Sudah Wajib Zakat, Tunaikan Melalui BAZNAS

Sudah Wajib Zakat, Tunaikan Melalui BAZNAS

Sudah Wajib Zakat, Tunaikan Melalui BAZNAS

11/08/2026 | Humas BAZNAS RI

Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Namun, tidak sedikit umat Muslim yang masih ragu apakah harta atau penghasilan yang dimiliki saat ini sudah masuk dalam kategori wajib zakat atau belum.

Dengan memahami ketentuannya sejak dini, Anda dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat waktu dan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar manfaatnya terasa langsung bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Tanda Seseorang Sudah Wajib Zakat

Tidak semua harta atau pendapatan secara otomatis dikenakan zakat. Seseorang dinyatakan sudah wajib zakat apabila telah memenuhi syarat-syarat syariat berikut:

- Beragama Islam dan Baligh: Merupakan seorang Muslim yang telah dewasa serta berakal sehat.

- Kepemilikan Penuh (Milkur T?m): Harta berada di bawah penguasaan penuh dan didapatkan melalui cara yang halal.

- Mencapai Nishab: Harta atau pendapatan telah mencapai batas minimum kepemilikan yang ditetapkan oleh syariat (seperti setara 85 gram emas untuk zakat harta/penghasilan dalam rentang satu tahun).

- Mencapai Haul: Harta simpanan telah dimiliki dan tersimpan selama satu tahun penuh (berlaku untuk zakat emas, tabungan, dan perdagangan; sedangkan zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan saat menerima gaji).

- Melebihi Kebutuhan Pokok: Harta yang dimiliki berada di luar kebutuhan dasar hidup harian beserta tanggungan keluarga.

Cara Menghitung Kewajiban Zakat

Menghitung zakat kini jauh lebih mudah dan praktis. Secara umum, rumus standar untuk menghitung zakat harta (maal) maupun zakat penghasilan (profesi) adalah sebagai berikut:

Jumlah Zakat = 2,5 persen x Total Harta / Penghasilan yang Wajib Dizakati

Contoh Kasus Zakat Penghasilan 

Jika penghasilan bulanan Anda telah melebihi batas nishab bulanan (setara 1/12 dari harga 85 gram emas), maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total pendapatan bersih atau kotor per bulan.

Contoh Kasus Zakat Maal (Tabungan/Emas)

Jika Anda menyimpan emas atau saldo tabungan yang telah mengendap selama 1 tahun (haul) dan nilainya setara atau lebih dari 85 gram emas, maka dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total nilai tabungan/emas tersebut.

Bayar Zakat Melalui BAZNAS untuk Membantu Mustahik

Setelah memastikan bahwa Anda sudah masuk kategori wajib zakat, menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah langkah terbaik. BAZNAS mengelola dan membagikan dana zakat secara transparan, profesional, dan akuntabel kepada 8 golongan yang berhak (mustahik).

Langkah-langkah menunaikan zakat di BAZNAS secara online:

1. Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) dan kunjungi halaman utama pembayaran zakat BAZNAS.

2. Gunakan KALKULATOR ZAKAT: Manfaatkan fitur kalkulator zakat otomatis untuk menghitung kewajiban Anda secara akurat.

3. Pilih Jenis Zakat: Tentukan kategori zakat (Zakat Penghasilan, Zakat Maal, atau Zakat Fitrah).

4. Pengisian Data Diri: Isi nama lengkap, nomor telepon, dan email untuk pengiriman Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi.

5. Pilihan Metode Pembayaran: Selesaikan transaksi melalui Virtual Account bank, e wallet, atau kartu kredit/debit.

6. Niat dan Transaksi: Baca niat zakat yang ditampilkan pada layar, lalu tuntaskan proses transfer.

Mari sempurnakan ibadah Anda dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini: ZAKAT DI BAZNAS

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ