Wakaf dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya

Wakaf dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya

Wakaf dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya

02/01/2026 | Humas BAZNAS

Wakaf dalam Islam merupakan salah satu instrumen ibadah sosial yang memiliki peran sangat penting dalam membangun kesejahteraan umat. Sejak masa Rasulullah SAW, wakaf dalam Islam telah menjadi sarana penguatan ekonomi, pendidikan, dan pelayanan sosial yang manfaatnya terus dirasakan lintas generasi. Konsep wakaf dalam Islam tidak hanya mengajarkan tentang kedermawanan, tetapi juga tentang keberlanjutan amal yang pahalanya terus mengalir.

Dalam praktiknya, wakaf dalam Islam bukan sekadar menyerahkan harta, melainkan menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, wakaf dalam Islam memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial yang sangat kuat. Pemahaman yang benar mengenai wakaf dalam Islam menjadi penting agar umat Islam dapat mengoptimalkan potensi wakaf secara tepat dan sesuai syariat.

Di tengah tantangan sosial dan ekonomi modern, wakaf dalam Islam kembali mendapat perhatian besar sebagai solusi pemberdayaan umat. Berbagai lembaga wakaf kini mengelola wakaf dalam Islam secara profesional, transparan, dan produktif. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf dalam Islam tidak hanya relevan di masa lalu, tetapi juga sangat kontekstual di masa kini.


Pengertian Wakaf dalam Islam

Wakaf dalam Islam secara bahasa berasal dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti, yang dalam konteks syariah berarti menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya di jalan Allah. Pengertian wakaf dalam Islam ini menegaskan bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan, tetapi manfaatnya diberikan untuk kepentingan umum atau ibadah.

Secara terminologi fikih, wakaf dalam Islam adalah perbuatan hukum seorang muslim yang memisahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan syariah. Dengan demikian, wakaf dalam Islam menekankan aspek keberlanjutan manfaat yang berbeda dengan sedekah biasa yang bersifat sekali pakai.

Para ulama sepakat bahwa wakaf dalam Islam merupakan bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Hal ini menjadikan wakaf dalam Islam sebagai ibadah yang sangat dianjurkan karena dampaknya yang luas dan jangka panjang bagi masyarakat.

Dalam konteks sosial, wakaf dalam Islam telah menjadi fondasi pembangunan peradaban Islam, mulai dari masjid, madrasah, rumah sakit, hingga fasilitas umum. Sejarah mencatat bahwa banyak institusi pendidikan dan kesehatan di dunia Islam berkembang pesat berkat wakaf dalam Islam yang dikelola secara amanah.

Dengan memahami pengertian wakaf dalam Islam secara utuh, umat Islam diharapkan tidak memandang wakaf hanya sebagai urusan tanah atau bangunan masjid. Wakaf dalam Islam juga mencakup wakaf uang, wakaf produktif, dan bentuk wakaf modern lainnya yang tetap berlandaskan prinsip syariah.


Hukum Wakaf dalam Islam dan Dasar Dalilnya

Hukum wakaf dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan karena memiliki keutamaan besar dan manfaat luas bagi umat. Wakaf dalam Islam dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki harta yang dapat diwakafkan tanpa mengganggu kebutuhan pokoknya.

Dalil wakaf dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, meskipun kata “wakaf” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Wakaf dalam Islam didasarkan pada perintah berinfak dan berbuat kebaikan di jalan Allah, sebagaimana firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 92 tentang menginfakkan harta yang dicintai.

Hadis Nabi SAW juga menjadi landasan kuat bagi wakaf dalam Islam, salah satunya hadis riwayat Muslim tentang amal yang tidak terputus, yaitu sedekah jariyah. Para ulama menafsirkan sedekah jariyah dalam hadis tersebut sebagai wakaf dalam Islam, karena sifatnya yang berkelanjutan.

Ijma’ para sahabat juga memperkuat hukum wakaf dalam Islam, karena banyak sahabat Nabi yang mempraktikkan wakaf, seperti Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya di Khaibar. Praktik wakaf dalam Islam yang dilakukan para sahabat menjadi rujukan penting dalam penetapan hukumnya.

Dengan dasar hukum yang kuat, wakaf dalam Islam tidak hanya bernilai ibadah individual, tetapi juga menjadi instrumen syariah yang diakui dan dikembangkan dalam sistem hukum Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia.


Keutamaan Wakaf dalam Islam bagi Kehidupan Umat

Keutamaan wakaf dalam Islam terletak pada pahalanya yang terus mengalir meskipun pewakaf telah wafat. Wakaf dalam Islam menjadi sarana bagi seorang muslim untuk menabung amal akhirat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat.

Selain pahala yang berkelanjutan, wakaf dalam Islam juga memiliki keutamaan dalam memperkuat solidaritas sosial. Dengan wakaf dalam Islam, kesenjangan sosial dapat dikurangi melalui penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Wakaf dalam Islam juga berperan besar dalam pembangunan ekonomi umat melalui pengelolaan wakaf produktif. Tanah, uang, dan aset wakaf dalam Islam dapat dikembangkan secara syariah untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Dari sisi spiritual, wakaf dalam Islam melatih keikhlasan dan kepercayaan penuh kepada Allah SWT. Melepaskan kepemilikan harta melalui wakaf dalam Islam merupakan bukti ketakwaan dan kesadaran bahwa harta hanyalah titipan dari Allah.

Dengan berbagai keutamaan tersebut, wakaf dalam Islam menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan untuk dihidupkan kembali. Ketika wakaf dalam Islam dikelola secara profesional dan amanah, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh generasi saat ini, tetapi juga generasi yang akan datang.


Peran Wakaf dalam Islam di Era Modern

Wakaf dalam Islam di era modern mengalami perkembangan yang sangat signifikan, baik dari sisi regulasi maupun pengelolaan. Wakaf dalam Islam tidak lagi terbatas pada aset tidak bergerak, tetapi juga mencakup wakaf uang dan wakaf berbasis investasi syariah.

Pengelolaan wakaf dalam Islam saat ini semakin profesional dengan hadirnya lembaga nazhir yang kompeten dan diawasi oleh otoritas terkait. Hal ini membuat wakaf dalam Islam lebih transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Teknologi digital juga berperan besar dalam memperluas partisipasi wakaf dalam Islam. Melalui platform digital, umat Islam kini dapat berwakaf dengan mudah, cepat, dan aman, sehingga potensi wakaf dalam Islam semakin besar.

Wakaf dalam Islam juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas pendidikan. Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf dalam Islam mampu menjadi solusi sosial yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, wakaf dalam Islam perlu terus disosialisasikan dan dikembangkan agar menjadi bagian dari gaya hidup filantropi muslim modern yang berorientasi pada maslahat umat.


Wakaf dalam Islam merupakan ibadah mulia yang menggabungkan nilai spiritual dan sosial secara harmonis. Melalui wakaf dalam Islam, seorang muslim dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat sekaligus meraih pahala yang terus mengalir.

Pemahaman yang benar tentang wakaf dalam Islam akan mendorong umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan wakaf. Wakaf dalam Islam bukan hanya tanggung jawab orang kaya, tetapi juga terbuka bagi siapa saja sesuai kemampuan.

Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, wakaf dalam Islam dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun peradaban yang adil dan sejahtera. Wakaf dalam Islam adalah bukti nyata bahwa ajaran Islam selalu relevan dalam menjawab tantangan zaman.

Semoga kesadaran umat terhadap wakaf dalam Islam terus meningkat, sehingga wakaf dalam Islam benar-benar menjadi instrumen kebaikan yang membawa keberkahan bagi dunia dan akhirat.

ZAKAT DI AKHIR TAHUN

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat 

atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ