
Fidyah: Apa Itu dan Siapa yang Wajib Membayar
Fidyah: Apa Itu dan Siapa yang Wajib Membayar
31/03/2025 | Raeihan | NOVFidyah merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan ibadah puasa. Bagi sebagian umat Muslim, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan mereka untuk tidak berpuasa, namun dengan konsekuensi membayar fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian fidyah, dasar hukumnya, kategori orang yang wajib membayarnya, besaran dan cara pembayarannya, serta waktu yang tepat untuk menunaikannya.
Pengertian Fidyah dalam Islam
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam terminologi syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan, khususnya puasa Ramadan, karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat. Dengan membayar fidyah, seseorang menebus kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan, sehingga tetap memenuhi ketentuan agama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah diartikan sebagai denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, usia tua, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah merupakan bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya yang berada dalam kondisi tertentu sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Dalam Al-Qur'an, kewajiban membayar fidyah disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Ayat ini menegaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang dibenarkan, diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah. Terdapat kategori tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah sebagai gantinya. Berikut adalah kategori tersebut:
-
Orang Tua Renta
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah dan tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa diwajibkan membayar fidyah. Kondisi fisik yang menurun seiring bertambahnya usia membuat mereka tidak mampu menahan lapar dan haus selama berpuasa. Oleh karena itu, Islam memberikan keringanan dengan mewajibkan mereka membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. -
Orang Sakit Parah yang Kecil Kemungkinan Sembuh
Individu yang menderita penyakit kronis atau parah yang menurut medis kecil kemungkinan untuk sembuh juga diwajibkan membayar fidyah. Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak ada harapan sembuh menjadikan mereka tidak wajib berpuasa, namun harus membayar fidyah sebagai penggantinya. -
Ibu Hamil atau Menyusui
Wanita hamil atau menyusui yang khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatan diri atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Dalam kondisi ini, mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah mereka juga harus mengqadha (mengganti) puasa tersebut di kemudian hari atau cukup dengan membayar fidyah saja. -
Orang yang Menunda Qadha Puasa hingga Ramadan Berikutnya tanpa Udzur
Seseorang yang memiliki hutang puasa dari Ramadan sebelumnya dan menunda qadha hingga memasuki Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat diwajibkan membayar fidyah selain mengqadha puasanya. Penundaan tanpa udzur ini dianggap lalai, sehingga dikenakan denda berupa fidyah. -
Orang yang Telah Meninggal dan Memiliki Hutang Puasa
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka ahli warisnya dianjurkan untuk membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan almarhum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab keluarga dalam memenuhi kewajiban ibadah yang belum terlaksana oleh almarhum semasa hidupnya.
Besaran dan Cara Membayar Fidyah
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, ukuran fidyah adalah satu mud, yaitu sekitar 675 gram bahan makanan pokok seperti beras. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa fidyah sebesar satu sha', setara dengan 3,25 kg bahan makanan pokok.
Cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan siap saji atau bahan makanan mentah kepada fakir miskin. Beberapa ulama juga membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan tersebut. Penting untuk memastikan bahwa fidyah diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin yang membutuhkan.
Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan segera setelah meninggalkan puasa, namun masih dalam bulan Ramadan. Hal ini untuk memastikan bahwa kewajiban tersebut segera ditunaikan dan tidak tertunda. Namun, jika tidak memungkinkan, fidyah dapat dibayarkan setelah Ramadan, sebelum memasuki Ramadan berikutnya. Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
