Niat Fidyah Puasa: Bacaan Latin dan Artinya yang Benar

Niat Fidyah Puasa: Bacaan Latin dan Artinya yang Benar

Niat Fidyah Puasa: Bacaan Latin dan Artinya yang Benar

31/03/2025 | Raeihan | NOV

Fidyah merupakan salah satu ketentuan dalam syariat Islam yang diberikan sebagai solusi bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Bagi mereka yang diwajibkan membayar fidyah, penting untuk memahami niat fidyah yang benar sesuai dengan kondisi masing-masing. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai niat fidyah, termasuk bacaan dalam bahasa Arab, transliterasi Latin, dan artinya, serta tata cara pelaksanaannya.

Pengertian Fidyah dan Kewajibannya

Fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti tebusan. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu dan tidak memungkinkan baginya untuk menggantinya di lain waktu. Alasan-alasan tersebut meliputi usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa.

Kewajiban membayar fidyah didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Dari ayat tersebut, jelas bahwa fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang dibenarkan syariat.

Bacaan Niat Fidyah untuk Berbagai Kondisi

Setiap kondisi yang mewajibkan fidyah memiliki bacaan niat fidyah yang spesifik. Berikut adalah beberapa bacaan niat fidyah sesuai dengan kondisi yang berbeda:

1. Niat Fidyah untuk Orang Tua Renta atau Sakit Kronis

Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, bacaan niat fidyah adalah sebagai berikut:

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah Ta'ala." 

2. Niat Fidyah untuk Wanita Hamil atau Menyusui

Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Bacaan niat fidyah untuk kondisi ini adalah:

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah 'an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi 'ala waladiyya fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah." 

3. Niat Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal (Diwakilkan oleh Ahli Waris)

Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum ditunaikan, ahli waris dapat membayarkan fidyah atas nama almarhum. Bacaan niat fidyah dalam hal ini adalah:

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah 'an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama almarhum), fardhu karena Allah." 

4. Niat Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadan

Bagi mereka yang menunda qadha puasa Ramadan hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur yang sah, diwajibkan membayar fidyah. Bacaan niat fidyah untuk kondisi ini adalah:

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah 'an ta'khiiri qadhaai shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah." 

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ