Cara Menghitung Zakat Perdagangan untuk UMKM
Cara Menghitung Zakat Perdagangan untuk UMKM
23/06/2026 | Humas BAZNAS RIZakat perdagangan merupakan salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan memahami cara menghitung zakat perdagangan yang benar, pelaku usaha dapat menunaikan kewajibannya sesuai syariat sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Apa Itu Zakat Perdagangan?
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Objek zakat perdagangan meliputi barang dagangan, kas usaha, piutang yang dapat ditagih, dan aset lancar lainnya yang berkaitan dengan aktivitas bisnis.
Kewajiban zakat perdagangan berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun hijriah (haul).
Zakat perdagangan tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga dapat dikenakan kepada pelaku UMKM yang usahanya telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Rumus Perhitungan Zakat Perdagangan
Secara umum, zakat perdagangan dihitung dari total aset lancar usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan setelah dikurangi kewajiban jangka pendek yang harus dibayarkan.
Rumus perhitungannya adalah:
Zakat Perdagangan = (Aset Lancar + Nilai Persediaan Barang + Piutang Lancar - Utang Jangka Pendek) × 2,5 persen
Komponen yang biasanya dihitung meliputi:
- Kas dan Saldo Rekening Usaha
- Uang tunai maupun saldo rekening yang digunakan untuk operasional bisnis.
- Persediaan Barang Dagangan
- Seluruh stok barang yang dimiliki dan siap diperjualbelikan pada saat perhitungan zakat dilakukan.
- Piutang yang Dapat Ditagih
- Tagihan kepada pelanggan yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayar.
- Utang Jangka Pendek
Kewajiban usaha yang harus segera dibayarkan dalam periode dekat dan dapat mengurangi dasar perhitungan zakat.
Apabila hasil perhitungan harta bersih usaha telah mencapai nisab setara 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Contoh Perhitungan Zakat UMKM
Misalkan seorang pelaku UMKM memiliki data keuangan usaha pada akhir tahun sebagai berikut:
- Kas dan saldo rekening usaha: Rp200.000.000
- Persediaan barang dagangan: Rp50.000.000
- Piutang yang dapat ditagih: Rp100.000.000
- Utang jangka pendek: Rp10.000.000
Â
Maka total harta usaha yang menjadi dasar perhitungan zakat adalah:
Rp200.000.000 + Rp50.000.000 + Rp100.000.000 - Rp10.000.000 = Rp360.000.000
Apabila nilai Rp360.000.000 tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas yang berlaku saat itu dan telah memenuhi haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Rp360.000.000 × 2,5 persen = Rp9.000.000
Dengan demikian, zakat perdagangan yang harus ditunaikan oleh pelaku UMKM tersebut adalah sebesar Rp2 juta.
Contoh UMKM Kuliner
Seorang pemilik usaha makanan memiliki total kas usaha Rp15 juta, stok bahan dan produk senilai Rp25 juta, serta piutang pelanggan Rp5 juta. Di sisi lain, ia memiliki utang usaha jangka pendek sebesar Rp5 juta.
Perhitungan harta bersih usaha:
Rp15.000.000 + Rp25.000.000 + Rp5.000.000 - Rp5.000.000 = Rp40.000.000
Jika nilai tersebut belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat perdagangan belum diwajibkan. Namun, pemilik usaha tetap dianjurkan untuk memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial.
Pentingnya Menunaikan Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan usaha. Melalui zakat, sebagian keuntungan usaha dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan sehingga tercipta pemerataan kesejahteraan dan penguatan ekonomi umat.
Bagi pelaku UMKM, membiasakan diri menghitung dan menunaikan zakat secara rutin juga menjadi bagian dari tata kelola usaha yang baik serta mencerminkan tanggung jawab sosial dalam menjalankan bisnis.
Hitung dan Tunaikan Zakat dengan Mudah
Untuk mempermudah perhitungan zakat perdagangan, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan KALKULATOR ZAKAT yang disediakan oleh BAZNAS. Melalui layanan tersebut, perhitungan zakat dapat dilakukan secara lebih praktis, akurat, dan sesuai ketentuan syariat.
Dengan memahami cara menghitung zakat perdagangan, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha secara lebih berkah sekaligus berkontribusi dalam membantu masyarakat melalui dana zakat yang dikelola secara profesional dan amanah. Mari tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us