Arti Fidyah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Cara Pembayarannya
Arti Fidyah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Cara Pembayarannya
09/04/2025 | NOVFidyah merupakan salah satu istilah penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan kewajiban puasa Ramadan. Arti fidyah secara sederhana adalah tebusan atau denda yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i, seperti sakit berat, kehamilan, atau menyusui. Artikel ini akan membahas makna fidyah secara mendalam, hukumnya dalam Islam, serta tata cara pembayarannya agar umat Islam dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik.
Secara bahasa, arti fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks syariat, fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184. Hukum membayar fidyah menjadi wajib bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk mengganti puasa (qadha) di lain waktu, misalnya lansia atau orang dengan penyakit permanen. Besaran fidyah biasanya satu mud (sekitar 0,6-0,7 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin.
Cara membayar fidyah cukup praktis. Pertama, hitung jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan, lalu siapkan makanan pokok sesuai ketentuan. Pemberian ini bisa dilakukan langsung kepada yang berhak atau melalui lembaga amil zakat. Niat yang tulus juga menjadi syarat utama agar fidyah diterima sebagai ibadah. Waktu pembayarannya fleksibel, tetapi disarankan sebelum Ramadan berikutnya tiba agar tidak menumpuk kewajiban.
Memahami arti fidyah tidak hanya membantu kita menjalankan kewajiban agama dengan benar, tetapi juga mengingatkan akan pentingnya kepedulian sosial dalam Islam. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tidak hanya menebus puasa yang ditinggalkan, tetapi juga berbagi rezeki dengan sesama. Jadi, pastikan Anda melaksanakan fidyah sesuai hukum syariat untuk meraih keberkahan dari Allah SWT.
Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us