Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Perspektif Islam

Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Perspektif Islam

Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Perspektif Islam

12/01/2026 | Humas BAZNAS

Dalam kehidupan manusia, harta merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan harta. Salah satu pembahasan penting dalam Islam adalah mengenai harta bergerak dan tidak bergerak yang memiliki kedudukan tersendiri dalam hukum muamalah.

Pemahaman tentang harta bergerak dan tidak bergerak sangat penting bagi setiap muslim, karena berkaitan langsung dengan hukum jual beli, warisan, wakaf, zakat, hingga pengelolaan aset. Dengan memahami konsep ini, seorang muslim dapat mengelola hartanya secara halal, berkah, dan bermanfaat bagi dirinya serta masyarakat.

Islam mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan dari Allah SWT yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan-Nya. Oleh sebab itu, mengetahui perbedaan, karakteristik, serta hukum yang berkaitan dengan harta bergerak dan tidak bergerak menjadi bagian dari upaya menjaga amanah dan keberkahan rezeki.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang harta bergerak dan tidak bergerak dalam perspektif Islam, mulai dari pengertian, dasar hukum, contoh, hingga pengelolaannya agar sesuai dengan nilai-nilai syariat.


Pengertian Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Islam

Harta bergerak dan tidak bergerak merupakan istilah yang dikenal dalam fikih muamalah dan juga dalam hukum Islam yang berkaitan dengan kepemilikan serta transaksi. Dalam Islam, harta bergerak dan tidak bergerak sama-sama diakui sebagai bagian dari kekayaan yang sah selama diperoleh dengan cara yang halal.

Harta bergerak dan tidak bergerak memiliki definisi yang berbeda berdasarkan sifat fisiknya. Harta bergerak adalah segala bentuk harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa mengubah bentuk aslinya, seperti uang, kendaraan, hewan ternak, emas, perhiasan, dan barang dagangan.

Sementara itu, harta bergerak dan tidak bergerak juga mencakup harta tidak bergerak, yaitu harta yang secara fisik tidak dapat dipindahkan tanpa merusak bentuknya, seperti tanah, bangunan, rumah, sawah, kebun, dan properti lainnya. Dalam Islam, harta tidak bergerak memiliki kedudukan penting karena sering menjadi objek wakaf dan warisan.

Dalam kajian fikih, ulama membagi harta berdasarkan wujud dan manfaatnya, sehingga pembahasan tentang harta bergerak dan tidak bergerak menjadi bagian dari sistem ekonomi Islam yang komprehensif. Pembagian ini memudahkan umat Islam dalam memahami hukum transaksi dan pengelolaan aset.

Dengan memahami pengertian harta bergerak dan tidak bergerak, seorang muslim dapat lebih bijak dalam mengelola kekayaannya, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun untuk kemaslahatan umat.


Dasar Hukum Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Al-Qur’an dan Hadis

Islam sebagai agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis memberikan landasan yang kuat mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta bergerak dan tidak bergerak. Allah SWT menjelaskan bahwa seluruh harta yang dimiliki manusia sejatinya adalah milik-Nya.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Dan berikanlah kepada mereka dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu." (QS. An-Nur: 33). Ayat ini menunjukkan bahwa baik harta bergerak dan tidak bergerak adalah amanah dari Allah SWT.

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga harta dengan cara yang halal. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas hartanya, dari mana diperoleh dan ke mana dibelanjakan. Hal ini mencakup seluruh jenis harta bergerak dan tidak bergerak.

Dalam praktik muamalah, Rasulullah SAW memperbolehkan transaksi terhadap harta bergerak dan tidak bergerak selama memenuhi rukun dan syarat jual beli. Bahkan dalam sejarah Islam, banyak sahabat yang mewakafkan harta tidak bergerak berupa kebun dan tanah untuk kepentingan umat.

Dengan dasar hukum ini, dapat disimpulkan bahwa Islam mengatur kepemilikan dan pemanfaatan harta bergerak dan tidak bergerak secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.


Contoh Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan harta bergerak dan tidak bergerak tanpa menyadari perbedaan hukumnya dalam Islam. Padahal, pemahaman ini penting untuk memastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat.

Contoh harta bergerak antara lain uang tunai, tabungan, kendaraan, motor, mobil, perhiasan emas, hewan ternak, serta barang dagangan. Harta bergerak ini umumnya mudah diperjualbelikan dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.

Sementara itu, contoh harta bergerak dan tidak bergerak dalam kategori tidak bergerak meliputi rumah, tanah, sawah, kebun, ruko, gedung, dan aset properti lainnya. Harta tidak bergerak biasanya memiliki nilai investasi jangka panjang dan sering digunakan sebagai aset warisan.

Dalam Islam, baik harta bergerak dan tidak bergerak sama-sama dapat menjadi objek zakat, wakaf, hibah, dan warisan dengan ketentuan tertentu. Misalnya, emas sebagai harta bergerak wajib dizakati jika mencapai nisab, begitu pula hasil pertanian dari tanah sebagai harta tidak bergerak.

Dengan memahami contoh-contoh harta bergerak dan tidak bergerak, umat Islam dapat lebih mudah mengelola kekayaannya sesuai tuntunan syariat dan menjadikannya sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Hukum Pengelolaan Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Islam

Pengelolaan harta bergerak dan tidak bergerak dalam Islam harus dilakukan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kebermanfaatan. Islam melarang segala bentuk pengelolaan harta yang mengandung unsur riba, gharar, dan penipuan.

Dalam pengelolaan harta bergerak dan tidak bergerak, seorang muslim dianjurkan untuk memanfaatkannya secara produktif. Misalnya, tanah pertanian diolah untuk menghasilkan pangan, atau uang diinvestasikan dalam usaha halal yang memberikan manfaat bagi banyak orang.

Islam juga mengajarkan agar harta bergerak dan tidak bergerak tidak ditimbun tanpa tujuan yang jelas. Penimbunan harta yang tidak dimanfaatkan dapat menimbulkan kesenjangan sosial dan bertentangan dengan nilai keadilan dalam Islam.

Selain itu, pengelolaan harta bergerak dan tidak bergerak harus memperhatikan kewajiban sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dengan menunaikan kewajiban ini, harta yang dimiliki akan menjadi lebih berkah dan membawa manfaat luas.

Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur kepemilikan harta bergerak dan tidak bergerak, tetapi juga menekankan pentingnya pengelolaan yang bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan umat.


Peran Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Zakat, Wakaf, dan Warisan

Dalam Islam, harta bergerak dan tidak bergerak memiliki peran besar dalam pelaksanaan ibadah sosial seperti zakat, wakaf, dan warisan. Ketiga instrumen ini menjadi pilar penting dalam sistem ekonomi Islam.

Zakat dikenakan pada jenis-jenis harta bergerak dan tidak bergerak tertentu, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, dan hasil perdagangan. Zakat berfungsi sebagai alat pemerataan ekonomi dan sarana membersihkan harta dari hak orang lain.

Wakaf umumnya berasal dari harta bergerak dan tidak bergerak yang memiliki nilai manfaat jangka panjang, seperti tanah, bangunan, kebun, dan sumur. Wakaf menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah wafat.

Dalam hukum warisan Islam, harta bergerak dan tidak bergerak dibagi kepada ahli waris sesuai ketentuan faraid. Islam mengatur pembagian warisan secara adil agar tidak menimbulkan konflik dalam keluarga.

Melalui zakat, wakaf, dan warisan, harta bergerak dan tidak bergerak menjadi instrumen penting dalam membangun kesejahteraan sosial dan memperkuat ukhuwah di tengah masyarakat.


Hikmah Memahami Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Islam

Memahami konsep harta bergerak dan tidak bergerak dalam Islam membawa banyak hikmah bagi kehidupan seorang muslim. Salah satunya adalah tumbuhnya kesadaran bahwa harta bukanlah tujuan utama hidup, melainkan sarana untuk beribadah.

Dengan memahami harta bergerak dan tidak bergerak, seorang muslim akan lebih berhati-hati dalam mencari rezeki dan menghindari sumber penghasilan yang haram. Hal ini akan berdampak pada keberkahan hidup dan ketenangan batin.

Pemahaman ini juga mendorong umat Islam untuk mengelola harta bergerak dan tidak bergerak secara produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kekayaan tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Selain itu, pemahaman tentang harta bergerak dan tidak bergerak memperkuat kesadaran akan tanggung jawab sosial, sehingga umat Islam terdorong untuk berzakat, berwakaf, dan bersedekah secara konsisten.

Dengan demikian, harta bergerak dan tidak bergerak bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga tentang bagaimana harta tersebut menjadi jalan menuju keberkahan dan ridha Allah SWT.


Harta bergerak dan tidak bergerak dalam perspektif Islam merupakan bagian penting dari sistem ekonomi dan muamalah yang diatur secara komprehensif. Islam mengajarkan bahwa seluruh harta yang dimiliki manusia adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan cara yang halal, adil, dan bertanggung jawab.

Dengan memahami pengertian, dasar hukum, contoh, serta peran harta bergerak dan tidak bergerak dalam zakat, wakaf, dan warisan, seorang muslim dapat menjalani kehidupan ekonomi yang selaras dengan nilai-nilai syariat.

Semoga pemahaman tentang harta bergerak dan tidak bergerak ini dapat menjadi bekal bagi umat Islam dalam mengelola kekayaan secara bijak, produktif, dan penuh keberkahan, sehingga harta yang dimiliki benar-benar menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menebar manfaat bagi sesama.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ