Zakat Emas 100 Gram Berapa: Ini Simulasi Perhitungannya

Zakat Emas 100 Gram Berapa: Ini Simulasi Perhitungannya

Zakat Emas 100 Gram Berapa: Ini Simulasi Perhitungannya

20/07/2026 | Humas BAZNAS RI

Emas merupakan salah satu bentuk harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Banyak masyarakat yang bertanya, apabila memiliki emas sebanyak 100 gram, berapa zakat yang harus dibayarkan? Untuk menjawabnya, perlu memahami terlebih dahulu ketentuan nisab, haul, serta cara menghitung zakat emas sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional.

Nisab Zakat Emas

Zakat emas termasuk dalam kategori zakat maal, yaitu zakat atas harta yang dimiliki secara penuh. Suatu kepemilikan emas menjadi wajib dizakati apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu mencapai nisab dan haul.

Mencapai Nisab

Berdasarkan ketentuan yang digunakan BAZNAS, nisab zakat emas adalah 85 gram emas. Artinya, apabila jumlah emas yang dimiliki telah mencapai atau melebihi 85 gram, maka telah memenuhi syarat nisab.

Mencapai Haul

Selain mencapai nisab, emas juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Jika selama periode tersebut jumlah kepemilikan tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan.

Besaran Zakat

Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah emas yang wajib dizakati.

Rumus Zakat Emas

Perhitungan zakat emas dapat dilakukan dengan rumus berikut:

Zakat Emas = Jumlah Emas × 2,5 persen

Apabila perhitungan dilakukan berdasarkan nilai rupiah, maka jumlah emas terlebih dahulu dikonversikan sesuai harga emas yang berlaku pada saat zakat ditunaikan.

Rumusnya menjadi:

Nilai Emas × 2,5 persen

Perhitungan dapat menggunakan berat emas maupun nilai rupiahnya, selama mengacu pada harga emas saat itu.

Simulasi Zakat Emas 100 Gram

Misalkan seseorang memiliki emas batangan atau emas simpanan sebanyak 100 gram yang telah dimiliki selama satu tahun hijriah.

Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab sebesar 85 gram, maka emas tersebut wajib dizakati.

Perhitungan Berdasarkan Berat Emas

Jumlah emas yang dimiliki:

  • Emas: 100 gram

Zakat yang wajib dikeluarkan:

100 gram × 2,5 persen = 2,5 gram emas

Artinya, pemilik dapat menunaikan zakat sebesar 2,5 gram emas atau membayarnya dalam bentuk uang senilai harga 2,5 gram emas pada saat pembayaran dilakukan.

Perhitungan Berdasarkan Nilai Rupiah

Sebagai ilustrasi, apabila nilai 100 gram emas pada saat perhitungan adalah Rp200.000.000, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp200.000.000 × 2,5 persen = Rp5.000.000

Nilai rupiah tersebut hanyalah contoh simulasi. Besaran zakat yang sebenarnya mengikuti harga emas pada saat zakat dibayarkan.

Cara Bayar Zakat Emas

Setelah mengetahui jumlah zakat yang wajib ditunaikan, muzaki dapat membayar zakat emas melalui BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung jumlah emas yang dimiliki dan memastikan telah mencapai nisab serta haul.
  2. Menentukan besaran zakat sebesar 2,5 persen.
  3. Mengakses layanan pembayaran zakat BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
  4. Memilih jenis pembayaran zakat maal atau zakat emas.
  5. Menyelesaikan pembayaran sesuai nominal hasil perhitungan.
  6. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS sehingga hasilnya lebih praktis dan akurat.

Menunaikan Zakat Emas sebagai Bentuk Syukur

Emas merupakan salah satu bentuk harta yang memiliki potensi berkembang sehingga Islam menetapkan kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan. Menunaikan zakat emas bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dengan memahami ketentuan nisab, haul, serta cara menghitung zakat emas, setiap muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai syariat. Dana zakat yang dihimpun kemudian dikelola oleh BAZNAS secara amanah untuk mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan bagi para mustahik.

Mari sempurnakan ibadah Anda dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini: ZAKAT DI BAZNAS

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ