Bayar Fidyah Puasa Ibu Menyusui: Panduan Praktis dan Tepat

Bayar Fidyah Puasa Ibu Menyusui: Panduan Praktis dan Tepat

Bayar Fidyah Puasa Ibu Menyusui: Panduan Praktis dan Tepat

09/04/2025 | NOV

Dalam ajaran Islam, ibu menyusui memiliki keringanan khusus terkait kewajiban puasa Ramadan, terutama jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan diri atau bayinya. Salah satu solusi yang diberikan syariat adalah bayar fidyah puasa ibu menyusui sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Artikel ini akan membahas panduan praktis tentang cara membayar fidyah bagi ibu menyusui agar sesuai dengan ketentuan agama dan tetap mendapatkan keberkahan.

Menurut Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184, ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi bayinya diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah. Bayar fidyah puasa ibu menyusui dilakukan dengan memberikan makanan pokok, seperti beras, sebanyak satu mud (sekitar 0,6-0,7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini kemudian disalurkan kepada fakir miskin sebagai bentuk tebusan. Jika ibu menyusui mampu mengganti puasa (qadha) di lain waktu dan tidak membahayakan kesehatannya, maka qadha lebih diutamakan. Namun, jika tidak memungkinkan, fidyah menjadi pilihan utama.

Cara melaksanakannya cukup mudah. Hitung jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan, lalu kalikan dengan besaran fidyah. Misalnya, jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia perlu menyiapkan 10 mud beras untuk diberikan kepada yang berhak. Pemberian ini bisa dilakukan langsung atau melalui lembaga zakat terpercaya, disertai niat tulus untuk menebus puasa yang ditinggalkan. Waktu pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan sebelum Ramadan berikutnya agar kewajiban terselesaikan tepat waktu.

Dengan memahami bayar fidyah puasa ibu menyusui, ibu dapat menjalankan keringanan syariat dengan tenang dan penuh kesadaran. Ini juga menjadi wujud kasih sayang Islam terhadap ibu menyusui sekaligus kepedulian kepada sesama. Pastikan fidyah disalurkan dengan benar agar ibadah diterima dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ