Zakat Deposito: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Zakat Deposito: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya
16/07/2026 | Humas BAZNAS RIDeposito merupakan salah satu instrumen penyimpanan dana yang banyak dipilih masyarakat karena menawarkan tingkat keamanan dan imbal hasil tertentu. Bagi seorang muslim, kepemilikan deposito juga perlu diperhatikan dari sisi kewajiban zakat. Apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat, deposito termasuk harta yang wajib dizakati sebagai bagian dari zakat maal. Oleh karena itu, penting memahami ketentuan, nisab, dan cara menghitung zakat deposito sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Apakah Deposito Wajib Zakat?
Deposito termasuk salah satu bentuk simpanan yang merupakan bagian dari harta (maal). Selama dana tersebut merupakan milik penuh pemiliknya dan memenuhi syarat zakat, maka deposito dapat menjadi objek zakat maal.
Pada prinsipnya, zakat dikenakan atas nilai harta yang dimiliki, termasuk dana yang ditempatkan dalam deposito. Apabila deposito menghasilkan keuntungan atau bagi hasil, nilai tersebut juga menjadi bagian dari kekayaan yang diperhitungkan sesuai ketentuan syariat.
Kewajiban zakat deposito tidak ditentukan oleh jenis lembaga keuangannya, melainkan oleh terpenuhinya syarat nisab dan haul sebagaimana berlaku pada zakat maal.
Nisab dan Haul
Nisab Zakat Deposito
Sesuai ketentuan yang digunakan BAZNAS, nisab zakat maal, termasuk deposito, adalah senilai 85 gram emas. Nilai nisab dalam rupiah mengikuti harga emas yang berlaku sehingga dapat berubah dari waktu ke waktu.
Apabila total harta yang dimiliki, termasuk deposito dan aset lain yang menjadi objek zakat, telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka syarat nisab telah terpenuhi.
Haul Zakat Deposito
Selain mencapai nisab, deposito juga harus telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Apabila selama masa tersebut nilai harta tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan.
Bila seseorang memiliki beberapa jenis harta yang termasuk objek zakat, seluruhnya dapat diperhitungkan secara keseluruhan untuk menentukan apakah telah mencapai nisab.
Besaran Zakat
Apabila syarat nisab dan haul telah terpenuhi, zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
Contoh Perhitungan Deposito
Misalnya, seseorang memiliki deposito sebesar Rp200.000.000 yang telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Apabila jumlah tersebut telah memenuhi nisab berdasarkan nilai 85 gram emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan dihitung sebagai berikut:
Rp200.000.000 × 2,5 persen = Rp5.000.000
Dengan demikian, zakat yang perlu dibayarkan adalah Rp5.000.000.
Sebagai contoh lain, seseorang memiliki:
- Deposito: Rp120.000.000
- Tabungan: Rp30.000.000
Total harta yang menjadi objek zakat adalah:
Rp120.000.000 + Rp30.000.000 = Rp150.000.000
Jika jumlah tersebut telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Rp150.000.000 × 2,5 persen = Rp3.750.000
Perhitungan ini menunjukkan bahwa deposito dapat dihitung bersama harta lain yang termasuk objek zakat maal.
Cara Menunaikan Zakat
Setelah mengetahui bahwa deposito telah memenuhi nisab dan haul, langkah berikutnya adalah menunaikan zakat.
Prosesnya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Menghitung total harta yang menjadi objek zakat, termasuk deposito dan aset lain yang relevan.
- Memastikan nilai harta telah mencapai nisab sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
- Menunaikan zakat melalui BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui layanan pembayaran digital.
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Untuk mempermudah proses perhitungan, muzaki juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS sehingga hasilnya lebih praktis dan akurat.
Mengapa Menunaikan Zakat Deposito?
Menunaikan zakat deposito merupakan bagian dari upaya menyucikan harta sekaligus menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim. Selain menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan melalui penyaluran dana kepada golongan yang berhak menerima (mustahik).
Dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS kemudian disalurkan melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, sosial kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menjaga Keberkahan Harta
Deposito merupakan salah satu bentuk kekayaan yang perlu diperhatikan dalam perhitungan zakat maal. Dengan memahami ketentuan mengenai nisab, haul, dan cara menghitungnya, masyarakat dapat menunaikan zakat secara tepat sesuai syariat.
Â
Melalui zakat yang ditunaikan secara rutin, harta menjadi lebih berkah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat semangat kepedulian dan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Mari sempurnakan ibadah Anda dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini: ZAKAT DI BAZNAS
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us