Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga, Mana yang Benar

Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga, Mana yang Benar

Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga, Mana yang Benar

27/05/2025 | Retno | NOV

Setiap menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai merencanakan hewan kurban yang akan disembelih. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, mana yang benar? Pertanyaan ini muncul karena sapi merupakan hewan kurban yang bisa dibagi oleh beberapa orang, berbeda dengan kambing yang hanya bisa dikurbankan oleh satu orang saja.

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting bagi kita sebagai umat Islam memahami aturan syariat secara menyeluruh. Artikel ini akan mengupas tuntas seputar kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, dilengkapi dengan penjelasan dari hadits dan fatwa ulama. Dengan begitu, kita dapat beribadah dengan keyakinan dan sesuai tuntunan Rasulullah.

Hukum Kurban Sapi dalam Islam

Dalam syariat Islam, hewan kurban yang sah terdiri dari unta, sapi, dan kambing. Sapi termasuk hewan kurban yang dapat dibagi oleh beberapa orang. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga? Mana batasan yang dibolehkan oleh syariat?

Hadits dari Jabir bin Abdullah RA menyebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"Kami berkurban bersama Rasulullah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Dari hadits ini, dapat kita ketahui bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga pada dasarnya diperbolehkan selama setiap orang yang ikut dalam pembagian tersebut memiliki niat kurban. Namun, penting untuk dipahami bahwa istilah “keluarga” bisa menimbulkan perbedaan persepsi, apakah yang dimaksud satu kepala keluarga atau satu keluarga besar?

Karena itu, jika ingin ikut kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, yang benar adalah kurban sapi diperuntukkan maksimal untuk 7 orang individu, bukan 7 keluarga besar yang masing-masing bisa lebih dari satu orang.

Bolehkah 1 Keluarga Dianggap 1 Bagian dalam Kurban Sapi?

Pertanyaan seputar kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga sering muncul dalam konteks kepraktisan. Misalnya, satu kepala keluarga ingin mewakili seluruh anggota keluarganya dalam satu bagian dari kurban sapi. Apakah hal ini sah?

Ulama berpendapat bahwa satu orang yang berkurban dapat mengikutsertakan pahala bagi keluarganya, meskipun secara teknis kurban tersebut hanya atas nama dirinya. Ini berdasarkan hadits Nabi bahwa beliau menyembelih hewan kurban dan mengatakan: 

"Ya Allah, ini dariku dan dari keluargaku." (HR. Muslim)

Jadi, dalam konteks kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, diperbolehkan jika satu bagian mewakili satu kepala keluarga yang meniatkan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah yang diperbolehkan tetap tujuh bagian orang, bukan tujuh kelompok keluarga yang masing-masing terdiri dari banyak kepala rumah tangga.

Dengan kata lain, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga sah jika yang dimaksud adalah 7 orang yang masing-masing mewakili satu keluarga (dalam niat), bukan 7 keluarga besar yang terdiri dari banyak anggota.

Pentingnya Niat dan Kejelasan dalam Pembagian Kurban

Dalam Islam, niat menjadi pondasi utama setiap ibadah, termasuk kurban. Terkait kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, niat dari masing-masing peserta sangat penting agar kurbannya diterima oleh Allah SWT.

Misalnya, jika seseorang hanya ikut patungan tanpa niat berkurban, maka dia tidak mendapatkan pahala kurban, walaupun uangnya digunakan. Oleh karena itu, dalam praktik kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, harus dipastikan bahwa setiap orang yang ikut patungan memiliki niat yang benar dan jelas untuk berkurban.

Bahkan, dalam beberapa fatwa ulama kontemporer, seperti Lembaga Fatwa Arab Saudi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga diperbolehkan asal setiap bagian memiliki satu niat dari satu individu mukallaf (berakal dan dewasa).

Kejelasan dalam niat dan pembagian ini juga bertujuan agar tidak terjadi keraguan di antara peserta kurban. Misalnya, jika dalam satu bagian ternyata diikutkan 2 atau 3 orang tanpa niat kurban, maka bagian tersebut bisa menjadi tidak sah. Maka, perhatikan dengan baik ketika hendak melaksanakan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga.

Pendapat Ulama Tentang Kurban Sapi Kolektif

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa seekor sapi boleh dikurbankan atas nama 7 orang. Lalu bagaimana dengan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga? Apakah semua mazhab menerima konsep “keluarga” dalam satu bagian?

Secara umum, istilah “keluarga” bukan menjadi patokan dalam hukum fiqih, yang penting adalah individu yang memiliki niat kurban. 

Maka, untuk menjawab apakah sah kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, kita perlu memastikan bahwa yang dimaksud adalah 7 individu, bukan kelompok keluarga besar.

Beberapa fatwa menyebutkan bahwa kurban kolektif menjadi solusi ekonomi bagi umat Islam yang tidak mampu membeli seekor hewan kurban secara utuh. Oleh karena itu, praktik kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin berkurban secara berjamaah, asal dengan aturan yang benar.

Kelebihan lainnya dari kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga adalah efisiensi dalam penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging kurban, terutama di lingkungan masyarakat yang memiliki keterbatasan dana.

Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga?

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga sah selama setiap bagian diwakili oleh satu orang yang memiliki niat kurban. Jika dalam satu bagian diikutkan satu keluarga besar tanpa ada niat yang jelas dari masing-masing individu, maka bisa menjadi tidak sah atau bahkan tidak mendapat pahala kurban.

Jadi, yang lebih tepat adalah kurban sapi untuk 7 orang, dan masing-masing orang boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, seperti yang dicontohkan Nabi. Tidak ada keterangan dalam syariat yang membolehkan satu bagian kurban atas nama lebih dari satu orang mukallaf (yang berkewajiban secara syariat).

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga adalah: sah jika satu keluarga yang mewakili satu bagian adalah individu yang berniat kurban atas nama dirinya dan keluarganya. Namun tidak sah jika satu bagian diisi oleh banyak orang yang tidak berstatus satu keluarga dan tidak memiliki niat kurban masing-masing.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ