Rukun Iktikaf: Pilar-Pilar Kokoh dalam Menguatkan Koneksi Spiritual di Tempat Ibadah
Rukun Iktikaf: Pilar-Pilar Kokoh dalam Menguatkan Koneksi Spiritual di Tempat Ibadah
16/05/2024 | Humas BAZNASRukun iktikaf adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar iktikaf dapat dianggap sah menurut ajaran agama Islam. Karena hukum rukun iktikaf itu sendiri adalah wajib jika ibadah tersebut sifatnya tidak memaksa.
Iktikaf adalah salah satu cara untuk meraih Malam Lailatul Qadar bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Ini karena saat berada di penghujung Ramadhan atau 10 hari terakhir Ramadhan, sebagian umat Islam biasanya melakukan amalan-amalan sunnah seperti iktikaf ini.
Rukun-rukun Iktikaf
Ketika seseorang berniat melakukan iktikaf, maka ia harus memperhatikan rukun iktikaf, dan syaratnya. Meskipun iktikaf sendiri hukumnya sunnah, tetapi ibadah ini dianjurkan pelaksanaannya oleh Nabi Muhammad Saw. Pelaksanaan iktikaf dirujuk dari firman Allah Swt dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, sebagai berikut:
“… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”(QS. Al Baqarah <2>:187)
Bahkan Rasulullah Saw juga pernah melakukan iktikaf selama 20 hari di bulan Ramadhan. Ini dikisahkan dalam sebuah hadits riwayat Ubay bin Kaab Ra, berbunyi:
"Sesungguhnya Rasulullah Saw beriktikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beritikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beritikaf selama dua puluh hari”.
Berikut rukun-rukun iktikaf, yaitu:
Niat: Seseorang harus berniat khusus untuk melakukan iktikaf di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Tempat: Iktikaf dilakukan di dalam masjid yang telah ditetapkan untuk melakukan ibadah tersebut.
Waktu: Iktikaf dilakukan pada saat-saat yang telah ditentukan, biasanya selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Namun, iktikaf juga bisa dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadan dengan syarat-syarat tertentu.
Kesucian: Seseorang yang melakukan iktikaf harus menjaga kesucian diri dan lingkungan sekitar selama berada di masjid.Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.
Itulah rukun-rukun iktikaf yang utama dan harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah menurut ajaran Islam. Sangat disayangkan apabila seorang muslim tidak beribadah iktikaf pada waktu tersebut, maka amalannya lebih baik daripada ibadah seribu bulan.
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us