Cara Menghitung Zakat Penghasilan Dokter dan Tenaga Kesehatan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Dokter dan Tenaga Kesehatan
04/11/2026 | Humas BAZNAS RICara menghitung zakat penghasilan dokter dan tenaga kesehatan penting dipahami agar zakat yang ditunaikan sesuai ketentuan syariat. Dokter dan tenaga kesehatan memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, mulai dari gaji bulanan, honorarium pelayanan, hingga praktik mandiri. Penghasilan tersebut termasuk harta yang perlu diperhatikan kewajiban zakatnya jika sudah mencapai nisab.
Dalam Islam, penghasilan dari pekerjaan halal juga memiliki ketentuan zakat. Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau jasa yang halal.
BAZNAS telah menetapkan nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Bagi dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya, memahami ketentuan ini penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat.
Berapa Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026?
Nisab merupakan batas minimum penghasilan yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Berdasarkan ketentuan BAZNAS tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila zakat ditunaikan secara bulanan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026. Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Dokter dan Tenaga Kesehatan
Perhitungan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan menghitung seluruh pendapatan, membandingkannya dengan nisab, kemudian mengalikan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Penghasilan yang diperhitungkan dapat berasal dari gaji bulanan, tunjangan, honorarium pelayanan medis, praktik mandiri, maupun pendapatan profesional lainnya.
Sebagai contoh, seorang dokter memperoleh gaji Rp12.000.000 per bulan dan honorarium praktik sebesar Rp3.000.000. Total penghasilannya adalah Rp15.000.000 per bulan.
Jika penghasilan tersebut telah memenuhi nisab, perhitungan zakatnya adalah:
Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000.
Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan adalah Rp375.000 per bulan.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Berikut beberapa ilustrasi perhitungan zakat penghasilan bagi tenaga kesehatan.
Seorang dokter memperoleh penghasilan Rp20.000.000 per bulan. Zakat yang ditunaikan adalah:
Rp20.000.000 × 2,5% = Rp500.000 per bulan.
Sementara itu, dokter yang memperoleh gaji rumah sakit Rp12.000.000 dan pendapatan praktik mandiri Rp5.000.000 memiliki total penghasilan Rp17.000.000 per bulan.
Rp17.000.000 × 2,5% = Rp425.000 per bulan.
Adapun seorang perawat dengan penghasilan Rp8.000.000 per bulan telah melampaui nisab bulanan BAZNAS tahun 2026.
Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000 per bulan.
Seluruh contoh tersebut merupakan ilustrasi perhitungan, bukan data penghasilan rata-rata dokter atau tenaga kesehatan di Indonesia.
Kapan Zakat Penghasilan Ditunaikan?
Zakat penghasilan dapat ditunaikan secara bulanan maupun tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran bulanan dapat menjadi pilihan bagi tenaga kesehatan yang menerima penghasilan secara rutin karena mempermudah pencatatan dan penunaian zakat.
Sementara itu, tenaga kesehatan dengan pendapatan tidak tetap dapat melakukan pencatatan dan evaluasi penghasilan secara berkala untuk mengetahui apakah telah memenuhi nisab tahunan.
Tunaikan Zakat Penghasilan melalui BAZNAS RI
Menunaikan zakat penghasilan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap kewajiban agama, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama.
Zakat yang dihimpun BAZNAS disalurkan kepada mustahik melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dokter dan tenaga kesehatan dapat menunaikan zakat melalui layanan digital BAZNAS RI. Informasi mengenai zakat penghasilan dan perhitungannya dapat diakses melalui website resmi BAZNAS RI di baznas.go.id, kalkulator zakat di baznas.go.id/kalkulatorzakat, serta layanan zakat penghasilan di donasi.baznas.go.id/zakatpenghasilan.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us