Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat
23/01/2026 | Humas BAZNASBagaimana hukum membayar zakat fitrah merupakan pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat Muslim, terutama menjelang Idulfitri. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit umat Islam yang karena suatu sebab terlambat menunaikan zakat fitrah. Lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menurut syariat Islam? Apakah masih sah? Apakah tetap berpahala? Ataukah berubah status hukumnya?
Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting bagi setiap Muslim memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah, waktu pelaksanaannya, serta konsekuensi jika terlambat menunaikannya. Artikel ini akan mengulas secara lengkap berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Pengertian dan Kedudukan Zakat Fitrah dalam Islam
Sebelum membahas bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu zakat fitrah dan kedudukannya dalam Islam.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Rasulullah bersabda:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini, jelas bahwa zakat fitrah bukan sekadar tradisi, tetapi kewajiban syariat yang harus ditunaikan tepat waktu.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Menurut Syariat
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah menurut Islam adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri untuk dirinya dan keluarganya.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut:
-
Al-Qur’an:
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri.”
(QS. Al-A’la: 14) -
Hadis Nabi:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari dalil tersebut, jelas bahwa bagaimana hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah dalam Islam
Untuk memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat, kita harus mengetahui pembagian waktu pelaksanaan zakat fitrah menurut para ulama.
Waktu yang Dianjurkan (Waktu Afdal)
Waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum salat Idulfitri.
Rasulullah bersabda:
“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanya sedekah biasa.”
(HR. Abu Dawud)
Waktu yang Diperbolehkan
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan menurut sebagian ulama, dan paling lambat sebelum salat Idulfitri.
Waktu yang Makruh
Membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya.
Waktu yang Haram
Membayar zakat fitrah setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dari pembagian waktu ini, kita bisa mulai memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menurut pandangan para ulama.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat Menurut Ulama
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menjadi pembahasan penting karena sering terjadi di masyarakat.
Para ulama sepakat bahwa menunda zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri tanpa uzur adalah perbuatan dosa. Namun kewajiban zakat fitrah tetap tidak gugur dan tetap wajib dibayarkan.
Imam Ibnu Qudamah menjelaskan:
“Barang siapa menunda zakat fitrah hingga lewat hari raya, maka ia berdosa, tetapi tetap wajib mengeluarkannya.”
Artinya, jika seseorang lupa, lalai, atau sengaja menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya, maka ia tetap berkewajiban membayarnya sebagai hutang kepada Allah SWT.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat Karena Uzur
Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa saja terlambat membayar zakat fitrah karena uzur syar’i, seperti:
-
Tidak mengetahui hukum zakat fitrah
-
Lupa
-
Tidak menemukan mustahik
-
Tidak sempat karena kondisi darurat
Dalam keadaan seperti ini, bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat tetap wajib dibayarkan, tetapi ia tidak berdosa karena memiliki alasan yang dibenarkan.
Namun, begitu ingat atau memiliki kemampuan, ia wajib segera menunaikannya.
Status Zakat Fitrah yang Dibayar Terlambat
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat juga berkaitan dengan status ibadahnya. Apakah masih dianggap zakat atau hanya sedekah biasa?
Berdasarkan hadis Rasulullah, zakat fitrah yang dibayarkan setelah salat Idulfitri tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah yang sempurna, tetapi tetap bernilai sebagai sedekah.
Namun, kewajiban zakat fitrah tetap melekat dan harus ditunaikan meskipun sudah lewat waktunya.
Dengan kata lain:
-
Sah sebagai pembayaran kewajiban
-
Tidak mendapatkan keutamaan zakat fitrah tepat waktu
-
Tetap bernilai sedekah
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah tidak akan sempurna tanpa memahami hikmah di baliknya.
Beberapa hikmah zakat fitrah antara lain:
-
Menyucikan jiwa orang yang berpuasa
-
Menyempurnakan ibadah Ramadan
-
Membantu fakir miskin agar dapat bergembira di hari raya
-
Menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial
-
Menghilangkan kesenjangan sosial di masyarakat
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, seorang Muslim telah berperan dalam menciptakan kebahagiaan bersama di hari kemenangan.
Bentuk Zakat Fitrah yang Sah
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah juga berkaitan dengan bentuk pembayarannya. Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai kebiasaan daerah setempat, seperti:
-
Beras
-
Gandum
-
Kurma
-
Sagu
-
Jagung
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sebagian ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai makanan pokok demi kemaslahatan mustahik.
Cara Agar Tidak Terlambat Membayar Zakat Fitrah
Agar tidak terjatuh dalam kelalaian dan menunda kewajiban, berikut beberapa tips agar bisa menunaikan zakat fitrah tepat waktu:
-
Menyisihkan zakat sejak awal Ramadan
-
Mencatat kewajiban zakat seluruh anggota keluarga
-
Menyalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ
-
Mengingatkan keluarga dan kerabat menjelang Idulfitri
Dengan perencanaan yang baik, seorang Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang dan tepat waktu.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah sebagai Bentuk Tanggung Jawab Iman
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah sejatinya bukan sekadar persoalan fiqih, tetapi juga cerminan keimanan dan kepedulian sosial seorang Muslim. Zakat fitrah adalah simbol bahwa kebahagiaan Idulfitri tidak hanya milik orang yang mampu, tetapi juga milik mereka yang kekurangan.
Ketika seorang Muslim menunaikan zakat fitrah tepat waktu, ia telah menyempurnakan ibadah puasanya dan menutup Ramadan dengan amal kebajikan.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat dan Kewajiban Taubat
Bagi mereka yang terlambat membayar zakat fitrah karena kelalaian, hendaknya segera bertaubat kepada Allah SWT dan menunaikan zakat tersebut secepatnya.
Allah SWT berfirman:
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
(QS. An-Nur: 31)
Taubat yang tulus disertai dengan memperbaiki amal akan menghapus dosa-dosa masa lalu, termasuk kelalaian dalam menunaikan kewajiban zakat.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat dalam Pandangan Islam
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menurut Islam adalah tetap wajib ditunaikan meskipun sudah melewati waktu utama. Jika keterlambatan terjadi tanpa uzur, maka pelakunya berdosa dan wajib bertaubat, namun kewajiban zakat tetap tidak gugur.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bentuk nyata kepedulian sosial dan penyempurna ibadah Ramadan. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya berusaha menunaikannya tepat waktu agar mendapatkan pahala yang sempurna dan keberkahan Idulfitri.
Semoga kita semua termasuk hamba-hamba Allah yang senantiasa menjaga amanah zakat dan menunaikannya sesuai tuntunan Rasulullah.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us