
Keutamaan Iktikaf: Pesona dan Keagungan Pahala di Balik Waktu yang Disisihkan untuk Allah
Keutamaan Iktikaf: Pesona dan Keagungan Pahala di Balik Waktu yang Disisihkan untuk Allah
16/05/2024 | Humas BAZNASDalam rangka menghidupkan Malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan, salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan adalah iktikaf. Keutamaan iktikaf sangatlah besar, yaitu sebagai upaya untuk meraih Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Iktikaf adalah diam atau berhenti di dalam masjid dengan niat semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah Swt. Ibadah ini dapat dilakukan kapanpun dan hukumnya adalah sunnah dalam Agama Islam. Dilaksanakan di masjid, dan paling utama dikerjakan saat sepuluh malam terakhir Ramadhan, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Nabi Saw.
Dalam sebuah hadits dari Ubay bin Kaab dan Aisyah, dikatakan bahwa: “Dari Ubay bin Kaab dan Aisyah, Rasulullah saw beritikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hingga Allah menjemputnya (wafat).”
Meskipun iktikaf dapat dilaksanakan setiap saat dan hukumnya sunnah, termasuk pada waktu-waktu diharamkannya shalat, tapi bisa menjadi wajib hukumnya apabila dinazarkan. Sementara itu, iktikaf dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin dari suaminya ataupun bosnya. Sedangkan menjadi makruh apabila dilaksanakan oleh wanita yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.
Keutamaan-keutamaan Iktikaf
Menambah Pahala
Diamnya seseorang di masjid adalah dengan mengisi waktu untuk shalat, tilawah, dzikir, doa, bermunajat, bertadabbur dan bertafakur serta mengkaji ilmu. Bahkan dalam kondisi tidur pun, orang yang iktikaf akan mendapatkan pahala besar, yang tidak didapatkan oleh orang tidur di rumahnya.
Melaksanakan Sunnah Rasul
Itikaf merupakan salah satu ibadah yang sering dilakukan Rasulullah Saw, terutama saat bulan Ramadhan. Bahkan di Ramadhan terakhir beliau sebelum wafat, tetap beriktikaf selama 20 hari. Demikian pula istri dan para sahabat Nabi Saw, tetap beriktikaf selama 10 hari di hari terakhir Ramadhan. Maka, sangat mulia apabila kita menjalankan ibadah sunnah yang dianjurkan Nabi Saw.
Ajang Intropeksi Diri
Evaluasi diri merupakan salah satu hal yang sulit dilakukan oleh manusia terhadap dirinya sendiri. Sangat mudah apabila manusia mengevaluasi manusia lainnya, tapi akan sangat sulit untuk mengevaluasi dirinya. Evaluasi diri adalah proses yang membawa kita untuk mencapai hikmah dan perbaikan diri. Tanpa adanya evaluasi diri, tentu saja akan tersesat pada diri atau hawa nafsu pribadinya.
Iktikaf di bulan Ramadhan ini dapat membantu untuk mengevaluasi diri kita. Melalui iktikaf, kita akan berfokus pada diri sendiri serta jauh dari sifat sombong dan menumbuhkan sifat rendah hati.
Meningkatkan Kekhusyukan dalam Ibadah
Iktikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid dan dikelilingi oleh orang-orang yang fokus juga dalam ibadah. Selama beriktikaf, kita akan fokus dalam beribadah atau menghadap Allah Swt, bukan lagi soal masalah duniawi. Sehingga akan membantu kita untuk melakukan ibadah shalat, puasa, dan tadabur Al-Quran dengan khusyuk dan tumaninah.
Dari keutamaan-keutamaan iktikaf di atas, seharusnya bisa menjadi penyemangat kita melaksanakan ibadah sunnah seperti Iktikaf. Terlebih lagi, ini adalah waktu Ramadhan yang menjadi kesempatan berharga bagi umat muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, meraih keutamaan ibadah, dan menjaga diri dari perbuatan maksiat. Semoga kita dapat bersungguh-sungguh dalam meraih berkah dan ampunan Allah Swt, Aamiin Yaa Rabb.
Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
