Arti Fidyah Dalam Islam: Kedalaman dan Kebesaran dalam Praktik Keagamaan

Arti Fidyah Dalam Islam: Kedalaman dan Kebesaran dalam Praktik Keagamaan

Arti Fidyah Dalam Islam: Kedalaman dan Kebesaran dalam Praktik Keagamaan

08/05/2024 | Humas BAZNAS

Arti fidyah dalam Islam adalah suatu kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan seseorang untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan karena ada udzur tertentu. Konsep ini didasarkan pada prinsip suatu keringanan (rukhsah) dalam agama Islam, sehingga dapat memungkinkan individu yang sakit atau dalam kondisi tertentu menghalangi mereka untuk berpuasa bisa ada kompensasi. 

Secara lebih luas, fidyah bisa dipahami sebagai ekspresi dari nilai-nilai kepedulian sosial dan nilai kemanusiaan dalam ajaran Islam. Melalui pembayaran fidyah juga, seseorang yang tidak mampu berpuasa tetap bisa memenuhi kewajiban agama Islam sambil memberikan beberapa bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Inilah yang mencerminkan salah satu tujuan agama Islam untuk mempromosikan kesejahteraan dan keadilan sosial di antara umatnya. 

 

Arti Fidyah dalam Islam dan Praktiknya dalam Agama

Dalam praktik keagamaan, fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu untuk berpuasa selama bulan Ramadhan karena ada udzur tertentu. Sehingga ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai praktik fidyah dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

Penentuan kewajiban fidyah

Kewajiban fidyah ditentukan dari beberapa kondisi seseorang yang memang tidak mampu untuk berpuasa. Fidyah berlaku pada orang-orang yang sakit kritis, lanjut usia yang rentan terkena penyakit atau yang tidak kuat secara fisik, wanita hamil atau menyusui yang khawatir tidak bisa memenuhi asupan makanan dan minuman secara teratur untuk anaknya. Serta orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bisa membahayakan kesehatannya.

Jumlah fidyah

Jumlah fidyah dapat dibayarkan sebanding dengan harga makanan pokok, untuk mencukupi pemberian makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan. Jumlah ini juga bervariasi tergantung pada kondisi lokal serta panduan dari kepercayaan agama setempat.

Bentuk pembayaran

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan ataupun uang, Pembayaran ini dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang-orang dhuafa. Bisa juga dengan memberikan sejumlah uang kepada lembaga amil zakat yang kemudian akan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Kini, pembayaran fidyah dengan uang sudah umum dilakukan jika si pemberi dan penerima ingin lebih praktis dan efisien.

Tujuan fidyah

Tujuan fidyah adalah untuk memastikan setiap orang yang tidak mampu berpuasa agar tetap memenuhi kewajibannya dalam mengganti puasa. Disamping itu, juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial dalam ajaran Islam.

Pelaksanaan fidyah

Pelaksanaan fidyah biasanya akan diatur melalui lembaga keagamaan setempat atau komunitas dan organisasi amal yang bertanggung jawab dalam mengelola dana fidyah dan mendistribusikannya pada orang-orang yang tidak mampu.

Dalam praktiknya, fidyah dapat berperan penting untuk memastikan bahwa individu yang tidak mampu untuk berpuasa masih bisa memenuhi kewajiban agama Islam, disamping memberi bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. 

Singkatnya, arti fidyah dalam Islam adalah kewajiban untuk membayar kompensasi atas ketidakmampuan dalam berpuasa selama Ramadhan karena ada alasan tertentu, yang juga merupakan cerminan dari nilai-nilai kepedulian sosial dan kemanusiaan dalam agama Islam.

Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ