Perkembangan perdagangan digital membuat semakin banyak masyarakat menjalankan bisnis melalui marketplace, media sosial, maupun website. Meski dilakukan secara online, usaha tersebut tetap memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami cara menghitung zakat usaha online sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Â
Apakah Usaha Online Wajib Zakat?
Â
Ya, usaha online pada dasarnya memiliki ketentuan zakat yang sama dengan usaha perdagangan konvensional. Zakat dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan bisnis apabila telah memenuhi nisab dan haul.
Â
Sesuai ketentuan BAZNAS, nisab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas. Apabila nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Baik toko yang beroperasi melalui marketplace, media sosial, website, maupun aplikasi digital termasuk dalam kategori usaha perdagangan apabila aktivitas utamanya adalah jual beli barang atau jasa.
Komponen yang Dihitung
Perhitungan zakat usaha online dilakukan berdasarkan harta usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan. Beberapa komponen yang diperhitungkan meliputi:
Kas dan Saldo Rekening Usaha
Seluruh uang tunai maupun saldo rekening yang digunakan untuk operasional bisnis menjadi bagian dari aset usaha yang diperhitungkan.
Persediaan Barang
Stok barang yang siap dijual, baik yang tersimpan di gudang, toko, maupun pusat distribusi, termasuk dalam objek perhitungan zakat.
Piutang yang Dapat Ditagih
Piutang dari pelanggan yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan juga dihitung sebagai bagian dari harta usaha.
Utang Jangka Pendek
Utang usaha yang telah jatuh tempo atau harus segera dibayarkan dapat dikurangkan dari total aset sebelum menghitung zakat.
Secara umum, rumus perhitungannya adalah:
Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar - Utang Jangka Pendek) x 2,5 persen
Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab.
Contoh Perhitungan
Misalnya seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan sebagai berikut pada akhir tahun hijriah:
- Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
- Persediaan barang: Rp90.000.000
- Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
- Utang jangka pendek: Rp30.000.000
Maka total harta bersih usaha adalah:
Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 - Rp30.000.000 = Rp120.000.000
Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Rp120.000.000 x 2,5 persen= Rp3.000.000
Â
Sebagai contoh lain, seorang pelaku usaha digital yang menjual produk melalui marketplace memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000. Apabila jumlah tersebut belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Namun, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial.
Â
Cara Bayar Zakat Usaha
Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, pelaku usaha dapat menunaikannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:
1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan.
2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
4. Membayar zakat melalui kantor layanan BAZNAS atau kanal pembayaran digital yang tersedia.
5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Untuk mempermudah proses perhitungan, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS sehingga hasilnya lebih praktis dan sesuai ketentuan.
Menunaikan Zakat Usaha untuk Keberkahan Bisnis
Â
Zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud tanggung jawab sosial seorang pelaku usaha. Melalui zakat, sebagian harta yang dimiliki disalurkan kepada para mustahik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Â
Bagi pelaku usaha online dan toko digital, menghitung serta menunaikan zakat secara rutin juga menjadi bagian dari pengelolaan bisnis yang baik. Selain menyucikan harta, zakat diharapkan membawa keberkahan bagi usaha dan mendukung berbagai program pemberdayaan yang dijalankan oleh BAZNAS demi meningkatkan kesejahteraan umat.
Â
Mari sempurnakan usaha Anda dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini:
ZAKAT DI BAZNAS