Salah Satu Syarat Hewan Kurban Adalah Musinnah Artinya Apa, Simak Penjelasannya

Salah Satu Syarat Hewan Kurban Adalah Musinnah Artinya Apa, Simak Penjelasannya

Salah Satu Syarat Hewan Kurban Adalah Musinnah Artinya Apa, Simak Penjelasannya

04/06/2025 | Azra Salsabila | NOV

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha. Umat Islam berlomba-lomba mendapatkan pahala dengan menyembelih hewan kurban sesuai ketentuan syariat. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari jenis hewan, kondisi fisik, hingga usia hewan tersebut. Salah satu syarat penting adalah musinnah, yaitu hewan yang telah mencapai usia tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ajaran Islam.

 

Memahami makna dan ketentuan musinnah sangat penting agar ibadah kurban yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu musinnah, mengapa hal ini menjadi syarat, dan bagaimana memastikan hewan kurban memenuhi kriteria tersebut.

 


 

Apa Itu Musinnah dan Bagaimana Ketentuannya?

 

Bagi sebagian umat Islam, istilah musinnah mungkin terdengar asing. Namun, istilah ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah kurban. Secara sederhana, musinnah berarti hewan telah mencapai usia dewasa sesuai ketentuan syariat.

 

Berikut adalah batas minimal usia hewan kurban menurut jenisnya:

 

  • Domba atau kambing: Minimal berumur 1 tahun, dan telah memasuki tahun kedua.

  • Sapi: Minimal berumur 2 tahun, dan telah memasuki tahun ketiga.

  • Unta: Minimal berumur 5 tahun, dan telah memasuki tahun keenam.

 

Mengapa usia menjadi penting? Karena hewan yang belum cukup umur dianggap belum layak secara fisik untuk dikurbankan. Hewan yang musinnah biasanya memiliki kualitas daging yang lebih baik dan ketahanan tubuh yang cukup.

 

Ketentuan ini bersumber dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Beliau bersabda:

 

"Jangan kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing."
(HR. Muslim)

 


 

Mengapa Usia Musinnah Wajib Dipenuhi?

 

Banyak yang bertanya, mengapa usia menjadi pertimbangan utama dalam syarat sah kurban? Padahal, ada kalanya seekor hewan tampak besar secara fisik, namun belum memenuhi usia yang ditentukan.

 

Berikut beberapa alasan pentingnya syarat musinnah:

 

  1. Kematangan Fisik
    Usia yang cukup menandakan bahwa hewan telah mencapai kedewasaan fisik dan siap dikurbankan. Ini mencerminkan kesempurnaan dalam beribadah.

  2. Kualitas Daging
    Hewan yang sudah cukup umur biasanya memiliki daging yang lebih padat dan layak konsumsi. Hal ini penting agar daging yang dibagikan kepada para mustahik benar-benar berkualitas.

  3. Kesehatan dan Ketahanan
    Hewan yang mencapai usia musinnah umumnya lebih kuat dan sehat, karena mampu bertahan hidup hingga usia tertentu. Hewan yang terlalu muda lebih rentan terhadap penyakit.

  4. Kepatuhan terhadap Syariat
    Menetapkan batas usia juga menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk tidak sembarangan dalam beribadah. Musinnah menjadi simbol kesungguhan dan kepatuhan terhadap ajaran Rasulullah SAW.

 


 

Cara Mengetahui Hewan Sudah Musinnah

 

Bagi orang awam, mengenali apakah hewan sudah musinnah bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa cara praktis untuk mengetahuinya:

 

  1. Periksa Gigi
    Dalam dunia peternakan, pertumbuhan gigi tetap menandai hewan telah memasuki usia musinnah. Misalnya, kambing dan domba mulai berganti gigi tetap saat berusia satu tahun.

  2. Tanyakan ke Penjual atau Peternak
    Peternak profesional umumnya mencatat usia hewan dengan baik. Anda bisa meminta informasi detail mengenai umur hewan sebelum membeli.

  3. Minta Sertifikat Usia
    Di tempat penjualan resmi, biasanya tersedia surat keterangan atau sertifikat dari dinas terkait sebagai bukti usia hewan.

  4. Amati Ciri Fisik
    Hewan yang telah musinnah biasanya memiliki postur lebih kokoh, lincah, dan stabil. Ini bisa menjadi indikasi tambahan selain data usia.

  5. Ajak Ahli atau Ustaz
    Jika ragu, ajaklah orang yang paham tentang fikih kurban atau ahli peternakan untuk mendampingi saat memilih hewan.

 


 

Konsekuensi Jika Hewan Belum Musinnah

 

Memilih hewan yang belum mencapai usia musinnah bisa berdampak serius pada keabsahan ibadah kurban. Berikut beberapa konsekuensinya:

 

  • Kurban Tidak Sah
    Hewan yang belum musinnah tidak memenuhi syarat sah kurban. Meskipun dagingnya tetap bisa dikonsumsi, ibadah kurbannya tidak tercatat sebagai amal yang sah.

  • Mengurangi Nilai Ibadah
    Tujuan utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kepada sesama. Jika dilakukan tidak sesuai syariat, maka nilai ibadahnya berkurang.

  • Melanggar Sunnah Nabi
    Rasulullah SAW menegaskan pentingnya musinnah dalam berkurban. Mengabaikan hal ini bisa dianggap melalaikan sunnah.

  • Potensi Konflik Sosial
    Ketidaksesuaian kurban dengan syariat bisa menimbulkan perdebatan atau keraguan di tengah masyarakat, terutama dalam pembagian daging kurban

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, memahami syarat-syarat yang ditetapkan oleh Islam merupakan keharusan. Salah satunya adalah musinnah, yaitu usia minimal hewan kurban yang menunjukkan kedewasaan fisik dan kesempurnaan kurban.

 

Dengan memastikan hewan kurban telah musinnah, umat Islam menunjukkan kepatuhan kepada Rasulullah SAW dan kepedulian terhadap masyarakat penerima kurban. Daging yang dikurbankan pun lebih layak dan berkualitas.

 

Sebagai Muslim, mari tingkatkan kepedulian terhadap syarat sah kurban. Jangan sampai ketidaktahuan akan makna musinnah menyebabkan ibadah kita menjadi tidak sah. Ingatlah, musinnah bukan hanya soal teknis, tetapi bentuk nyata dari ketaatan dan kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT.

BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya. 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ