Freelancer dan Pekerja Lepas, Apakah Wajib Membayar Zakat Penghasilan
Freelancer dan Pekerja Lepas, Apakah Wajib Membayar Zakat Penghasilan
15/07/2026 | Humas BAZNAS RIProfesi sebagai freelancer atau pekerja lepas semakin banyak diminati karena menawarkan fleksibilitas dalam bekerja. Namun, muncul pertanyaan di kalangan pekerja mandiri, apakah penghasilan yang tidak tetap tetap wajib dikenai zakat? Jawabannya, penghasilan dari pekerjaan yang halal tetap dapat menjadi objek zakat apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Oleh karena itu, freelancer perlu memahami cara menghitung zakat penghasilan sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Penghasilan Tidak Tetap dalam Zakat
Zakat penghasilan atau zakat profesi tidak hanya berlaku bagi pegawai yang menerima gaji tetap setiap bulan. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan mandiri, jasa profesional, proyek lepas, konsultasi, desain, penulisan, fotografi, penerjemahan, maupun profesi lainnya juga termasuk penghasilan yang dapat dikenai zakat apabila telah memenuhi syarat.
Perbedaan utama antara karyawan dan freelancer terletak pada pola penerimaan penghasilan. Jika karyawan menerima gaji secara rutin, freelancer umumnya memperoleh pendapatan yang jumlah dan waktunya dapat berubah setiap bulan. Meski demikian, ketentuan zakat tetap mengacu pada besarnya penghasilan yang diperoleh.
Berdasarkan ketentuan yang digunakan BAZNAS, zakat penghasilan dikenakan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Cara Menghitung Penghasilan Bulanan atau Tahunan
Karena pendapatan freelancer tidak selalu sama setiap bulan, terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menghitung zakat penghasilan.
Menghitung Berdasarkan Penghasilan Bulanan
Apabila dalam satu bulan penghasilan telah mencapai atau melebihi nisab bulanan yang merupakan konversi dari nisab tahunan, freelancer dapat langsung menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan pada bulan tersebut.
Cara ini memudahkan pekerja lepas yang memperoleh pendapatan rutin meskipun nilainya berubah-ubah.
Menghitung Berdasarkan Total Penghasilan Tahunan
Apabila pendapatan sangat fluktuatif, freelancer dapat menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun. Selanjutnya, total penghasilan tersebut dibandingkan dengan nisab tahunan yang berlaku.
Jika total penghasilan dalam satu tahun telah mencapai nisab, maka zakat sebesar 2,5 persen wajib ditunaikan sesuai ketentuan.
Simulasi Zakat Freelancer
Misalnya, seorang freelancer memperoleh penghasilan sebagai berikut:
- Januari: Rp8.000.000
- Februari: Rp12.000.000
- Maret: Rp7.500.000
- April: Rp15.000.000
Penghasilan pada bulan-bulan berikutnya juga bervariasi sesuai proyek yang dikerjakan.
Apabila pada suatu bulan penghasilannya telah memenuhi nisab bulanan, maka zakat yang dapat dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulan tersebut.
Sebagai contoh, jika pada bulan April freelancer memperoleh penghasilan Rp15.000.000 dan telah memenuhi nisab yang berlaku, maka zakat yang ditunaikan adalah:
Rp15.000.000 × 2,5 persen = Rp375.000
Bagi freelancer yang memilih menghitung secara tahunan, seluruh pendapatan selama satu tahun dijumlahkan terlebih dahulu. Setelah dipastikan mencapai nisab tahunan, zakat sebesar 2,5 persen dihitung dari jumlah penghasilan yang wajib dizakati.
Kapan Membayar Zakat?
Freelancer dapat memilih waktu pembayaran zakat sesuai kondisi penghasilannya.
Saat Menerima Penghasilan
Apabila penghasilan pada suatu periode telah mencapai nisab, zakat dapat langsung ditunaikan setiap kali menerima pembayaran. Cara ini membantu menjaga konsistensi dalam berzakat dan memudahkan pengelolaan keuangan.
Secara Berkala
Bagi freelancer yang memiliki pendapatan tidak menentu, zakat juga dapat dihitung secara berkala, misalnya setiap bulan atau setiap akhir tahun, dengan tetap mengacu pada ketentuan nisab yang berlaku.
Melalui Layanan Digital
Untuk mempermudah proses perhitungan dan pembayaran, freelancer dapat memanfaatkan kalkulator zakat serta layanan pembayaran zakat yang disediakan oleh BAZNAS. Layanan tersebut membantu muzaki menghitung besaran zakat secara lebih praktis dan menunaikannya melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.
Menunaikan Zakat sebagai Bentuk Syukur
Status sebagai freelancer atau pekerja lepas tidak menghalangi seseorang untuk menunaikan zakat penghasilan. Selama penghasilan diperoleh dari pekerjaan yang halal dan telah memenuhi ketentuan nisab, zakat menjadi kewajiban yang perlu ditunaikan.
Â
Dengan memahami cara menghitung zakat dan memilih metode pembayaran yang sesuai, freelancer dapat menjalankan kewajiban agama dengan lebih mudah sekaligus berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan zakat yang amanah dan profesional oleh BAZNAS.
Mari sempurnakan ibadah Anda dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini: ZAKAT DI BAZNAS
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us