Membayar Zakat Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Lengkap

Membayar Zakat Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Lengkap

Membayar Zakat Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Lengkap

23/01/2026 | Humas BAZNAS

Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat bukan sekadar anjuran atau amalan sunnah, melainkan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Karena itu, memahami membayar zakat hukumnya apa, siapa yang wajib menunaikannya, serta bagaimana pelaksanaannya menjadi hal yang sangat penting agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh bahwa membayar zakat hukumnya adalah kewajiban mutlak sebagaimana shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Bahkan, dalam Al-Qur’an, perintah zakat sering disebutkan bersamaan dengan perintah shalat, menandakan betapa agung dan pentingnya ibadah ini.

Zakat memiliki fungsi yang sangat besar, baik secara spiritual maupun sosial. Secara spiritual, zakat membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir. Secara sosial, zakat menjadi solusi nyata untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan membantu kaum dhuafa. Oleh karena itu, membayar zakat hukumnya bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial umat Islam.

Pengertian Zakat dalam Islam

Secara bahasa, zakat berarti suci, bersih, berkembang, dan berkah. Sedangkan secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah memenuhi syarat dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi utama untuk membersihkan harta dan jiwa seorang muslim. Maka tidak diragukan lagi bahwa membayar zakat hukumnya adalah kewajiban yang membawa keberkahan dalam kehidupan.

Membayar Zakat Hukumnya Wajib Berdasarkan Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Membayar zakat hukumnya wajib berdasarkan dalil yang sangat jelas dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ para ulama.

Allah SWT berfirman:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
(QS. Al-Baqarah: 43)

Dalam ayat lain Allah juga berfirman:

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.”
(QS. Al-Bayyinah: 5)

Sementara dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari dalil-dalil ini, jelas bahwa membayar zakat hukumnya adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang muslim yang mampu.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat

Tidak semua orang wajib membayar zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang terkena kewajiban zakat, di antaranya:

  1. Beragama Islam

  2. Merdeka

  3. Baligh dan berakal

  4. Memiliki harta yang mencapai nisab

  5. Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali zakat pertanian dan zakat fitrah

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka membayar zakat hukumnya wajib baginya dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Jenis-Jenis Zakat dalam Islam

Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, pada bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 sampai 3 kilogram beras atau makanan pokok.

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, hasil perdagangan, peternakan, dan lain sebagainya. Apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan haul, maka membayar zakat hukumnya wajib.

Beberapa jenis zakat mal antara lain:

  • Zakat emas dan perak

  • Zakat penghasilan atau profesi

  • Zakat perdagangan

  • Zakat pertanian

  • Zakat peternakan

  • Zakat investasi

Hikmah dan Keutamaan Membayar Zakat

Membayar zakat hukumnya wajib bukan tanpa alasan. Di balik kewajiban tersebut, terdapat banyak hikmah dan keutamaan yang Allah janjikan kepada orang-orang yang menunaikannya.

  1. Membersihkan harta dan jiwa
    Zakat membersihkan harta dari hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat kikir serta cinta dunia yang berlebihan.

  2. Mendatangkan keberkahan
    Harta yang dizakati tidak akan berkurang, justru akan bertambah keberkahannya.

  3. Menumbuhkan solidaritas sosial
    Zakat mempererat hubungan antara orang kaya dan orang miskin, menciptakan rasa kepedulian dan persaudaraan.

  4. Menjadi sebab datangnya pertolongan Allah
    Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.

Dengan demikian, membayar zakat hukumnya bukan hanya kewajiban, tetapi juga jalan menuju keberkahan hidup.

Ancaman bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat

Islam juga memberikan peringatan keras bagi orang yang mampu tetapi enggan menunaikan zakat. Allah SWT berfirman:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”
(QS. At-Taubah: 34)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Siapa yang diberi harta oleh Allah lalu tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya itu akan dijadikan ular berbisa pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari)

Hadis ini menjadi peringatan tegas bahwa membayar zakat hukumnya wajib dan meninggalkannya termasuk dosa besar.

Cara Menunaikan Zakat dengan Benar

Agar zakat yang kita keluarkan sah dan diterima oleh Allah SWT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Niat karena Allah SWT

  2. Menghitung harta dengan benar sesuai nisab dan kadar zakat

  3. Menyalurkan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf)

  4. Menunaikan zakat tepat waktu

Zakat juga dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi agar lebih tepat sasaran dan profesional.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”
(QS. At-Taubah: 60)

Delapan golongan tersebut disebut sebagai asnaf, dan zakat wajib diberikan kepada mereka sesuai kebutuhan dan ketentuan syariat.

Membayar Zakat Hukumnya Wajib sebagai Bentuk Ketaatan kepada Allah

Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh meremehkan kewajiban zakat. Membayar zakat hukumnya wajib sebagaimana kewajiban shalat dan puasa. Menunaikan zakat adalah bukti ketaatan kita kepada Allah SWT dan kepedulian kita terhadap sesama.

Zakat juga menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat. Dengan zakat, jurang antara si kaya dan si miskin dapat dipersempit, sehingga tercipta kehidupan yang lebih harmonis dan sejahtera.

Membayar Zakat Hukumnya Wajib dan Tidak Boleh Ditunda

Pada akhirnya, membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini bukan hanya bentuk ibadah personal, tetapi juga wujud kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap umat.

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena di dalamnya terdapat keberkahan, ketenangan hati, serta janji pahala yang besar dari Allah SWT. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang taat menunaikan zakat dan mendapatkan ridha-Nya.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ