
Hukum membayar zakat secara online.
Ini Ketentuan dan Hukum Bayar Zakat secara Online
20/06/2023 | adminApa itu Zakat? Zakat adalah bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Kata zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh dan berkembang. Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim tetapi zakat ini ditunaikan bagi kaum Muslim yang mampu. Syarat menunaikan zakat seringkali dapahami harus dibarengi dengan niat serta berjabat tangan dengan amil.
Hukum Membayar Zakat secara Online
Namun, sebenarnya syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pembayar zakat. Seringkali sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil. Maka dengan hal ini bisa dicarikan solusi yaitu dengan menunaikan zakat secara online.
Namun muncul pertanyaan, zakat online itu sah atau tidak? Jawabannya, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada musta?ik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.
Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.
Bayar Zakat Online
Metode zakat online ini perlu diperhatikan secara detail agar dana zakat dapat sampai kepada penerima zakat.
Jika Anda ingin menunaikan zakat, silahkan tunaikan zakat Anda melalui lembaga kelola yang kredibel dan terpercaya, misalnya melalui BAZNAS di link https://baznas.go.id/bayarzakat atau melakukan transfer ke daftar rekening yang tertera di link https://baznas.go.id/rekening
Anda juga bisa melakukan transfer bank, lalu salin nomor rekening zakat bank yang diinginkan, setelah itu simpan bukti transfer kemudian konfirmasi melalui https://baznas.go.id/konfirmasi atau klik https://bit.ly WhatsApp-087877373555.
Anda juga bisa menunaikan zakat melalui berbagai rekening bank berikut:
BSI 9555.555.400
BCA 686.0148.755
BNI 555.5505.027
Mandiri 0700.0018.55555
a.n. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
