Harta Rikaz: Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Zakatnya

Harta Rikaz: Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Zakatnya

Harta Rikaz: Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Zakatnya

24/12/2025 | Humas BAZNAS

Dalam ajaran Islam, pengelolaan harta memiliki aturan yang jelas agar keberadaannya membawa keberkahan bagi pemilik dan masyarakat. Salah satu jenis harta yang sering dibahas dalam fikih zakat adalah harta rikaz adalah harta temuan yang memiliki ketentuan khusus dalam penunaian zakatnya. Pemahaman yang tepat mengenai harta ini sangat penting agar seorang muslim tidak keliru dalam menjalankan kewajiban syariat.

Banyak umat Islam belum memahami secara utuh bahwa harta rikaz adalah harta yang berbeda dengan hasil usaha, pertanian, maupun perdagangan. Padahal, harta ini telah disebutkan secara tegas dalam hadis Nabi Muhammad SAW dan memiliki hukum zakat yang langsung wajib ditunaikan tanpa menunggu syarat tertentu seperti haul.

Dalam konteks kehidupan modern, pembahasan mengenai harta rikaz adalah menjadi semakin relevan, terutama ketika seseorang menemukan harta karun, benda berharga terpendam, atau peninggalan kuno yang tidak diketahui pemiliknya. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur hal tersebut secara adil dan bijaksana.

Melalui artikel ini, pembaca diajak memahami secara menyeluruh bahwa harta rikaz adalah bagian dari kekayaan yang diatur secara spesifik dalam syariat Islam. Penjelasan akan mencakup pengertian, hukum, serta ketentuan zakatnya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis.

Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat secara benar, sekaligus menyadari bahwa harta rikaz adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola sesuai tuntunan agama.


Pengertian Harta Rikaz dalam Islam

Dalam kajian fikih, harta rikaz adalah harta terpendam peninggalan orang-orang terdahulu yang ditemukan di dalam tanah atau tempat tersembunyi. Para ulama sepakat bahwa rikaz merujuk pada harta karun yang berasal dari masa jahiliyah atau peradaban sebelum Islam.

Secara bahasa, harta rikaz adalah berasal dari kata “rakaza” yang berarti tertanam atau terpendam. Makna ini menunjukkan bahwa harta tersebut tidak dihasilkan melalui usaha manusia yang menemukannya, melainkan ditemukan secara tidak sengaja.

Dalam perspektif syariat, harta rikaz adalah harta yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak memiliki tanda kepemilikan umat Islam saat ini. Hal ini membedakannya dari barang hilang atau luqathah yang masih memiliki kemungkinan pemilik yang jelas.

Para ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa harta rikaz adalah harta yang berasal dari peninggalan kuno, seperti emas, perak, atau benda berharga lain yang tertanam lama di dalam tanah. Selama tidak ada klaim kepemilikan, maka harta tersebut termasuk rikaz.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa harta rikaz adalah harta temuan khusus yang memiliki karakteristik tertentu, baik dari segi asal-usul maupun hukum pengelolaannya, sehingga tidak bisa disamakan dengan jenis harta lainnya.


Hukum Kepemilikan Harta Rikaz Menurut Syariat

Dalam Islam, hukum kepemilikan harta rikaz adalah dibolehkan bagi orang yang menemukannya, dengan syarat memenuhi ketentuan syariat. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang secara jelas menyebutkan kewajiban zakat rikaz.

Rasulullah SAW bersabda, “Pada rikaz terdapat kewajiban seperlima.” Hadis ini menegaskan bahwa harta rikaz adalah harta yang sah dimiliki oleh penemunya setelah dikeluarkan hak Allah SWT berupa zakat sebesar 20 persen.

Ulama fikih menjelaskan bahwa harta rikaz adalah tidak memerlukan syarat haul seperti zakat harta lainnya. Artinya, begitu harta ditemukan, zakatnya langsung wajib ditunaikan tanpa menunggu satu tahun kepemilikan.

Namun demikian, harta rikaz adalah tetap harus diperoleh dengan cara yang halal. Jika harta tersebut ditemukan di tanah milik orang lain, maka kepemilikan dan pembagian harus disesuaikan dengan kesepakatan atau hukum yang berlaku.

Dengan memahami hukumnya, umat Islam dapat menyadari bahwa harta rikaz adalah nikmat sekaligus ujian. Kepatuhan dalam menunaikan zakatnya menjadi bukti ketaatan kepada Allah SWT.


Ketentuan Zakat Harta Rikaz

Salah satu keistimewaan dalam pembahasan zakat adalah bahwa harta rikaz adalah harta yang memiliki kadar zakat berbeda dari jenis harta lainnya. Zakat rikaz ditetapkan sebesar 20 persen atau seperlima dari total nilai harta yang ditemukan.

Berbeda dengan zakat emas, perak, atau perdagangan, harta rikaz adalah tidak disyaratkan mencapai nisab tertentu. Berapapun nilainya, selama memenuhi kriteria rikaz, zakat tetap wajib dikeluarkan.

Selain itu, harta rikaz adalah juga tidak memerlukan haul. Kewajiban zakatnya bersifat langsung, sehingga setelah ditemukan dan diketahui nilainya, zakat dapat segera ditunaikan.

Penyaluran zakat dari harta rikaz adalah sama seperti zakat lainnya, yaitu diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

Dengan memahami ketentuan ini, seorang muslim akan menyadari bahwa harta rikaz adalah bentuk karunia Allah SWT yang harus disucikan melalui zakat agar membawa keberkahan dalam kehidupan.


Contoh dan Penerapan Harta Rikaz dalam Kehidupan Modern

Dalam kehidupan saat ini, harta rikaz adalah dapat berupa penemuan emas kuno, koin perak peninggalan kerajaan lama, atau benda berharga yang terkubur dan tidak diketahui pemiliknya. Penemuan semacam ini masih mungkin terjadi, terutama di wilayah yang memiliki sejarah panjang.

Ketika seseorang menemukan harta semacam itu, harta rikaz adalah tidak boleh langsung digunakan seluruhnya tanpa memperhatikan kewajiban zakat. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa harta tersebut benar-benar termasuk kategori rikaz.

Jika telah dipastikan, maka harta rikaz adalah wajib dizakati sebesar 20 persen dari nilai keseluruhan. Sisanya menjadi hak penemu yang boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup yang halal.

Dalam konteks negara modern, harta rikaz adalah juga perlu memperhatikan aturan hukum setempat, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Keseimbangan antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang penting.

Melalui penerapan yang benar, umat Islam dapat membuktikan bahwa harta rikaz adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.


Sebagai penutup, penting untuk ditegaskan kembali bahwa harta rikaz adalah salah satu jenis harta yang memiliki ketentuan khusus dalam Islam. Pemahaman yang benar akan mencegah kesalahan dalam pengelolaan dan penunaian zakatnya.

Islam mengajarkan bahwa harta rikaz adalah bukan sekadar keuntungan duniawi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Zakat yang dikeluarkan menjadi bentuk penyucian harta dan jiwa.

Dengan menunaikan zakat rikaz, seorang muslim menunjukkan ketaatan terhadap perintah Rasulullah SAW serta kepedulian terhadap kesejahteraan umat. Hal ini menegaskan bahwa harta rikaz adalah sarana ibadah, bukan sekadar kepemilikan pribadi.

Oleh karena itu, mari menjadikan pemahaman tentang harta rikaz adalah sebagai bekal ilmu agar setiap rezeki yang diperoleh membawa keberkahan dan manfaat yang luas.

Semoga artikel ini membantu umat Islam memahami bahwa harta rikaz adalah bagian dari sistem zakat Islam yang sempurna dan relevan sepanjang zaman.

ZAKAT DI AKHIR TAHUN

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat 

atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]


Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ