Menghitung Fidyah dengan Mudah: Panduan Lengkap dan Contoh Perhitungannya
Menghitung Fidyah dengan Mudah: Panduan Lengkap dan Contoh Perhitungannya
06/05/2025 | Ikky Vanindy | NOVDalam ajaran Islam, menghitung fidyah adalah langkah penting bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui. Islam memberikan solusi berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Menghitung fidyah dengan benar memastikan bahwa ibadah ini dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau sejumlah uang yang setara dengan biaya makan seorang fakir miskin. Oleh karena itu, memahami cara menghitung fidyah sangat penting agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT.
Dalil dan Hukum Fidyah dalam Islam
Allah SWT telah menetapkan aturan mengenai fidyah dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Dari ayat ini, jelas bahwa fidyah adalah bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Namun, agar ibadah ini diterima, penting untuk mengetahui cara menghitung fidyah yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Cara Menghitung Fidyah yang Benar
Menurut mayoritas ulama, takaran fidyah dalam bentuk makanan adalah:
Mazhab Syafi’i dan Maliki: 1 mud atau sekitar 0,75 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.
Mazhab Hanafi: 2 mud atau sekitar 1,5 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.
Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 × 0,75 kg = 22,5 kg beras.Â
Memahami menghitung fidyah ini membantu umat Islam dalam menjalankan kewajiban dengan benar.
Contoh Perhitungan Fidyah
Berikut adalah contoh cara menghitung fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan:
Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 × 0,75 kg = 7,5 kg beras.
Jika seseorang tidak berpuasa selama 15 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 15 × 0,75 kg = 11,25 kg beras.
Jika seseorang tidak berpuasa selama 20 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 20 × 0,75 kg = 15 kg beras.
Dengan memahami cara menghitung fidyah, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat.
Tata Cara Membayar Fidyah
Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah yang benar:
Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Menghitung fidyah sesuai dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Menyerahkan fidyah kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS RI.
Melafalkan niat dan doa sebelum menyerahkan fidyah.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat.
Keutamaan Membayar Fidyah dengan Ikhlas
Membayar fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami menghitung fidyah, seorang muslim menunjukkan keikhlasan dalam menjalankan ibadah ini. Selain itu, membayar fidyah juga memiliki keutamaan, seperti:
Mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Membantu fakir miskin yang membutuhkan.
Menjalankan perintah agama dengan baik.
Selain membayar fidyah, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak sedekah. Salah satu cara terbaik adalah dengan berdonasi melalui BAZNAS RI, lembaga resmi yang mengelola zakat dan fidyah untuk disalurkan kepada yang berhak. Dengan bersedekah, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us