
Yuk, Pahami Cara Menghitung Zakat Perusahaan: Dari Nisab, Haul, Sampai Hitungan Praktisnya
Yuk, Pahami Cara Menghitung Zakat Perusahaan: Dari Nisab, Haul, Sampai Hitungan Praktisnya
10/10/2025 | Humas BAZNASBanyak yang masih bertanya-tanya, “Apa benar perusahaan juga wajib bayar zakat?” Jawabannya: iya, jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat perusahaan sebenarnya bagian dari zakat mal (harta), dan hukumnya wajib bagi badan usaha yang sudah mencapai nisab dan telah melewati haul. Namun, khusus perusahaan yang bergerak di bidang pertanian tidak memiliki haul.
Jadi, Apa Itu Nisab dan Haul?
Sederhananya begini:
Nisab itu batas minimal kekayaan yang membuat seseorang atau badan usaha wajib bayar zakat.
Haul adalah waktu kepemilikan harta tersebut selama satu tahun (dihitung berdasarkan kalender hijriah).
MUI melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menyatakan bahwa ketentuan nishab zakat perusahaan dan kadar zakat perusahaan merujuk pada aktivitas dasar usaha dari perusahaan tersebut. Jika perusahaan tersebut bergerak di bidang industri, jasa, ekstraktif, dan perdagangan maka nisab zakat mengikuti ketentuan zakat emas yaitu 85 gr emas dengan kadar zakat sebesar 2.5 persen.
Jika perusahaan tersebut di bidang pertanian, maka nishab zakat mengikuti nisab zakat pertanian 653 kg gabah dengan kadar zakat sebesar 5 persen. Penghitungan zakat perusahaan berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya. Artinya, kalau harta bersih perusahaan nilainya sudah melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Anjuran untuk membayar zakat perusahaan sebagaimana berikut:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S. At-Taubah : 103). Begitu pula sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Muadz bin Jabal saat beliau mengutusnya sebagai wali ke Yaman, yang artinya :
“Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, harta yang dikelola di perusahaan yang memiliki objek berkembang, baik secara riil maupun estimasi tunduk kepada harta wajib zakat.
Langkah-Langkah Menghitung Zakat Perusahaan
Berikut adalah tahapan untuk menghitung zakat perusahaan secara tepat:
Menentukan tanggal tibanya haul, yaitu catat tanggal ketika harta perusahaan pertama kali mencapai nisab, kemudian hitung satu tahun hijriah sejak tanggal tersebut. perlakuan haul ini hanya khusus untuk perusahaan bergerak di bidang industri, jasa, ekstraktif, dan perdagangan.
Identifikasi harta yang wajib dizakati, contohnya: aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
Hitung keuntungan bersih dari masing-masing harta yang wajib dizakati setelah dikurangi biaya operasional.
Pastikan harta yang dizakati sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.
Mengecek apakah nilai tersebut telah mencapai nisab sesuai dengan aktivitas dasar usaha dari perusahaan, bandingkan jumlahnya dengan nilai 85 gram emas (untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri, jasa, ekstraktif, dan perdagangan) dan atau 653 kg gabah (untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertanian). Jika melebihi, maka wajib dikeluarkan zakat.
Menghitung besaran zakat, Gunakan rumus berikut:
Untuk perusahaan industri, jasa, ekstraktif, dan perdagangan: Zakat = Laba bersih (Keuntungan bersih - biaya operasional) x 2,5 persen
Untuk perusahaan pertanian: Zakat = Laba bersih (Keuntungan bersih - biaya operasional) x 5 persen
Berikut adalah cara perhitungan sederhananya, sebagai contoh sebuah perusahaan dagang memiliki:
Keuntungan : Rp2.000.000.000
Biaya operasional: Rp500.000.000
Maka, zakat yang harus dibayarkan: (2.000.000.000 – 500.000.000) x 2,5 persen = Rp37.500.000.
Jika nilai aset bersih tersebut telah mencapai atau melebihi nilai nisab (senilai 85 gram emas), maka perusahaan wajib membayar zakat sebesar Rp37.500.000.
Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban syariat, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dan spiritual dalam mengelola harta. Dengan menunaikan zakat secara teratur, perusahaan tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat keberkahan dan keberlangsungan bisnis itu sendiri.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
