Berapa Bayar Fidyah Puasa, Ini Rincian Lengkap Perhitungannya

Berapa Bayar Fidyah Puasa, Ini Rincian Lengkap Perhitungannya

Berapa Bayar Fidyah Puasa, Ini Rincian Lengkap Perhitungannya

09/04/2025 | NOV

Fidyah menjadi solusi syariat bagi umat Islam yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, kehamilan, atau menyusui. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa bayar fidyah puasa agar sesuai dengan ketentuan agama. Artikel ini akan memberikan rincian lengkap tentang besaran fidyah serta cara menghitungnya agar Anda dapat melaksanakan kewajiban ini dengan benar dan penuh kesadaran.

Berdasarkan Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184, fidyah adalah pemberian makanan kepada orang miskin sebagai tebusan atas puasa yang ditinggalkan. Berapa bayar fidyah puasa? Besarannya adalah satu mud makanan pokok, seperti beras, untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan. Satu mud setara dengan sekitar 0,6-0,7 kg beras menurut ukuran umum yang diterima dalam fiqih. Jadi, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia harus membayar 10 mud atau sekitar 6-7 kg beras yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin.

Cara menghitung fidyah cukup mudah. Pertama, hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan, lalu kalikan dengan takaran satu mud per hari. Misalnya, untuk 5 hari tidak berpuasa, fidyah yang dibayarkan adalah 5 mud atau sekitar 3-3,5 kg beras. Anda bisa memberikan fidyah ini langsung kepada yang berhak atau melalui lembaga zakat, disertai niat untuk menebus puasa. Waktu pembayaran idealnya sebelum Ramadan berikutnya, meskipun tidak ada batas waktu ketat dalam syariat.

Dengan mengetahui berapa bayar fidyah puasa, Anda dapat melaksanakan kewajiban ini dengan tepat dan sesuai syariat. Takaran satu mud per hari menjadi panduan praktis yang memudahkan perhitungan, sekaligus mengajarkan nilai kepedulian sosial. Pastikan fidyah sampai ke tangan yang berhak agar ibadah Anda diterima dan mendatangkan keberkahan dari Allah SWT. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ