Fidyah Puasa: Pengertian, Cara Membayar, dan Ketentuannya

Fidyah Puasa: Pengertian, Cara Membayar, dan Ketentuannya

Fidyah Puasa: Pengertian, Cara Membayar, dan Ketentuannya

31/03/2025 | Raeihan | NOV

Fidyah puasa merupakan konsep penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan oleh seorang muslim karena alasan tertentu. Memahami pengertian, cara membayar, dan ketentuan fidyah puasa sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian Fidyah Puasa

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata Arab "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah, fidyah puasa adalah sejumlah harta atau makanan yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan oleh seorang muslim karena alasan tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, usia lanjut, atau alasan lainnya yang membuatnya tidak mampu berpuasa. 

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diwajibkan untuk membayar fidyah puasa sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah puasa. Berikut adalah beberapa kriteria individu yang diwajibkan membayar fidyah puasa:

Orang Tua Renta: Lansia yang tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, sehingga mereka diwajibkan membayar fidyah puasa sebagai pengganti. 

Orang Sakit Parah: Individu yang menderita penyakit kronis atau parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh, sehingga tidak mampu berpuasa, diwajibkan membayar fidyah puasa

Ibu Hamil atau Menyusui: Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, atas rekomendasi medis, diperbolehkan tidak berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah puasa.

Orang yang Menunda Qadha Puasa: Individu yang menunda penggantian puasa (qadha) hingga melewati bulan Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, diwajibkan membayar fidyah puasa selain tetap mengqadha puasanya. 

Penting untuk memahami bahwa fidyah puasa tidak berlaku bagi mereka yang mampu mengqadha puasa di lain waktu. Bagi mereka, kewajiban utamanya adalah mengganti puasa yang ditinggalkan sesuai jumlah hari yang terlewat.

Cara Membayar Fidyah Puasa

Pembayaran fidyah puasa dapat dilakukan dengan beberapa cara, sesuai dengan ketentuan syariat Islam:

  1. Memberikan Makanan Pokok: Membayar fidyah puasa dengan memberikan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, atau sagu kepada fakir miskin. Takaran yang umum digunakan adalah satu mud, yang setara dengan 675 gram, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

  2. Memberikan Uang Tunai: Sebagian ulama memperbolehkan membayar fidyah puasa dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga makanan pokok yang seharusnya diberikan. Besaran fidyah dalam bentuk uang dapat berbeda-beda tergantung pada standar harga makanan pokok di masing-masing daerah. Sebagai contoh, BAZNAS menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari puasa yang ditinggalkan untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

  3. Memberikan Makanan Siap Saji: Menyediakan makanan siap saji yang layak konsumsi kepada fakir miskin, sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dapat dilakukan dengan memasak makanan dan mengundang fakir miskin untuk makan bersama atau mengantarkan makanan tersebut kepada mereka.

Pembayaran fidyah puasa sebaiknya dilakukan segera setelah meninggalkan puasa, namun dapat juga dibayarkan secara bertahap selama bulan Ramadan atau setelahnya, sesuai dengan kemampuan individu.

Ketentuan Besaran Fidyah Puasa

Besaran fidyah puasa yang harus dibayarkan berbeda-beda berdasarkan pendapat ulama:

  • Mazhab Syafi'i dan Maliki: Besaran fidyah adalah satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

  • Mazhab Hanafi: Besaran fidyah adalah dua mud atau setara dengan 1,5 kg makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, besaran fidyah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat. Sebagai contoh, BAZNAS menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ