Zakat Emas: Pengertian, Hukum, dan Siapa yang Wajib Membayar

Zakat Emas: Pengertian, Hukum, dan Siapa yang Wajib Membayar

Zakat Emas: Pengertian, Hukum, dan Siapa yang Wajib Membayar

23/06/2026 | Humas BAZNAS RI

Zakat emas merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam atas kepemilikan emas yang telah memenuhi syarat tertentu. Sebagai aset yang memiliki nilai dan dapat menjadi instrumen investasi, emas termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul).

Memahami ketentuan zakat emas penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai syariat sekaligus menyucikan harta yang dimiliki.

Apa Itu Zakat Emas?

Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas, baik dalam bentuk perhiasan yang memenuhi ketentuan tertentu, emas batangan, maupun emas yang disimpan sebagai investasi. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total emas yang telah mencapai nisab dan memenuhi haul.

Nisab zakat emas mengacu pada 85 gram emas. Apabila jumlah emas yang dimiliki telah mencapai atau melebihi batas tersebut dan dimiliki selama satu tahun hijriah, maka pemiliknya berkewajiban menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariat.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Emas?

Zakat emas wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki emas secara penuh, diperoleh dengan cara yang halal, serta telah mencapai nisab dan haul.

Kewajiban ini umumnya berlaku bagi pemilik emas yang menyimpan emas sebagai tabungan atau investasi. Sementara itu, perhiasan emas yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dalam batas kewajaran memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban zakatnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku dan menyesuaikannya dengan kondisi kepemilikan emas yang dimiliki.

Dengan menunaikan zakat emas, seorang Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban ibadah, tetapi juga turut berkontribusi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Kapan Zakat Emas Dibayar?

Zakat emas dibayarkan ketika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Setelah kedua syarat tersebut terpenuhi, zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total emas yang dimiliki atau nilai yang setara.

Karena harga emas dapat berubah dari waktu ke waktu, perhitungan zakat emas sebaiknya menggunakan nilai emas yang berlaku pada saat zakat ditunaikan agar hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelajari Ketentuan Zakat Emas

Memahami syarat, nisab, dan waktu pembayaran zakat emas merupakan langkah penting untuk memastikan ibadah zakat dilaksanakan secara benar. Jika Anda ingin mengetahui apakah emas yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat atau ingin menghitung besaran zakat yang harus ditunaikan, manfaatkan layanan informasi dan Kalkulator Zakat BAZNAS.

Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, Anda turut mendukung berbagai program pemberdayaan dan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ