Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuannya

Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuannya

Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuannya

24/12/2025 | Humas BAZNAS

Dalam ajaran Islam, zakat menempati posisi yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyucian harta dan jiwa seorang muslim. Tidak semua harta dikenakan zakat, namun Islam telah mengatur secara rinci jenis-jenis kekayaan tertentu yang memiliki kewajiban zakat. Oleh karena itu, memahami bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang telah memenuhi syarat syariat menjadi pengetahuan dasar yang tidak boleh diabaikan oleh umat Islam.

Kesadaran tentang zakat bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial dan wujud ketaatan kepada Allah SWT. Dalam konteks ini, memahami bahwa harta yang wajib dizakati adalah amanah yang harus dikeluarkan haknya menjadi langkah awal menuju keberkahan hidup. Zakat bukanlah pengurang harta, melainkan sarana untuk membersihkannya.

Seiring berkembangnya zaman, bentuk harta yang dimiliki umat Islam pun semakin beragam. Namun prinsip zakat tetap sama, yaitu bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang berkembang, mencapai nisab, dan dimiliki secara penuh. Dengan memahami ketentuannya, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang daftar dan ketentuan zakat. Dengan pendekatan informatif dan mudah dipahami, diharapkan pembaca semakin yakin bahwa harta yang wajib dizakati adalah bagian penting dalam sistem ekonomi Islam yang adil dan berkeadilan sosial.


Harta yang Wajib Dizakati Adalah Emas, Perak, dan Uang Simpanan

Dalam Islam, emas dan perak merupakan standar kekayaan yang sejak dahulu menjadi acuan zakat. Ulama sepakat bahwa harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu haul. Ketentuan ini berlaku baik dalam bentuk perhiasan yang disimpan maupun logam mulia sebagai investasi.

Selain emas dan perak, uang simpanan juga masuk dalam kategori zakat maal. Pada konteks modern, harta yang wajib dizakati adalah uang yang disimpan di bank, tabungan, deposito, atau instrumen keuangan lainnya yang setara dengan emas dan perak. Nilai nisabnya disesuaikan dengan harga emas terkini.

Kepemilikan penuh menjadi syarat utama zakat harta ini. Oleh sebab itu, harta yang wajib dizakati adalah harta yang berada di bawah kendali penuh pemiliknya dan dapat dimanfaatkan kapan saja tanpa ada sengketa atau keterikatan pihak lain.

Dalam praktiknya, zakat emas, perak, dan uang dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Hal ini menegaskan bahwa harta yang wajib dizakati adalah sarana distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan orang kaya saja.

Dengan menunaikan zakat jenis ini, seorang muslim telah menjalankan perintah Allah sekaligus membersihkan hartanya. Kesadaran bahwa harta yang wajib dizakati adalah titipan Allah akan menumbuhkan sikap amanah dan tanggung jawab sosial.


Harta yang Wajib Dizakati Adalah Harta Perdagangan

Harta perdagangan mencakup seluruh aset yang diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam pandangan syariat, harta yang wajib dizakati adalah barang dagangan yang bernilai ekonomis dan terus berputar dalam aktivitas bisnis.

Modal usaha, stok barang, serta keuntungan yang dihasilkan semuanya dihitung dalam zakat perdagangan. Dengan demikian, harta yang wajib dizakati adalah total nilai aset usaha setelah dikurangi kewajiban atau utang jatuh tempo.

Islam mendorong aktivitas perdagangan yang jujur dan adil. Oleh karena itu, harta yang wajib dizakati adalah bentuk pengingat bahwa keuntungan usaha memiliki hak orang lain yang harus ditunaikan.

Perhitungan zakat perdagangan dilakukan setelah satu tahun usaha berjalan dan mencapai nisab setara emas. Hal ini menunjukkan bahwa harta yang wajib dizakati adalah usaha yang telah stabil dan menghasilkan keuntungan nyata.

Melalui zakat perdagangan, pelaku usaha tidak hanya meraih keberkahan, tetapi juga membantu penguatan ekonomi umat. Kesadaran bahwa harta yang wajib dizakati adalah bagian dari ekosistem sosial Islam akan menumbuhkan bisnis yang beretika.


Harta yang Wajib Dizakati Adalah Hasil Pertanian dan Perkebunan

Islam juga menetapkan zakat atas hasil bumi yang produktif. Dalam hal ini, harta yang wajib dizakati adalah hasil pertanian seperti padi, gandum, jagung, kurma, dan tanaman pangan utama lainnya.

Zakat pertanian memiliki kekhususan karena tidak disyaratkan haul. Artinya, harta yang wajib dizakati adalah hasil panen yang mencapai nisab dan langsung dikeluarkan zakatnya saat panen tiba.

Besaran zakat pertanian berbeda tergantung sistem pengairannya. Ini menegaskan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang diperoleh dengan mempertimbangkan usaha dan biaya produksi petani.

Konsep zakat pertanian menunjukkan keadilan Islam dalam memperhitungkan jerih payah manusia. Oleh sebab itu, harta yang wajib dizakati adalah bentuk kepedulian terhadap keseimbangan antara alam, manusia, dan kesejahteraan sosial.

Dengan menunaikan zakat hasil pertanian, petani turut berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan umat. Kesadaran bahwa harta yang wajib dizakati adalah bagian dari hasil bumi akan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.


Harta yang Wajib Dizakati Adalah Peternakan

Harta peternakan seperti unta, sapi, dan kambing juga memiliki kewajiban zakat. Dalam syariat, harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak yang digembalakan dan berkembang biak untuk tujuan ekonomi.

Ketentuan nisab zakat peternakan telah diatur secara rinci dalam hadis Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta produktif yang memberikan keuntungan berkelanjutan.

Zakat peternakan tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga sosial. Karena itu, harta yang wajib dizakati adalah sarana pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat pedesaan.

Pemilik ternak yang menunaikan zakat akan merasakan keberkahan usaha. Ini menjadi bukti bahwa harta yang wajib dizakati adalah jalan menuju keberlanjutan rezeki yang halal dan thayyib.

Dengan pengelolaan zakat yang baik, sektor peternakan dapat menjadi penopang ekonomi umat. Kesadaran bahwa harta yang wajib dizakati adalah bentuk tanggung jawab sosial akan memperkuat solidaritas umat Islam.


Harta yang Wajib Dizakati Adalah Penghasilan dan Profesi

Dalam konteks modern, penghasilan dari profesi juga menjadi perhatian ulama. Mayoritas ulama kontemporer menyatakan bahwa harta yang wajib dizakati adalah penghasilan yang diperoleh secara halal dan mencapai nisab.

Gaji, honorarium, dan upah profesi dapat dikenakan zakat jika telah memenuhi syarat. Hal ini menegaskan bahwa harta yang wajib dizakati adalah setiap bentuk pendapatan yang berpotensi berkembang.

Zakat penghasilan dapat dikeluarkan bulanan atau tahunan. Dengan demikian, harta yang wajib dizakati adalah harta yang secara rutin diterima dan dikelola secara sadar oleh pemiliknya.

Penerapan zakat profesi mencerminkan fleksibilitas Islam dalam menjawab perkembangan zaman. Oleh karena itu, harta yang wajib dizakati adalah bukti bahwa syariat Islam selalu relevan.

Dengan menunaikan zakat penghasilan, seorang muslim menjaga kesucian hartanya. Kesadaran bahwa harta yang wajib dizakati adalah amanah Allah akan menumbuhkan etos kerja yang jujur dan bertanggung jawab.


Memahami dan Menunaikan Zakat dengan Benar

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa zakat memiliki cakupan yang luas dan terstruktur. Secara garis besar, harta yang wajib dizakati adalah harta yang berkembang, halal, dan mencapai nisab sesuai ketentuan syariat.

Kesadaran akan kewajiban zakat harus dibangun di atas ilmu dan pemahaman yang benar. Dengan demikian, harta yang wajib dizakati adalah bukan sekadar kewajiban formal, melainkan ibadah yang penuh makna spiritual dan sosial.

Zakat juga menjadi instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Oleh sebab itu, harta yang wajib dizakati adalah pilar utama dalam sistem keadilan sosial Islam.

Umat Islam diharapkan tidak menunda kewajiban zakat ketika syaratnya telah terpenuhi. Kesadaran bahwa harta yang wajib dizakati adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah akan melahirkan masyarakat yang sejahtera.

Akhirnya, semoga pemahaman tentang zakat ini mendorong umat Islam untuk lebih taat dan peduli. Dengan menyadari bahwa harta yang wajib dizakati adalah jalan menuju keberkahan, kita dapat membangun kehidupan yang lebih adil dan diridhai Allah SWT.

 ZAKAT DI AKHIR TAHUN

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat 

atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]



Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ