Cara Menghitung Zakat Penghasilan untuk ASN dan Pegawai BUMN

Cara Menghitung Zakat Penghasilan untuk ASN dan Pegawai BUMN

Cara Menghitung Zakat Penghasilan untuk ASN dan Pegawai BUMN

13/07/2026 | Humas BAZNAS RI

Sebagai ASN atau pegawai BUMN, penghasilan yang diterima setiap bulan baik gaji pokok, tunjangan kinerja, maupun tunjangan lainnya termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dizakati jika sudah memenuhi ketentuan nisab. Berikut panduan lengkap cara menghitungnya hingga membayarkannya melalui BAZNAS.

Zakat Penghasilan dari Gaji Tetap 

Zakat penghasilan ASN dan pegawai BUMN dihitung dari total penghasilan yang diterima setiap bulan, mencakup seluruh komponen yang bersifat tetap dan rutin, antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan istri/suami dan anak

- Tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional

- Tunjangan kinerja (tukin)

- Tunjangan umum atau tunjangan lain yang bersifat tetap

Secara umum, ada dua pendekatan yang digunakan dalam menentukan penghasilan yang dizakati. Pertama, menghitung zakat dari penghasilan bruto (sebelum potongan), yang dianggap lebih hati-hati dan dianjurkan. Kedua, menghitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok. Kedua pendekatan ini sah secara syariat, namun BAZNAS menggunakan penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan standar.

Syarat wajibnya tetap berlaku: total penghasilan harus sudah melampaui nisab yang berlaku setara dengan nilai 85 gram emas per tahun, atau dibagi 12 untuk nisab bulanan. Karena harga emas berubah, nilai nisab bulanan perlu dicek secara berkala di kalkulator zakat BAZNAS.

Cara Menghitung 2,5 Persen 

Rumusnya sederhana:

Zakat = Total penghasilan per bulan × 2,5 persen

Namun sebelum menghitung, pastikan dua hal ini terpenuhi terlebih dahulu: penghasilan sudah melampaui nisab bulanan yang berlaku, dan penghasilan berasal dari sumber yang halal.

Jika penghasilan belum melampaui nisab, zakat belum wajib meski tetap sangat dianjurkan untuk memperbanyak infak dan sedekah.

Contoh Simulasi 

Berikut beberapa simulasi untuk berbagai level penghasilan ASN dan pegawai BUMN:

1. ASN Golongan III dengan tunjangan kinerja

- Gaji pokok: Rp3.500.000

- Tunjangan istri dan anak: Rp500.000

- Tunjangan jabatan fungsional: Rp1.500.000

- Tunjangan kinerja: Rp4.000.000

- Total penghasilan: Rp9.500.000

- Asumsi nisab bulanan saat ini sudah terlampaui

- Zakat: Rp9.500.000 × 2,5 persen = Rp237.500/bulan

 

2. ASN Golongan IV/Eselon dengan tukin besar

- Gaji pokok: Rp4.500.000

- Tunjangan jabatan struktural: Rp3.000.000

- Tunjangan kinerja: Rp8.000.000

- Tunjangan lainnya: Rp1.000.000

- Total penghasilan: Rp16.500.000

- Zakat: Rp16.500.000 × 2,5 persen= Rp412.500/bulan

 

3. Pegawai BUMN dengan gaji dan insentif

- Gaji pokok: Rp7.000.000

- Tunjangan tetap: Rp2.000.000

- Insentif bulanan: Rp3.000.000

- Total penghasilan: Rp12.000.000

- Zakat: Rp12.000.000 × 2,5 persen = Rp300.000/bulan

 

4. ASN dengan penghasilan di bawah nisab

- Gaji pokok: Rp2.200.000

- Tunjangan umum: Rp500.000

- Total penghasilan: Rp2.700.000

- Status: Belum wajib zakat jika masih di bawah nisab bulanan yang berlaku

- Anjuran: tetap bersedekah dan berinfak sesuai kemampuan

 

Catatan: angka nisab bulanan bersifat dinamis mengikuti harga emas. Gunakan kalkulator zakat BAZNAS untuk memastikan status kewajiban zakat sesuai kondisi terkini.

Bayar Zakat Melalui BAZNAS 

Setelah mengetahui jumlah zakat yang wajib dibayarkan, ASN dan pegawai BUMN dapat menunaikannya melalui BAZNAS dengan beberapa kemudahan berikut:

Pemotongan langsung melalui bendahara instansi

Banyak instansi pemerintah dan BUMN yang telah bekerja sama dengan BAZNAS untuk memfasilitasi pemotongan zakat penghasilan langsung dari slip gaji setiap bulan. Cek ke bagian keuangan atau SDM di instansi Anda apakah fasilitas ini sudah tersedia.

Pembayaran mandiri secara online

Jika belum ada fasilitas pemotongan otomatis, zakat dapat dibayarkan secara mandiri melalui platform digital BAZNAS — bisa lewat transfer bank, dompet digital, maupun QRIS.

Bukti pembayaran sebagai pengurang pajak

Zakat yang dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan yang berlaku. Pastikan selalu menyimpan bukti pembayaran zakat setiap bulan.

Sudah tahu berapa zakat penghasilan Anda bulan ini?

Hitung langsung menggunakan kalkulator zakat BAZNAS dan bayarkan dalam satu halaman dengan cepat, akurat, dan sesuai syariat.

Mari sempurnakan ibadah dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini: ZAKAT DI BAZNAS

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ