Cara Menggunakan Kalkulator Zakat untuk Menghitung Kewajiban Anda

Cara Menggunakan Kalkulator Zakat untuk Menghitung Kewajiban Anda

Cara Menggunakan Kalkulator Zakat untuk Menghitung Kewajiban Anda

19/06/2026 | Humas BAZNAS RI

Menghitung zakat secara manual memang bisa dilakukan, tapi prosesnya tidak selalu mudah terutama jika penghasilan tidak tetap, atau ada beberapa jenis harta yang perlu diperhitungkan sekaligus. BAZNAS menyediakan KALKULATOR ZAKAT online yang bisa digunakan langsung di baznas.go.id  cukup pilih jenis zakat, isi kolom yang tersedia, dan jumlah kewajiban zakat Anda terhitung otomatis. Berikut panduan lengkap penggunaannya

Input Data yang Dibutuhkan

Langkah pertama adalah memilih Jenis BAZNAS melalui dropdown yang tersedia. Ada empat pilihan: Penghasilan, Perusahaan, Perdagangan, dan Emas. Setiap jenis memiliki kolom input dan output yang berbeda.

1. Zakat Penghasilan

Masukkan tiga data berikut:

- Gaji saya per bulan — penghasilan tetap dari pekerjaan utama

- Penghasilan lain-lain per bulan — honorarium, tunjangan tidak tetap, atau pendapatan sampingan yang halal

- Jumlah penghasilan per bulan — total keduanya, biasanya terisi otomatis

Kalkulator akan menampilkan nisab per tahun dan nisab per bulan sebagai acuan. Jika total penghasilan bulanan sudah melampaui nisab per bulan yang berlaku, maka zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

2. Zakat Perusahaan

Jenis ini terbagi dua, pilih sesuai model bisnis:

a. Jasa

Masukkan satu data:

- Pendapatan sebelum pajak

Kalkulator langsung menampilkan jumlah wajib zakat yang harus dibayarkan, yaitu 2,5 persen dari pendapatan.

b. Dagang/Industri

Masukkan tiga data:

- Aktiva lancar— kas, piutang, stok barang, dan aset lancar lainnya

- Pasiva lancar — utang jangka pendek dan kewajiban yang harus segera dibayar

- Jumlah — selisih aktiva dikurangi pasiva, biasanya terisi otomatis

Kalkulator menampilkan jumlah wajib zakat yang harus dibayarkan berdasarkan hasil perhitungan tersebut.

3. Zakat Perdagangan

Masukkan tiga data:

- Aset lancar — nilai seluruh aset yang mudah dikonversi menjadi uang

- Laba — keuntungan bersih dari aktivitas perdagangan

- Jumlah — total aset lancar dan laba, biasanya terisi otomatis

Kalkulator menampilkan nisab per tahun sebagai acuan. Jika jumlah sudah melampaui nisab, zakat perdagangan wajib dikeluarkan.

4. Zakat Emas

Masukkan dua data:

- Jumlah emas yang dimiliki— dalam satuan gram

- Harga emas per gram— sesuai harga pasar terkini

Kalkulator langsung menampilkan jumlah wajib zakat yang harus dibayarkan, dihitung berdasarkan kadar 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki jika sudah melampaui nisab 85 gram.

Cara Membaca Hasil Perhitungan

Output yang ditampilkan kalkulator BAZNAS berbeda-beda tergantung jenis zakatnya:

- Nisab sebagai acuan : untuk zakat penghasilan dan perdagangan, kalkulator menampilkan nisab per tahun (dan nisab per bulan khusus untuk penghasilan). Bandingkan angka penghasilan atau aset Anda dengan nisab tersebut untuk mengetahui status kewajiban zakat.

- Jumlah wajib zakat langsung: untuk zakat perusahaan (jasa dan dagang/industri) dan zakat emas, kalkulator langsung menampilkan nominal yang harus dibayarkan tanpa perlu membandingkan nisab secara manual.

Jika hasil menampilkan angka nol, periksa kembali data yang dimasukkan pastikan semua kolom terisi dan angka yang digunakan sudah sesuai kondisi terkini.

Langkah Setelah Simulasi

Setelah nominal kewajiban zakat diketahui, langkah selanjutnya:

1. Bayar langsung dari halaman yang sama

Di halaman kalkulator BAZNAS tersedia tombol Bayar Zakat pembayaran bisa dilakukan tanpa perlu berpindah halaman. Tersedia juga layanan Konfirmasi Zakat dan Transfer Zakat untuk berbagai metode pembayaran.

2. Simpan bukti pembayaran

Bukti pembayaran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

3. Jadwalkan pengingat rutin

Untuk zakat penghasilan, hitung dan bayar setiap bulan saat gaji diterima. Untuk zakat emas dan perdagangan, catat tanggal saat harta pertama kali melampaui nisab sebagai acuan haul tahun berikutnya.

Siap menunaikan zakat?

Buka KALKULATOR ZAKAT BAZNAS sekarang, pilih jenis zakat yang sesuai, dan selesaikan pembayaran dalam satu halaman.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ