Harta Tidak Berwujud: Kedudukannya dalam Islam

Harta Tidak Berwujud: Kedudukannya dalam Islam

Harta Tidak Berwujud: Kedudukannya dalam Islam

12/01/2026 | Humas BAZNAS

Dalam kehidupan modern saat ini, bentuk kekayaan tidak lagi terbatas pada benda fisik seperti rumah, tanah, emas, atau kendaraan. Perkembangan teknologi, ekonomi, dan sosial melahirkan jenis kekayaan baru yang disebut sebagai harta tidak berwujud. Konsep ini mencakup hak cipta, merek dagang, paten, lisensi, reputasi, hingga aset digital yang memiliki nilai ekonomi.

Dalam perspektif Islam, harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam menjadi topik penting yang perlu dipahami oleh umat Muslim agar tidak keliru dalam mengelola, memanfaatkan, dan mempertanggungjawabkannya. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan muamalah dan kepemilikan harta.

Seiring berkembangnya zaman, umat Islam perlu memahami bahwa kekayaan bukan hanya soal benda yang bisa disentuh. Harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam menegaskan bahwa selama suatu aset memiliki manfaat, nilai, dan diakui secara hukum serta syariat, maka ia termasuk harta yang sah.

Pemahaman tentang harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam juga berkaitan erat dengan kewajiban zakat, hukum waris, transaksi jual beli, hingga tanggung jawab sosial. Kesalahan dalam memahami konsep ini bisa berakibat pada kekeliruan dalam menjalankan syariat.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam menjadi penting agar umat Muslim mampu menempatkan kekayaan modern dalam bingkai nilai-nilai Islam yang lurus dan adil.


Pengertian Harta Tidak Berwujud dalam Perspektif Islam

Dalam kajian fiqih muamalah, harta dikenal dengan istilah al-mal, yaitu segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimanfaatkan secara syar’i. Dalam konteks ini, harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam merujuk pada aset yang tidak memiliki bentuk fisik, namun memiliki nilai ekonomi dan manfaat nyata.

Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam mencakup hak kekayaan intelektual seperti hak cipta buku, royalti musik, paten penemuan, merek dagang, domain website, hingga aset digital yang menghasilkan keuntungan.

Dalam pandangan Islam, harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam tetap diakui sebagai harta selama memenuhi unsur nilai (qimah), manfaat (manfa’ah), dan dapat dimiliki secara sah (milk). Dengan demikian, kekayaan tidak lagi dibatasi oleh bentuk fisik.

Konsep harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam juga sejalan dengan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan kezaliman.

Dengan pemahaman ini, umat Islam dapat menerima bahwa kekayaan modern seperti saham, lisensi, dan konten digital dapat termasuk kategori harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam yang sah dan halal apabila diperoleh dengan cara yang benar.


Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Konsep Kepemilikan Harta

Al-Qur’an menyebut harta sebagai bagian penting dalam kehidupan manusia. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi dasar bahwa harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam tetap termasuk dalam larangan memakan harta secara batil, meskipun tidak berbentuk fisik.

Dalam Islam, harta adalah amanah dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang hartanya, dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan.”
(HR. Tirmidzi)

Hadis ini memperkuat bahwa harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam tetap akan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana harta berwujud.

Para ulama menggunakan pendekatan maslahat dalam memahami harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam, karena Islam diturunkan untuk menjaga lima maqashid syariah, salah satunya adalah menjaga harta (hifzhul mal).

Dengan demikian, keberadaan harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam bukan hanya sah secara hukum positif, tetapi juga memiliki legitimasi dalam hukum Islam selama memenuhi prinsip keadilan.

Hal ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan relevan sepanjang zaman, termasuk dalam mengatur kekayaan modern.


Contoh-Contoh Harta Tidak Berwujud dalam Kehidupan Muslim

Dalam kehidupan sehari-hari, harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam dapat ditemukan dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah hak cipta atas buku, artikel, karya ilmiah, dan konten digital yang menghasilkan royalti.

Seorang penulis Muslim yang mendapatkan royalti dari bukunya berarti memiliki harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam yang sah, karena karya tersebut memiliki nilai ekonomi dan manfaat.

Selain itu, merek dagang dan logo usaha juga termasuk dalam harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam. Banyak pengusaha Muslim yang memiliki brand ternama yang bernilai miliaran rupiah meskipun tidak berbentuk fisik.

Lisensi usaha, paten teknologi, dan hak siar juga merupakan bentuk harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam yang diakui dalam dunia bisnis modern.

Bahkan akun media sosial yang dimonetisasi, channel YouTube, dan website yang menghasilkan pendapatan juga dapat digolongkan sebagai harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam yang wajib dikelola secara amanah.


Kedudukan Harta Tidak Berwujud dalam Hukum Zakat dan Waris

Salah satu pertanyaan penting terkait harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam adalah apakah ia wajib dizakati dan diwariskan. Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa jika harta tersebut menghasilkan pendapatan dan mencapai nisab, maka wajib dizakati.

Royalti, keuntungan saham, pendapatan digital, dan lisensi termasuk dalam kategori harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam yang dapat dikenakan zakat penghasilan atau zakat perdagangan.

Dalam konteks warisan, harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam juga dapat diwariskan kepada ahli waris sebagaimana harta fisik. Hak cipta, merek dagang, dan saham perusahaan termasuk dalam harta tirkah (harta peninggalan).

Hal ini menunjukkan bahwa harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam memiliki posisi yang setara dengan harta berwujud dalam sistem hukum Islam.

Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat merencanakan pengelolaan kekayaan secara bijak dan sesuai syariat.

Pengelolaan harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam juga harus memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan.


Etika Mengelola Harta Tidak Berwujud Menurut Islam

Islam mengajarkan bahwa setiap harta, termasuk harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam, harus dikelola dengan etika yang tinggi. Tidak boleh diperoleh dari jalan haram seperti penipuan, pembajakan, atau pelanggaran hak orang lain.

Hak cipta dan karya intelektual harus dihormati karena melanggar hak tersebut berarti memakan harta orang lain secara batil, yang dilarang dalam Islam.

Seorang Muslim yang memiliki harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam juga wajib menggunakannya untuk kebaikan, dakwah, pendidikan, dan kemaslahatan umat.

Islam mendorong agar kekayaan menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan menjadi sumber kesombongan atau kemaksiatan.

Dengan mengelola harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam secara amanah, seorang Muslim akan memperoleh keberkahan dan pahala yang berlipat.

Harta Tidak Berwujud sebagai Amanah dari Allah

Pada akhirnya, harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam menegaskan bahwa kekayaan bukan hanya soal benda yang tampak, tetapi juga hak, karya, dan manfaat yang bernilai. Islam mengakui dan melindungi kepemilikan atas harta tersebut selama diperoleh dengan cara yang halal.

Sebagai umat Muslim, kita wajib memahami bahwa harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual yang besar. Ia bukan sekadar sumber keuntungan, tetapi juga amanah dari Allah SWT.

Dengan pemahaman yang benar tentang harta tidak berwujud: kedudukannya dalam Islam, kita dapat mengelola kekayaan modern secara bijak, adil, dan penuh keberkahan.

Semoga artikel ini menjadi panduan bagi umat Islam dalam memahami makna kekayaan di era digital tanpa melupakan nilai-nilai Islam yang luhur.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ