Buka Puasa Jam Berapa, Panduan Waktu dan Sunahnya yang Dianjurkan

Buka Puasa Jam Berapa, Panduan Waktu dan Sunahnya yang Dianjurkan

Buka Puasa Jam Berapa, Panduan Waktu dan Sunahnya yang Dianjurkan

30/03/2024 | Humas BAZNAS

Buka puasa jam berapa? Mungkin itu pertanyaan yang paling sering dilontarkan kala bulan Ramadhan berlangsung. Tak hanya umat muslim yang berusia muda, terkadang yang sudah berumur pun kerap menanyai hal tersebut. 

Lantas, harusnya umat muslim buka puasa jam berapa? Waktu buka puasa secara umum adalah ketika matahari terbenam dan berkumandang adzan Magrib. Namun untuk ketepatan waktu pukul berapa, setiap negara memiliki perbedaan waktu berbuka. Contohnya, Indonesia pasti akan berbeda dengan waktu buka puasa di Arab Saudi.

Begitu pula di wilayah Indonesia, setiap daerah memiliki waktu buka puasa yang berbeda-beda meskipun selisihnya tidak banyak. 

Meskipun jamnya berbeda-beda, yang terpenting dalam pelaksanaannya, umat Islam di seluruh dunia harus berpedoman pada waktu buka puasa yang tepat sesuai sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. 

 

Sunnah Buka Puasa yang Dianjurkan 

Saat waktu berbuka puasa tiba yang biasanya ditandai dengan dikumandangkannya adzan maghrib, seorang muslim dianjurkan untuk menyegerakan dalam berbuka. 

Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi Muhammad SAW bersabda, Allah Ta ala berfirman : "Hamba yang paling dicintai di sisi-Ku adalah yang menyegerakan waktu buka puasa."

Bukhori-Muslim meriwayatkan dari Sahl bin Sad bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka puasa." 

Hal ini tercatat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan hadits yang shahih. Dalam kitab Fathul Bari juga disebutkan: 

"Kana Ashaba Muhammad saw Asra a An-Nas, Iftharan wa Abthauhum Suhura". 

Artinya : “Para Sahabat Nabi Muhammad SAW adalah (mereka) yang paling cepat berbuka puasa dan paling lambat makan sahur.” 

Menyegerakan buka puasa adalah bagian dari sunnah Nabi. Maka umat Islam yang sedang berpuasa hendaknya bersegera berbuka puasa ketika waktunya tiba, yaitu. Ketika matahari terbenam. 

Dalam kitab Fathul Bari, Imam Bukhari menyebutkan: 

"Wa aftharu Abu Said Al-Khudri hina ghaba qurshu as-syamsyi". Yang berarti : "Abu Said Al-Khudri berbuka puasa ketika lingkaran matahari telah hilang."

Mengutip dari buku Buku Pintar 50 Adab Islam karya Arfiani, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW akan berbuka terlebih dahulu sebelum menunaikan sholat. 

Sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi yang mengatakan bahwa: "Adalah Rasulullah SAW berbuka sebelum menunaikan sholat dengan beberapa ruthob atau kurma basah, dan apabila tidak memiliki ruthob beliau berbuka dengan beberapa tamr atau kurma kering, dan apabila tidak memiliki tamr beliau berbuka dengan menenggak seteguk air" (HR. Tirmidzi).

Sebelum menyantap hidangan, diriwayatkan oleh Ibu Majah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Sesungguhnya bagi orang yang puasa saat berbuka ada doa yang tidak ditolak." Adapun hadist tersebut disebutkan dalam az-Zawaid bahwa isnadnya shahih. Dikatakan Rasulullah SAW sebelum berbuka puasa. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadist Ibu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"Dzahabazh zhoma-u wabtallatil uruuqu wa trabatal ajru in syaa allah."

Artinya: "Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah pasti ganjaran, dengan kehendak Allah Ta ala".

Demikian penjelasan mengenai pertanyaan tentang Buka Puasa Jam Berapa? Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu ya. 

Bulan Ramadhan sebagai bulan suci yang penuh dengan amalan-amalan yang dicintai Allah Swt. Salah satu amalan penyempurna ibadah puasa kita adalah Zakat Fitrah. Selain dapat menyucikan hati dan jiwa, Zakat Fitrah menjadi pilar keseimbangan sosial, pembuka pintu rezeki, dan amalan yang bisa menghadirkan rasa syukur dan kebermaknaan dalam hidup kita. 

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Bayar Zakat, untuk melakukan zakat online. Semoga amal Jariyah kita senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Ya Rabb.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ