Hukum Menonton Infotainment di Bulan Puasa

Hukum Menonton Infotainment di Bulan Puasa

Hukum Menonton Infotainment di Bulan Puasa

30/03/2023 | Admin

Saat menjalankan ibadah puasa, sebagian orang mungkin menghabiskan waktunya untuk menonton, mendengar atau membaca berita infotainment.

Lalu, bagaimana hukumnya menonton infotainment di bulan puasa?

Infotainment berisi berita ringan dan menghibur tentang sosok atau peristiwa tertentu yang biasanya terkait dengan pesohor.

Karena kerap disampaikan dengan gaya penyampaian yang unik dan menarik bahkan "berlebihan", tak heran membuat infotainment banyak diminati.

Tapi sayangnya, tidak sedikit acara infotainment yang menyajikan informasi tentang aib dan keburukan orang lain atau informasi yang belum tentu kebenarannya.

Di bulan Ramadan ini, seorang muslim seharusnya fokus dengan kegiatan-kegiatan positif dan amal-amal yang bermanfaat. Lalu, bagaimana dengan menonton acara infotainment?

Menonton infotainment yang menyajikan informasi tentang aib dan keburukan orang lain atau yang belum tentu kebenarannya tentu merupakan aktivitas yang harus ditinggalkan, terutama saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Allah SWT berfirman dalam surah al-Hujurat, ayat 12:

”Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang."

Ayat tersebut menjelaskan larangan berprasangka buruk serta mencari-cari kesalahan orang lain karena merupakan perbuatan dosa.

Allah SWT juga berfirman dalam Surah al-Ahzab 33, ayat 58:

”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."

Apakah puasa orang yang menonton infotainment bisa batal?

Dalam pandangan hukum fikih formal, puasa seseorang tidak batal selama dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkannya.

Tapi menurut pandangan banyak ulama, dalam perspektif fikih moral dan spiritual, tindakan apa pun yang dilarang agama, seperti menonton infotainment yang umumnya berdimensi ghibah adalah haram dan berdosa, dan karenanya jelas mengurangi pahala puasa.

Jadi, walaupun puasanya tetap sah karena tidak melakukan perbuatan yang membatalkan, tapi pahala puasa orang tersebut akan berkurang dengan perbuatan dosanya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ