Harta Warisan Adalah: Pengertian dan Ketentuannya

Harta Warisan Adalah: Pengertian dan Ketentuannya

Harta Warisan Adalah: Pengertian dan Ketentuannya

08/01/2026 | Humas BAZNAS

Harta warisan adalah salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang berkaitan langsung dengan kehidupan keluarga, keadilan sosial, dan keberlanjutan hubungan antarkerabat setelah seseorang meninggal dunia. Dalam pandangan Islam, pembahasan tentang harta warisan adalah bagian dari syariat yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga tidak boleh dipahami secara sembarangan atau hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat.

 

Bagi seorang muslim, memahami harta warisan adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT karena aturan pembagiannya bukan hasil pemikiran manusia semata, melainkan ketetapan langsung dari Sang Pencipta. Oleh sebab itu, harta warisan adalah amanah besar yang harus diselesaikan sesuai hukum Islam agar tidak menimbulkan dosa, konflik keluarga, maupun ketidakadilan.

 

Di tengah masyarakat, masih banyak yang mengira bahwa harta warisan adalah sekadar pembagian harta peninggalan orang tua kepada anak-anaknya. Padahal, Islam memandang harta warisan adalah sistem yang mencakup hak, kewajiban, urutan penyelesaian, serta ketentuan ahli waris yang jelas dan terperinci.

 

Pemahaman yang benar tentang harta warisan adalah sangat penting, terutama bagi umat Islam yang ingin menjalankan ajaran agamanya secara kaffah. Kesalahan dalam mengelola harta warisan adalah bisa berdampak panjang, baik secara hukum agama maupun hubungan kekeluargaan.

 

Melalui tulisan ini, diharapkan umat Islam dapat memahami bahwa harta warisan adalah konsep syar’i yang harus dipelajari dengan sungguh-sungguh agar pelaksanaannya membawa keberkahan, ketenangan, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 


 

Harta Warisan Adalah Menurut Pengertian Islam

 

Harta warisan adalah seluruh harta dan hak milik seseorang yang ditinggalkan setelah ia meninggal dunia dan dapat dialihkan kepemilikannya kepada ahli waris yang sah menurut syariat Islam. Pengertian ini menegaskan bahwa harta warisan adalah tidak hanya berupa benda fisik seperti tanah dan uang, tetapi juga mencakup hak-hak lain yang bernilai.

 

Dalam Islam, harta warisan adalah bagian dari sistem hukum keluarga yang sangat diperhatikan, karena menyangkut hak manusia yang wajib ditunaikan. Al-Qur’an menjelaskan pembagian harta warisan adalah dengan ketentuan yang pasti, sehingga tidak boleh diubah berdasarkan hawa nafsu atau tekanan pihak tertentu.

 

Para ulama menjelaskan bahwa harta warisan adalah harta bersih yang tersisa setelah diselesaikan kewajiban jenazah, seperti biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Hal ini menunjukkan bahwa harta warisan adalah bukan harta mentah yang langsung dibagikan tanpa proses syar’i.

 

Pemahaman bahwa harta warisan adalah bagian dari ibadah muamalah membuat seorang muslim lebih berhati-hati dalam mengelolanya. Kesalahan dalam pembagian harta warisan adalah termasuk perbuatan zalim yang dapat mendatangkan dosa besar, terutama jika hak ahli waris diabaikan.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa harta warisan adalah sistem ilahi yang bertujuan menjaga keadilan, melindungi hak keluarga, serta mencegah perselisihan yang sering muncul setelah kematian seseorang.

 


 

Dasar Hukum Harta Warisan Adalah Ketetapan Allah SWT

 

Harta warisan adalah hukum yang bersumber langsung dari Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176, yang menjelaskan secara detail siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa harta warisan adalah ketentuan yang bersifat wajib dan mengikat bagi umat Islam.

 

Dalam hadis Rasulullah SAW juga ditegaskan bahwa harta warisan adalah hak ahli waris yang tidak boleh dihalangi. Rasulullah memperingatkan bahwa mengambil hak waris orang lain termasuk perbuatan dosa, meskipun nilainya terlihat kecil di mata manusia.

 

Para ulama sepakat bahwa harta warisan adalah bagian dari hukum faraidh, yaitu ilmu khusus dalam Islam yang membahas pembagian warisan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Islam mengatur masalah harta warisan adalah agar tidak terjadi ketidakadilan dan sengketa keluarga.

 

Ketetapan bahwa harta warisan adalah hukum Allah juga mengandung hikmah besar, yaitu mencegah dominasi pihak tertentu dalam keluarga, seperti hanya anak tertua atau hanya laki-laki. Islam memandang harta warisan adalah hak semua ahli waris sesuai porsi yang telah ditentukan.

 

Dengan dasar hukum yang kuat ini, seorang muslim seharusnya tidak ragu bahwa harta warisan adalah aturan yang paling adil dan membawa maslahat, asalkan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat.

 


 

Ketentuan Penting dalam Harta Warisan Adalah Urutan Penyelesaiannya

 

Harta warisan adalah harta yang tidak boleh langsung dibagikan sebelum menyelesaikan kewajiban-kewajiban tertentu. Dalam Islam, urutan penyelesaian harta warisan adalah dimulai dari pengurusan jenazah, termasuk biaya pemakaman yang wajar dan tidak berlebihan.

 

Setelah itu, harta warisan adalah digunakan untuk melunasi seluruh utang pewaris, baik utang kepada manusia maupun utang kepada Allah seperti zakat dan kafarat. Islam menempatkan utang sebagai kewajiban serius yang harus diselesaikan sebelum hak ahli waris diberikan.

 

Selanjutnya, harta warisan adalah digunakan untuk melaksanakan wasiat pewaris, dengan ketentuan maksimal sepertiga dari total harta dan tidak diberikan kepada ahli waris kecuali dengan persetujuan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa harta warisan adalah diatur dengan keseimbangan antara kehendak pewaris dan hak ahli waris.

 

Setelah semua kewajiban tersebut diselesaikan, barulah harta warisan adalah dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan faraidh. Tahapan ini tidak boleh dibalik karena dapat menyebabkan kezaliman dan pelanggaran syariat.

 

Dengan memahami urutan ini, umat Islam dapat menyadari bahwa harta warisan adalah amanah besar yang harus ditangani dengan ilmu, kesabaran, dan ketakwaan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 


 

Hikmah dan Tujuan Harta Warisan Adalah Menjaga Keadilan

 

Harta warisan adalah sistem yang mengandung hikmah besar dalam menjaga keadilan sosial di tengah keluarga dan masyarakat. Islam tidak membiarkan pembagian harta ditentukan oleh kekuatan, emosi, atau budaya semata, karena harta warisan adalah hak yang telah ditetapkan Allah.

 

Dengan pembagian yang jelas, harta warisan adalah sarana untuk melindungi kelompok lemah, seperti anak-anak, perempuan, dan kerabat dekat yang mungkin tidak memiliki kekuatan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kemanusiaan dalam aturan warisan.

 

Harta warisan adalah juga berfungsi mencegah penumpukan kekayaan pada satu orang saja. Dengan sistem pembagian yang adil, kekayaan dapat tersebar dan dimanfaatkan oleh lebih banyak anggota keluarga, sehingga tercipta keseimbangan ekonomi.

 

Selain itu, harta warisan adalah sarana menjaga keharmonisan keluarga jika dilaksanakan sesuai syariat. Banyak konflik keluarga terjadi karena ketidaktahuan atau pengabaian terhadap aturan warisan Islam.

 

Oleh karena itu, memahami hikmah bahwa harta warisan adalah bagian dari rahmat Allah akan membantu umat Islam menjalankannya dengan lapang dada dan penuh keikhlasan.

 


 

Sebagai penutup, penting bagi setiap muslim untuk menyadari bahwa harta warisan adalah ketentuan syariat yang tidak boleh dipandang remeh. Aturan ini bukan hanya soal pembagian harta, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.

 

Dengan memahami bahwa harta warisan adalah amanah yang harus ditunaikan sesuai hukum Islam, umat Islam dapat menghindari perselisihan keluarga dan dosa akibat pengambilan hak orang lain. Ilmu tentang warisan menjadi bekal penting dalam kehidupan berkeluarga.

 

Kesadaran bahwa harta warisan adalah bagian dari ibadah muamalah akan mendorong umat Islam untuk belajar ilmu faraidh dan berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum waris Islam jika diperlukan.

 

Akhirnya, semoga pemahaman bahwa harta warisan adalah sistem ilahi yang adil dapat menumbuhkan sikap taat, jujur, dan bertanggung jawab dalam mengelola harta peninggalan, sehingga membawa keberkahan bagi keluarga dan masyarakat.

 

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ