.jpg)
Fidyah Puasa Ramadhan: Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa Ramadhan: Siapa Saja yang Wajib Membayar
08/05/2025 | Nurul Khusna | NOVSetiap Muslim dewasa yang mampu, diwajibkan untuk berpuasa di bulan suci Ramadhan sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Namun, ada kalanya seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu yang membuatnya tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan berupa fidyah puasa Ramadhan bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa saja yang wajib membayar fidyah puasa Ramadhan, serta bagaimana cara menunaikannya dengan benar.
Seiring meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan syariat, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul mengenai fidyah puasa Ramadhan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami konsep ini agar ibadah kita diterima dan tidak keliru dalam pelaksanaannya.
Pengertian Fidyah Puasa Ramadhan
Sebelum mengetahui siapa yang wajib membayar fidyah puasa Ramadhan, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu fidyah. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah denda atau pengganti puasa yang tidak dikerjakan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat, dan tidak memungkinkan untuk diganti (qadha) di kemudian hari.
Menurut ulama, fidyah puasa Ramadhan dibayarkan dengan memberi makan kepada orang miskin sebanyak satu kali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran satu kali makan ini bisa dalam bentuk makanan siap saji atau bahan pokok seperti beras seberat 1,5 kg per hari.
Tujuan dari fidyah puasa Ramadhan adalah menjaga tanggung jawab spiritual dan sosial umat Islam meskipun tidak mampu menjalankan puasa. Hal ini mencerminkan keadilan dan kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya.
Dalam pelaksanaannya, fidyah puasa Ramadhan sebaiknya dibayarkan selama bulan Ramadhan atau segera setelahnya sebelum datang Ramadhan berikutnya. Penundaan tanpa alasan bisa berdampak pada tidak sahnya tebusan tersebut.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan?
Islam menetapkan bahwa hanya kelompok tertentu yang dikenai kewajiban membayar fidyah puasa Ramadhan. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tetap (permanen) atau alasan yang bersifat darurat dan tak memungkinkan untuk mengganti puasa.
Pertama, orang tua lanjut usia yang sudah lemah dan tidak mampu lagi menahan lapar serta haus. Mereka tidak memiliki harapan untuk bisa mengganti puasa di kemudian hari, sehingga wajib membayar fidyah puasa Ramadhan.
Kedua, orang sakit menahun yang menurut diagnosis medis tidak ada harapan sembuh. Dalam kondisi ini, jika puasa memperburuk keadaan, maka cukup menggantinya dengan fidyah puasa Ramadhan.
Ketiga, wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap keselamatan janin atau bayi. Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, mereka juga dikenai kewajiban membayar fidyah puasa Ramadhan.
Keempat, orang yang meninggal dunia namun meninggalkan utang puasa, maka keluarganya dapat membayar fidyah puasa Ramadhan atas namanya, jika memang tidak ada kesempatan untuk qadha semasa hidup.
Kelima, dalam kasus tertentu, orang yang secara permanen tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi kesehatan yang tidak stabil dan berulang juga termasuk kategori wajib membayar fidyah puasa Ramadhan.
Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Benar
Setelah mengetahui siapa yang wajib membayar, langkah berikutnya adalah memahami tata cara menunaikan fidyah puasa Ramadhan. Dalam praktiknya, fidyah bisa dibayarkan dengan dua cara: memberikan makanan pokok atau uang senilai makanan tersebut.
Menurut kebiasaan di Indonesia, fidyah puasa Ramadhan sering diberikan dalam bentuk beras sekitar 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, atau diganti dengan satu porsi makanan siap saji yang layak.
Penyaluran fidyah puasa Ramadhan bisa dilakukan secara langsung kepada orang miskin atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Penting untuk memastikan bahwa penerima benar-benar termasuk dalam golongan mustahik (penerima zakat).
Disarankan untuk membayar fidyah puasa Ramadhan tepat waktu, yakni saat Ramadhan berlangsung atau segera setelahnya. Membayar fidyah dengan niat yang jelas juga penting, meski cukup dilafalkan dalam hati.
Jika seseorang menunda pembayaran fidyah hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan, maka ia tetap wajib membayar fidyah puasa Ramadhan dan sebagian ulama menambahkan kewajiban membayar fidyah ganda (karena kelalaian).
Dalil dan Pendapat Ulama Mengenai Fidyah Puasa Ramadhan
Hukum fidyah puasa Ramadhan berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadis Nabi SAW. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas RA juga pernah berkata tentang orang tua renta yang tidak mampu berpuasa:
“Ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari)
Pendapat ini menjadi dasar mayoritas ulama dalam menetapkan fidyah puasa Ramadhan sebagai kewajiban bagi yang tidak mampu menjalankan puasa secara permanen. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali sepakat mengenai kewajiban fidyah bagi kelompok-kelompok tertentu.
Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat terkait fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Dalam mazhab Hanafi, mereka hanya wajib qadha dan tidak perlu fidyah. Namun, dalam konteks Indonesia, mayoritas ulama menganjurkan membayar fidyah puasa Ramadhan jika kekhawatiran utama adalah keselamatan anak.
Kesimpulannya, dasar hukum fidyah puasa Ramadhan kuat dan diakui oleh ulama lintas mazhab, meskipun terdapat perbedaan teknis dalam pelaksanaannya.
Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, Allah memberikan solusi berupa fidyah puasa Ramadhan sebagai bentuk ibadah pengganti. Hal ini membuktikan bahwa Islam tetap memperhatikan tanggung jawab spiritual meski dalam kondisi terbatas.
Mengetahui siapa yang wajib membayar fidyah puasa Ramadhan, memahami tata cara dan dasar hukumnya adalah bentuk kesungguhan kita dalam menjalankan syariat. Ibadah fidyah bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kepedulian kepada sesama dan wujud ketakwaan kepada Allah SWT.
Semoga dengan menunaikan fidyah puasa Ramadhan dengan benar, Allah SWT menerima ibadah kita dan mengganti pahala sebagaimana orang yang berpuasa. BAZNAS RI menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
