Cara Membayar Fidyah dengan Uang Bagi Ibu Hamil: Langkah-langkah Mudahnya

Cara Membayar Fidyah dengan Uang Bagi Ibu Hamil: Langkah-langkah Mudahnya

Cara Membayar Fidyah dengan Uang Bagi Ibu Hamil: Langkah-langkah Mudahnya

06/05/2024 | Humas BAZNAS

Masa kehamilan dan menyusui bagi seorang wanita adalah momen spesial yang diberikan khusus baginya. Termasuk keistimewaan lainnya adalah dibolehkannya bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa Ramadhan. Namun, mengganti puasanya dengan fidyah adalah suatu kewajiban. Fidyah sendiri bisa dalam bentuk makanan pokok dan nominal uang. Bagi yang ingin membayarnya dengan uang, maka penting untuk mengetahui cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil.

Kondisi fisik ibu menyusui dan hamil memanglah tidak memungkinkan. Sehingga, banyak dari mereka khawatir terhadap dirinya dan juga anak maupun janinnya. Adanya kekhawatiran tersebut yang membuat ibu hamil dan menyusui ini diberikan keringanan dalam Islam untuk tidak berpuasa. 

 

Langkah-langkah Membayar Fidyah dengan Uang bagi Ibu Hamil

Saat ini, pembayaran fidyah di Indonesia sudah bisa menggunakan mata uang, bukan hanya makanan pokok seperti beras. Bentuk nominal uang ini bisa disesuaikan dengan harga beras di wilayahnya masing-masing. 

Namun, demikian apabila ibu menyusui atau ibu hamil ini masih mampu untuk mengganti puasa di bulan Ramadhan, maka dianjurkan untuk tetap melaksanakan puasa qadha sebagaimana mestinya. Selagi hal tersebut tidak membahayakan keselamatan dirinya dan anak atau janin dalam kandungannya. 

Berikut tahapan melaksanakan fidyah ibu hamil menggunakan nominal uang, yaitu:

Mengetahui kapan waktu membayar fidyah sesuai kemampuan. Membayar fidyah ibu hamil dapat dilakukan pada saat bulan Ramadhan maupun setelahnya. 

Mengetahui besaran fidyah yang sudah dikonversikan. Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran kewajiban membayar fidyah dengan uang ditetapkan sebesar Rp60.000 per orang. Cara membayarkan fidyah dengan uang tersebut yaitu sebanyak waktu puasa yang telah ditinggalkan. Jika dihitung selama 30 hari, maka Rp60.000 x 30 hari = Rp1.800.000 besaran fidyah yang dikeluarkan. 

Mengetahui siapa penerima fidyah itu sendiri. Kategori orang yang menerima fidyah adalah hanya orang miskin atau fakir. Bukan seorang mustahik penerima zakat lain. 

Melafalkan niat fidyah ibu hamil. Selanjutnya, perlu melaksanakan fidyah dengan mengawalinya dengan niat. Berikut lafalnya Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhona lil khaufi ala waladihi fadrhan lillahi ta ala. Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah ta ala.”

Itulah penjelasan lengkap dan praktis seputar cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil. Dengan mengetahui cara membayar fidyah tersebut dengan tepat, maka dapat lebih mudah untuk para ibu hamil dalam menunaikan kewajiban utang puasa dengan tenang dan penuh berkah. Barakallahu Fiikum.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ