Harta yang Diwakafkan Disebut Apa, Ini Penjelasannya

Harta yang Diwakafkan Disebut Apa, Ini Penjelasannya

Harta yang Diwakafkan Disebut Apa, Ini Penjelasannya

02/01/2026 | Humas BAZNAS

Harta yang diwakafkan disebut sebagai salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki kedudukan sangat mulia dalam ajaran Islam, karena manfaatnya terus mengalir meskipun pewakaf telah wafat. Dalam kehidupan umat Islam, harta yang diwakafkan disebut sebagai sarana ibadah sosial yang berperan besar dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya tentang istilah dan makna harta yang diwakafkan disebut dalam kajian fikih maupun praktik sehari-hari. Oleh karena itu, memahami harta yang diwakafkan disebut apa dan bagaimana ketentuannya menjadi hal penting agar wakaf dapat dilakukan sesuai syariat. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai harta yang diwakafkan disebut dalam Islam, mulai dari pengertian, hukum, jenis, hingga pengelolaannya.

 

Pengertian Wakaf dan Istilah Harta yang Diwakafkan dalam Islam

 

Harta yang diwakafkan disebut sebagai mauquf dalam istilah fikih Islam, yaitu harta yang ditahan pokoknya dan disalurkan manfaatnya untuk kepentingan umat. Dalam pengertian syar’i, wakaf berarti menahan harta yang diwakafkan disebut sebagai aset yang tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan setelah diwakafkan. Konsep ini menunjukkan bahwa harta yang diwakafkan disebut sebagai milik Allah secara hukum, sementara manfaatnya diperuntukkan bagi manusia.

 

Para ulama menjelaskan bahwa harta yang diwakafkan disebut mauquf bih, yaitu objek wakaf yang harus memiliki nilai manfaat dan bersifat tahan lama. Harta yang diwakafkan disebut sah apabila memenuhi syarat kepemilikan penuh dari wakif serta dapat dimanfaatkan tanpa menghabiskan zatnya. Dengan demikian, tidak semua harta dapat dijadikan wakaf meskipun niatnya baik.

 

Dalam praktiknya, harta yang diwakafkan disebut dapat berupa tanah, bangunan, uang, hingga aset produktif lainnya selama sesuai dengan ketentuan syariah. Istilah harta yang diwakafkan disebut ini penting untuk membedakan antara harta wakaf dan sedekah biasa. Wakaf memiliki karakteristik keberlanjutan, sedangkan sedekah dapat langsung habis digunakan.

 

Pemahaman tentang harta yang diwakafkan disebut juga berkaitan erat dengan niat wakif yang ikhlas karena Allah SWT. Niat ini menjadikan harta yang diwakafkan disebut sebagai ibadah yang bernilai pahala terus-menerus. Oleh sebab itu, wakaf bukan sekadar pemberian, melainkan komitmen jangka panjang untuk kemaslahatan umat.

 

Dalam konteks modern, pemahaman tentang harta yang diwakafkan disebut semakin relevan karena wakaf kini tidak hanya berbentuk tanah atau masjid, tetapi juga berkembang menjadi wakaf produktif yang mampu menggerakkan ekonomi umat. Hal ini menunjukkan fleksibilitas konsep wakaf dalam Islam selama tetap berpegang pada prinsip syariah.

 

Hukum Wakaf dan Kedudukan Harta yang Diwakafkan

 

Harta yang diwakafkan disebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun ijma’ ulama. Meskipun Al-Qur’an tidak menyebut wakaf secara eksplisit, banyak ayat tentang anjuran bersedekah dan berinfak yang menjadi landasan wakaf. Harta yang diwakafkan disebut sebagai perwujudan nyata dari perintah Allah untuk menafkahkan harta di jalan-Nya.

 

Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan bahwa apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, salah satunya adalah sedekah jariyah. Para ulama sepakat bahwa harta yang diwakafkan disebut termasuk sedekah jariyah karena manfaatnya terus mengalir. Hal ini menegaskan bahwa wakaf memiliki kedudukan hukum sunnah yang sangat dianjurkan.

 

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa harta yang diwakafkan disebut harus bersifat tetap dan dapat dimanfaatkan secara berulang. Perbedaan pendapat hanya terletak pada detail teknis pengelolaan, bukan pada substansi hukumnya. Oleh karena itu, wakaf menjadi salah satu instrumen ibadah yang disepakati keutamaannya.

 

Harta yang diwakafkan disebut juga memiliki perlindungan hukum dalam Islam, karena tidak boleh dialihkan dari tujuan awal wakaf kecuali dalam kondisi darurat dan demi kemaslahatan yang lebih besar. Prinsip ini dikenal sebagai istibdal wakaf, yang tetap menjaga nilai pokok harta wakaf.

 

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, harta yang diwakafkan disebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi ini menegaskan bahwa wakaf memiliki kekuatan hukum dan harus dikelola secara profesional demi menjaga amanah wakif dan kepentingan umat.

 

Jenis-Jenis Harta yang Diwakafkan dalam Praktik

 

Harta yang diwakafkan disebut dalam Islam tidak terbatas pada satu jenis saja, melainkan mencakup berbagai bentuk aset yang bermanfaat. Jenis yang paling umum adalah wakaf tanah dan bangunan, seperti masjid, sekolah, pesantren, dan rumah sakit. Harta yang diwakafkan disebut dalam bentuk ini sangat mudah ditemui dalam kehidupan masyarakat muslim.

 

Selain itu, harta yang diwakafkan disebut juga dapat berupa wakaf uang, yaitu wakaf dalam bentuk dana tunai yang dikelola secara produktif. Wakaf uang memungkinkan umat Islam dari berbagai lapisan ekonomi untuk berpartisipasi dalam wakaf. Dana wakaf ini kemudian diinvestasikan secara syariah dan hasilnya disalurkan kepada penerima manfaat.

 

Harta yang diwakafkan disebut juga bisa berupa aset bergerak, seperti kendaraan operasional, peralatan medis, atau buku-buku pendidikan. Selama aset tersebut memberikan manfaat jangka panjang dan tidak habis sekali pakai, maka dapat dijadikan wakaf. Hal ini menunjukkan luasnya cakupan wakaf dalam Islam.

 

Dalam perkembangan ekonomi modern, harta yang diwakafkan disebut juga mencakup saham syariah, hak kekayaan intelektual, dan aset produktif lainnya. Inovasi ini bertujuan agar wakaf dapat beradaptasi dengan zaman dan memberikan manfaat yang lebih luas. Prinsip utamanya tetap sama, yaitu menjaga pokok harta dan menyalurkan hasilnya.

 

Dengan beragamnya jenis harta yang diwakafkan disebut, umat Islam memiliki banyak pilihan untuk berwakaf sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki. Hal ini memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat.

 

Syarat dan Ketentuan Harta yang Diwakafkan

 

Harta yang diwakafkan disebut sah secara syariah apabila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan para ulama. Salah satu syarat utama adalah harta tersebut harus dimiliki secara penuh oleh wakif. Tanpa kepemilikan yang sah, maka harta yang diwakafkan disebut tidak memenuhi syarat wakaf.

 

Syarat berikutnya adalah harta yang diwakafkan disebut harus memiliki nilai manfaat yang jelas dan berkelanjutan. Harta yang cepat rusak atau habis sekali pakai tidak dapat dijadikan wakaf karena bertentangan dengan prinsip menahan pokok harta. Oleh sebab itu, pemilihan objek wakaf harus dilakukan dengan pertimbangan matang.

 

Harta yang diwakafkan disebut juga harus diketahui secara jelas bentuk, lokasi, dan peruntukannya. Kejelasan ini bertujuan untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan bahwa wakaf dikelola sesuai amanah. Dalam praktik modern, kejelasan ini diwujudkan melalui ikrar wakaf dan pencatatan resmi.

 

Selain itu, harta yang diwakafkan disebut harus digunakan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Wakaf tidak sah apabila diperuntukkan bagi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, tujuan wakaf harus bersifat ibadah atau kemaslahatan umum.

 

Dengan memenuhi seluruh syarat tersebut, harta yang diwakafkan disebut menjadi sah dan memiliki nilai ibadah yang tinggi. Wakaf yang dilakukan sesuai ketentuan syariah akan memberikan manfaat maksimal bagi umat dan pahala berkelanjutan bagi wakif.

 

Pengelolaan dan Manfaat Harta Wakaf bagi Umat

 

Harta yang diwakafkan disebut tidak hanya berhenti pada penyerahan aset, tetapi juga memerlukan pengelolaan yang amanah dan profesional. Dalam Islam, pengelola wakaf disebut nazhir, yaitu pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Peran nazhir sangat penting dalam menjaga keberlanjutan manfaat wakaf.

 

Pengelolaan yang baik akan menjadikan harta yang diwakafkan disebut sebagai sumber kesejahteraan umat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Banyak lembaga pendidikan Islam yang berdiri dan berkembang berkat pengelolaan wakaf yang optimal. Hal ini membuktikan besarnya potensi wakaf dalam pembangunan umat.

 

Harta yang diwakafkan disebut juga memiliki manfaat sosial yang luas, karena dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Wakaf produktif, misalnya, mampu menciptakan lapangan kerja dan memberikan pendapatan berkelanjutan bagi penerima manfaat.

 

Selain manfaat duniawi, harta yang diwakafkan disebut juga membawa dampak spiritual bagi wakif dan masyarakat. Wakif mendapatkan pahala yang terus mengalir, sementara masyarakat merasakan keberkahan dari aset wakaf yang dimanfaatkan bersama. Inilah keistimewaan wakaf dibandingkan bentuk ibadah sosial lainnya.

 

Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, harta yang diwakafkan disebut dapat menjadi pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pentingnya Memahami Harta yang Diwakafkan dalam Islam

 

Harta yang diwakafkan disebut sebagai mauquf merupakan salah satu instrumen ibadah yang memiliki nilai strategis dalam Islam. Melalui wakaf, umat Islam dapat berkontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan dan kemaslahatan bersama. Pemahaman yang benar tentang harta yang diwakafkan disebut akan membantu umat Islam menjalankan wakaf sesuai syariat.

 

Dengan mengetahui pengertian, hukum, jenis, syarat, dan pengelolaan wakaf, umat Islam diharapkan lebih sadar akan potensi besar wakaf dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Harta yang diwakafkan disebut bukan sekadar aset, melainkan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin.

 

Di era modern, wakaf memiliki peluang besar untuk dikembangkan secara produktif dan profesional. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang harta yang diwakafkan disebut menjadi kunci agar wakaf dapat memberikan manfaat optimal bagi umat.

 

Akhirnya, semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan mendorong umat Islam untuk lebih aktif dalam berwakaf. Dengan niat ikhlas dan pengelolaan yang benar, harta yang diwakafkan disebut akan menjadi sumber pahala yang tidak terputus dan sarana kebaikan bagi generasi mendatang.

 

ZAKAT DI AKHIR TAHUN

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat 

atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]


Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ