Berapa Zakat Penghasilan Akuntan? Ini Nisab dan Cara Hitungnya

Berapa Zakat Penghasilan Akuntan? Ini Nisab dan Cara Hitungnya

Berapa Zakat Penghasilan Akuntan? Ini Nisab dan Cara Hitungnya

03/11/2026 | Humas BAZNAS RI

Zakat penghasilan akuntan merupakan zakat yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan profesional, baik berupa gaji, honorarium, maupun jasa konsultasi. Bagi seorang Muslim yang berprofesi sebagai akuntan, memahami ketentuan zakat penghasilan menjadi bagian penting dalam menunaikan kewajiban atas rezeki yang diperoleh.

Dalam ketentuan zakat penghasilan, profesi akuntan tidak memiliki tarif zakat tersendiri. Perhitungannya mengikuti ketentuan zakat pendapatan dan jasa, yaitu sebesar 2,5 persen apabila penghasilan telah mencapai nisab. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui batas nisab dan cara menghitungnya agar zakat dapat ditunaikan secara tepat.

Apa Itu Zakat Penghasilan Akuntan?

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau jasa yang halal. Ketentuan ini berlaku bagi berbagai profesi, termasuk akuntan, auditor, konsultan keuangan, dan tenaga profesional lainnya.

Seorang akuntan dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, seperti gaji bulanan perusahaan, honorarium pekerjaan, jasa audit, maupun konsultasi keuangan. Pendapatan tersebut perlu diperhitungkan sesuai dengan ketentuan zakat penghasilan.

Zakat ini dapat ditunaikan setiap bulan apabila penghasilan telah mencapai nisab bulanan. Dengan demikian, seorang akuntan dapat menunaikan zakat secara rutin tanpa harus menunggu hingga akhir tahun.

Berapa Nisab Zakat Penghasilan Akuntan Tahun 2026?

Nisab merupakan batas minimum harta atau penghasilan yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Berdasarkan ketetapan BAZNAS tahun 2026 melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan setara dengan 85 gram emas.

Adapun nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 adalah sebagai berikut:

* Nisab per tahun: Rp91.681.728

* Nisab per bulan: Rp7.640.144

* Kadar zakat: 2,5 persen

Artinya, apabila seorang akuntan memperoleh penghasilan minimal Rp7.640.144 per bulan, penghasilannya telah mencapai nisab bulanan sehingga wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.

Nilai nisab dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas dan ketetapan yang berlaku. Karena itu, penting untuk memperhatikan informasi terbaru dari BAZNAS sebelum menghitung zakat.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Akuntan

Menghitung zakat penghasilan dapat dilakukan dengan cukup mudah. Setelah memastikan penghasilan telah mencapai nisab, jumlah zakat ditentukan dengan mengalikan total penghasilan bulanan dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Rumus perhitungannya adalah:

Zakat Penghasilan = Total Penghasilan Bulanan × 2,5%

Berikut contoh perhitungannya:

1. Akuntan dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan

* Total penghasilan: Rp10.000.000

* Nisab bulanan: Rp7.640.144

* Kadar zakat: 2,5 persen

Perhitungan:

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000

Dengan demikian, zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah Rp250.000 setiap bulan.

 

2. Akuntan dengan penghasilan Rp12.000.000 per bulan

* Total penghasilan: Rp12.000.000

* Nisab bulanan: Rp7.640.144

* Kadar zakat: 2,5 persen

Perhitungan:

Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000

Jadi, zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah Rp300.000 setiap bulan.

Apabila seorang akuntan memiliki lebih dari satu sumber pendapatan, seperti gaji tetap dan jasa konsultasi, seluruh penghasilan tersebut perlu diperhitungkan dalam menentukan jumlah pendapatan yang menjadi dasar pengenaan zakat.

Cara Menunaikan Zakat Penghasilan Melalui BAZNAS

Setelah mengetahui nisab dan jumlah zakat yang harus dibayarkan, akuntan dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS. Prosesnya dapat dilakukan secara praktis melalui layanan pembayaran zakat yang tersedia.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Hitung total penghasilan. Jumlahkan pendapatan dari pekerjaan dan jasa profesional yang diterima.

2. Periksa nisab. Pastikan penghasilan telah mencapai batas nisab yang berlaku.

3. Hitung jumlah zakat. Kalikan total penghasilan dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

4. Tunaikan melalui BAZNAS. Lakukan pembayaran melalui situs resmi BAZNAS atau kanal pembayaran yang tersedia.

Zakat yang dihimpun BAZNAS dikelola dan disalurkan kepada para mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan.

Dengan memahami nisab serta cara menghitungnya, seorang akuntan dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat sesuai ketentuan syariat. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi sarana untuk berbagi dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ