Kapan Waktu Membayar Fidyah dan Apa Hukumnya Jika Terlambat
Kapan Waktu Membayar Fidyah dan Apa Hukumnya Jika Terlambat
06/05/2025 | Ikky Vanindy | NOVDalam ajaran Islam, fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui. Namun, banyak yang bertanya, kapan waktu membayar fidyah agar sesuai dengan ketentuan syariat?
Fidyah bertujuan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan fakir miskin. Oleh karena itu, memahami kapan waktu membayar fidyah sangat penting agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT.
Dalil dan Hukum Fidyah dalam Islam
Allah SWT telah menetapkan aturan mengenai fidyah dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Dari ayat ini, jelas bahwa fidyah adalah bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Namun, agar ibadah ini diterima, penting untuk mengetahui kapan waktu membayar fidyah yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah
Menurut mayoritas ulama, fidyah dapat dibayarkan dalam beberapa waktu berikut:
Setelah Ramadan selesai – Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir, karena seseorang yang berhalangan puasa tidak dapat menggantinya di bulan yang sama.
Sebelum Ramadan berikutnya – Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. Dengan begitu, umat Islam memiliki waktu selama satu tahun untuk melunasinya.
Saat memiliki kelapangan rezeki – Jika seseorang belum mampu membayar fidyah segera setelah Ramadan, ia dapat menunggu hingga memiliki kelapangan rezeki untuk menunaikannya.
Dengan memahami kapan waktu membayar fidyah, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan tepat watu yang sesuai dengan tuntutan syariat.
Hukum Jika Terlambat Membayar Fidyah
Jika seseorang terlambat membayar fidyah hingga melewati satu tahun setelah Ramadan, maka menurut sebagian ulama, ia tetap wajib membayar fidyah dengan tambahan denda berupa sedekah. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa fidyah tetap sah meskipun dibayarkan terlambat, selama dilakukan dengan niat yang tulus.
Cara Menghitung dan Membayar Fidyah
Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah yang benar:
Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Menghitung fidyah sesuai dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Menyerahkan fidyah kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga resmi seperti Baznas RI.
Melafalkan niat dan doa sebelum menyerahkan fidyah.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat.
Keutamaan Membayar Fidyah dengan Ikhlas
Membayar fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami kapan waktu membayar fidyah, seorang muslim menunjukkan keikhlasan dalam menjalankan ibadah ini. Selain itu, membayar fidyah juga memiliki keutamaan, seperti:
Mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Membantu fakir miskin yang membutuhkan.
Menjalankan perintah agama dengan baik.
Selain membayar fidyah, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak sedekah. Salah satu cara terbaik adalah dengan berdonasi melalui BAZNAS RI, lembaga resmi yang mengelola zakat dan fidyah untuk disalurkan kepada yang berhak. Dengan bersedekah, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us