Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua Menurut Ulama
Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua Menurut Ulama
19/01/2026 | Humas BAZNASZakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak yang sudah dewasa dan mandiri, mengenai hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua. Apakah diperbolehkan? Apakah sah jika zakat fitrah orang tua dibayarkan oleh anaknya?
Pertanyaan tentang hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua ini penting untuk dijawab secara ilmiah dan berdasarkan pandangan para ulama. Sebab, zakat bukan hanya persoalan ibadah individual, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab keluarga dan hubungan sosial.
Dalam kehidupan modern saat ini, tidak sedikit orang tua yang sudah lanjut usia, sakit, atau tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Kondisi tersebut sering mendorong anak untuk mengambil peran dalam membayarkan kewajiban orang tuanya, termasuk zakat fitrah. Oleh karena itu, memahami hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua menjadi sangat relevan.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk soal zakat. Para ulama dari berbagai mazhab telah membahas persoalan ini secara rinci dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fikih.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua menurut pandangan ulama, agar umat Islam memiliki pemahaman yang benar dan tidak ragu dalam menjalankan ibadah.
Pengertian Zakat Fitrah dan Kewajibannya dalam Islam
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kemampuan.
Dalam Islam, zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai bantuan bagi kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Rasulullah bersabda:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kewajiban zakat fitrah melekat pada setiap individu muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri. Dalam konteks keluarga, biasanya kepala keluarga membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.
Namun, bagaimana jika orang tua sudah tidak lagi menjadi tanggungan anak secara nafkah, tetapi anak ingin membayarkan zakat fitrah orang tuanya? Di sinilah muncul pembahasan tentang hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua.
Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua dalam Pandangan Ulama
Pembahasan tentang hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua telah dijelaskan oleh para ulama dari berbagai mazhab. Secara umum, Islam memberikan kemudahan dalam urusan ibadah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Dalam fikih, zakat fitrah pada dasarnya adalah kewajiban personal. Artinya, setiap individu bertanggung jawab atas zakat fitrahnya sendiri jika ia mampu. Namun, boleh diwakilkan kepada orang lain untuk membayarkannya, termasuk kepada anak.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan oleh orang lain atas izin atau keridaan dari orang yang bersangkutan. Dengan demikian, hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua diperbolehkan selama mendapatkan izin atau persetujuan dari orang tua tersebut.
Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa seseorang boleh mewakilkan pembayaran zakatnya kepada orang lain, baik kepada anak, kerabat, maupun pihak lain. Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa perwakilan dalam pembayaran zakat hukumnya boleh.
Mazhab Hanafi juga memperbolehkan seseorang membayarkan zakat fitrah orang lain, selama mendapat izin dari yang bersangkutan. Bahkan, jika seorang anak membayarkan zakat fitrah orang tuanya tanpa sepengetahuan orang tua, lalu orang tua meridai setelahnya, maka zakat tersebut tetap sah.
Mazhab Maliki dan Hanbali memiliki pandangan yang sejalan, yaitu membolehkan perwakilan dalam pembayaran zakat fitrah. Dengan demikian, hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua menurut jumhur ulama adalah boleh dan sah, selama terpenuhi syarat-syaratnya.
Syarat dan Ketentuan Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua
Agar pembayaran zakat fitrah oleh anak untuk orang tua menjadi sah menurut syariat, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Pertama, orang tua memang memiliki kewajiban zakat fitrah. Artinya, orang tua tersebut masih hidup, beragama Islam, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam Idulfitri. Jika orang tua tergolong fakir miskin yang tidak mampu, maka mereka justru berhak menerima zakat.
Kedua, adanya izin atau keridaan dari orang tua. Dalam konteks hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua, izin ini penting karena zakat adalah ibadah personal yang terkait dengan niat.
Ketiga, anak membayarkan zakat fitrah dengan niat mewakili orang tua. Niat merupakan rukun zakat yang tidak boleh diabaikan. Anak harus meniatkan bahwa zakat tersebut adalah zakat fitrah untuk orang tuanya.
Keempat, zakat dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat, baik dari segi waktu, jenis, maupun kadar. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri dan diberikan kepada mustahik yang berhak.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua adalah sah dan diterima sebagai ibadah.
Hikmah dan Keutamaan Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua
Selain dibolehkan secara syariat, hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua juga mengandung nilai-nilai kebaikan yang sangat luhur. Di antaranya adalah bentuk bakti anak kepada orang tua.
Dalam Islam, berbakti kepada orang tua merupakan salah satu amalan yang paling utama. Allah SWT berfirman:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.”
(QS. Al-Isra: 23)
Membayarkan zakat fitrah orang tua yang sudah lanjut usia atau tidak mampu merupakan wujud kepedulian dan kasih sayang anak. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kehormatan dan martabat orang tua.
Selain itu, hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua juga menunjukkan fleksibilitas Islam dalam memudahkan umatnya dalam beribadah. Islam tidak memberatkan, tetapi justru memberikan solusi agar kewajiban tetap terlaksana.
Dari sisi sosial, zakat fitrah yang dibayarkan akan membantu kaum fakir dan miskin merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan. Dengan demikian, anak yang membayarkan zakat fitrah orang tua turut berkontribusi dalam menebar kebaikan di tengah masyarakat.
Praktik Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua di Masyarakat
Di Indonesia, praktik hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua sudah menjadi tradisi yang umum dilakukan. Banyak anak yang secara sukarela membayarkan zakat fitrah untuk kedua orang tuanya, terutama jika orang tua sudah tidak produktif secara ekonomi.
Biasanya, anak membayarkan zakat fitrah orang tua melalui amil zakat di masjid, lembaga zakat resmi, atau langsung kepada mustahik. Dalam praktik ini, anak menyampaikan niat bahwa zakat tersebut adalah untuk orang tuanya.
Lembaga zakat juga menerima pembayaran zakat fitrah yang diwakilkan oleh anak untuk orang tua. Hal ini menunjukkan bahwa hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua telah diterima secara luas dalam praktik keagamaan umat Islam.
Namun, penting bagi anak untuk tetap menjaga adab dan komunikasi dengan orang tua. Sebaiknya pembayaran zakat dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan orang tua, agar lebih menenteramkan hati dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Memantapkan Pemahaman tentang Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua
Berdasarkan penjelasan para ulama dan dalil-dalil syariat, dapat disimpulkan bahwa hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua adalah boleh dan sah, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Zakat fitrah merupakan kewajiban personal, namun Islam membolehkan perwakilan dalam pelaksanaannya. Anak sebagai pihak yang paling dekat dengan orang tua memiliki kedudukan yang mulia ketika membantu menunaikan kewajiban tersebut.
Dengan adanya izin atau keridaan dari orang tua, niat yang benar, serta pelaksanaan sesuai syariat, maka zakat fitrah yang dibayarkan anak untuk orang tua menjadi sah dan diterima sebagai ibadah.
Lebih dari sekadar kewajiban, hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua juga mencerminkan nilai bakti, kasih sayang, dan kepedulian sosial yang diajarkan dalam Islam.
Semoga pemahaman tentang hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan keikhlasan.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us