Aturan Bayar Fidyah Puasa: Pemahaman yang Jelas dan Komprehensif

Aturan Bayar Fidyah Puasa: Pemahaman yang Jelas dan Komprehensif

Aturan Bayar Fidyah Puasa: Pemahaman yang Jelas dan Komprehensif

08/05/2024 | Humas BAZNAS

Aturan bayar fidyah puasa dalam Islam mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi yang memenuhi syarat dalam membayar fidyah hingga jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya yang tepat.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin atau fakir.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafii, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang menengadah saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha gandum. (Jika 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Aturan Bayar Fidyah Puasa

Kondisi yang memenuhi syarat

Kondisi seseorang yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadhan adalah karena kesehatan yang berat atau kondisi lainnya yang bisa menghalangi mereka dalam berpuasa. Contoh kondisi tersebut adalah yang sakit parah, lanjut usia yang rentan akibat lemah secara fisik, wanita menyusui dan hamil, dan orang-orang yang dalam perjalanan panjang pada saat berpuasa yang bisa membahayakan kesehatan mereka. 

Jumlah fidyah

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan biasanya adalah berupa makanan pokok dan uang yang harus mencukupi dalam pemberian makan satu orang miskin atau fakir per hari puasa yang ditinggalkan. Standar jumlahnya tergantung pada kepercayaan akan panduan otoritas agama sekitar.

Bentuk pembayaran

Fidyah dibayarkan dalam bentuk yang atau makanan, pembayaran berupa makanan bisa dengan memberikan paket makanan siap saji lengkap atau bahan makanan pokok untuk orang-orang yang membutuhkan. 

Waktu pembayaran

Fidyah bisa dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan atau sebelum bulan Ramadhan, Lebih diutamakan saat masih memasuki bulan Ramadhan. Tujuannya agar bisa memberikan bantuan sesegera mungkin.

Penyaluran fidyah

Dana fidyah bisa dikelola oleh lembaga keagamaan setempat atau organisasi badan amil zakat yang amanah dan bertanggung jawab dalam mengelola dan mendistribusikan kepada orang-orang miskin atau fakir.

Aturan fidyah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi individu serta praktik keagamaan yang berlaku dalam wilayah setempat. Hal ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pemenuhan kewajiban agama Islam, apabila seseorang tidak mampu dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ