Harta Ghanimah Menurut Islam: Pengertian dan Pembagiannya

Harta Ghanimah Menurut Islam: Pengertian dan Pembagiannya

Harta Ghanimah Menurut Islam: Pengertian dan Pembagiannya

29/12/2025 | Humas BAZNAS

Dalam ajaran Islam, pembahasan mengenai kepemilikan harta tidak hanya terbatas pada hasil kerja atau usaha pribadi, tetapi juga mencakup harta yang diperoleh dalam kondisi tertentu yang diatur secara syariat. Salah satu bentuk kepemilikan yang diatur secara khusus adalah harta ghanimah. Konsep harta ghanimah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW, serta memiliki ketentuan yang jelas terkait pengelolaan dan pembagiannya.

 

Harta ghanimah adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang mencerminkan keadilan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Dalam sejarah Islam, harta ghanimah menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan memperkuat kesejahteraan umat. Oleh karena itu, memahami makna harta ghanimah tidak hanya penting dari sisi sejarah, tetapi juga dari sisi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

 

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai harta ghanimah menurut Islam, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga tata cara pembagiannya. Dengan pemahaman yang benar tentang harta ghanimah, umat Islam diharapkan mampu melihat bagaimana syariat Islam mengatur harta secara adil dan penuh hikmah.

 

Pengertian dan Kedudukan Harta Ghanimah dalam Islam

 

Harta ghanimah adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh melalui peperangan yang dilakukan secara sah sesuai syariat Islam. Pengertian harta ghanimah ini merujuk pada harta yang didapatkan setelah terjadinya pertempuran dan kemenangan berada di pihak kaum muslimin. Dalam konteks ini, harta ghanimah bukanlah hasil perampasan tanpa aturan, melainkan hasil yang memiliki ketentuan hukum yang jelas.

 

Dalam Al-Qur’an, harta ghanimah disebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari aturan syariat yang harus dikelola dengan amanah. Harta ghanimah adalah amanah yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin sebagai hasil dari perjuangan yang dilakukan di jalan-Nya. Oleh sebab itu, pemanfaatan harta ghanimah tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau untuk kepentingan pribadi semata.

 

Kedudukan harta ghanimah dalam Islam sangat erat kaitannya dengan prinsip keadilan dan distribusi kekayaan. Islam menegaskan bahwa harta ghanimah adalah milik bersama umat Islam yang pengelolaannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menentang penguasaan harta secara sepihak tanpa memperhatikan hak-hak pihak lain.

 

Harta ghanimah adalah bukti bahwa Islam mengatur hasil peperangan dengan prinsip moral dan etika. Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW selalu menekankan agar harta ghanimah tidak disalahgunakan dan dibagi secara adil kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Pembagian yang adil ini menjadi teladan penting bagi umat Islam sepanjang zaman.

 

Dengan memahami pengertian dan kedudukan harta ghanimah, umat Islam dapat menyadari bahwa setiap bentuk harta dalam Islam selalu memiliki dimensi ibadah dan tanggung jawab sosial. Harta ghanimah adalah contoh nyata bagaimana syariat Islam mengintegrasikan aspek spiritual dan sosial dalam pengelolaan harta.

 

Dasar Hukum dan Jenis-Jenis Harta Ghanimah

 

Harta ghanimah adalah harta yang memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu ayat yang menjadi landasan utama adalah Surah Al-Anfal ayat 41, yang menjelaskan bahwa seperlima dari harta ghanimah diperuntukkan bagi Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Ayat ini menunjukkan bahwa harta ghanimah diatur secara rinci dalam Islam.

 

Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat ketentuan mengenai harta ghanimah. Dalam berbagai riwayat, Rasulullah SAW menjelaskan tata cara pengumpulan, pengelolaan, dan pembagian harta ghanimah agar tidak terjadi ketidakadilan. Dengan demikian, harta ghanimah adalah bagian dari hukum Islam yang bersumber dari wahyu dan sunnah.

 

Jenis-jenis harta ghanimah adalah segala bentuk harta yang diperoleh dari musuh dalam peperangan, seperti senjata, kendaraan, hewan ternak, emas, perak, dan barang-barang berharga lainnya. Semua jenis harta ghanimah tersebut tidak boleh langsung dimiliki secara pribadi sebelum dilakukan pembagian sesuai ketentuan syariat Islam.

 

Harta ghanimah adalah harta yang berbeda dengan fai, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan kondisi konflik. Perbedaan utama terletak pada cara perolehan, di mana harta ghanimah diperoleh melalui peperangan, sedangkan fai diperoleh tanpa pertempuran. Perbedaan ini menunjukkan betapa detailnya Islam dalam mengatur kepemilikan harta.

 

Dengan memahami dasar hukum dan jenis-jenis harta ghanimah, umat Islam dapat melihat bahwa syariat Islam sangat sistematis dan terstruktur dalam mengatur harta. Harta ghanimah adalah bagian dari sistem hukum Islam yang bertujuan menjaga keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan umat.

 

Tata Cara Pembagian Harta Ghanimah Menurut Syariat

 

Harta ghanimah adalah harta yang pembagiannya diatur secara tegas dalam syariat Islam. Setelah dikumpulkan, harta ghanimah tidak boleh dibagi secara sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Pembagian ini mencerminkan keadilan dan kepedulian terhadap seluruh lapisan umat Islam.

 

Dalam Islam, harta ghanimah adalah dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu seperlima (khumus) dan empat perlima. Seperlima harta ghanimah dialokasikan untuk kepentingan umum sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, sementara empat perlima lainnya dibagikan kepada para pejuang yang terlibat langsung dalam peperangan.

 

Harta ghanimah adalah instrumen distribusi kekayaan yang tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan sosial. Pembagian seperlima harta ghanimah untuk kelompok rentan menunjukkan bahwa Islam sangat peduli terhadap kaum lemah dan membutuhkan. Hal ini menjadi bukti bahwa harta dalam Islam tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja.

 

Dalam praktiknya, Rasulullah SAW selalu memimpin langsung pembagian harta ghanimah dengan penuh keadilan. Beliau memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada harta ghanimah yang disembunyikan. Keteladanan ini menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam mengelola harta apa pun.

 

Dengan memahami tata cara pembagian harta ghanimah, umat Islam dapat mengambil pelajaran bahwa setiap bentuk rezeki harus dikelola dengan amanah dan keadilan. Harta ghanimah adalah contoh nyata bagaimana Islam mengajarkan tanggung jawab moral dalam pengelolaan kekayaan.

 

Hikmah dan Nilai Spiritual di Balik Harta Ghanimah

 

Harta ghanimah adalah bukan sekadar hasil materi dari sebuah peperangan, tetapi juga mengandung hikmah dan nilai spiritual yang mendalam. Islam memandang harta ghanimah sebagai ujian bagi kaum muslimin, apakah mereka mampu bersikap adil dan amanah dalam mengelolanya.

 

Salah satu hikmah utama dari harta ghanimah adalah menumbuhkan rasa kebersamaan dan solidaritas di antara umat Islam. Dengan pembagian yang adil, harta ghanimah menjadi sarana untuk memperkuat ukhuwah dan mengurangi kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

 

Harta ghanimah adalah pengingat bahwa kemenangan dan rezeki sejatinya datang dari Allah SWT. Oleh karena itu, pengelolaan harta ghanimah harus dilandasi rasa syukur dan ketakwaan, bukan keserakahan atau ambisi duniawi semata.

 

Dalam perspektif spiritual, harta ghanimah adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui kepatuhan terhadap aturan-Nya. Setiap muslim yang memahami konsep ini akan lebih berhati-hati dalam mengelola harta dan tidak mudah tergoda oleh kepentingan pribadi.

 

Dengan memahami hikmah di balik harta ghanimah, umat Islam diharapkan mampu mengambil nilai-nilai universal yang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Harta ghanimah adalah cerminan ajaran Islam yang menyeimbangkan antara aspek dunia dan akhirat.

 

Harta ghanimah adalah bagian penting dari sistem ekonomi dan hukum Islam yang mencerminkan keadilan, amanah, dan kepedulian sosial. Melalui pengaturan yang jelas mengenai pengertian, dasar hukum, dan pembagiannya, Islam menunjukkan bahwa setiap bentuk harta harus dikelola dengan tanggung jawab dan nilai moral yang tinggi.

 

Pemahaman yang benar tentang harta ghanimah akan membantu umat Islam melihat bahwa syariat Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi secara komprehensif. Harta ghanimah adalah bukti nyata bahwa Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam.

 

Dengan menjadikan prinsip-prinsip pengelolaan harta ghanimah sebagai inspirasi, umat Islam dapat menerapkan nilai keadilan dan kepedulian dalam berbagai aspek kehidupan. Pada akhirnya, harta ghanimah adalah pelajaran berharga tentang bagaimana Islam memuliakan manusia melalui aturan yang penuh hikmah dan keberkahan.

 

ZAKAT DI AKHIR TAHUN

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat 

atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]


Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ