Apakah THR Termasuk Harta yang Harus Dizakati
Apakah THR Termasuk Harta yang Harus Dizakati
12/12/2025 | Humas BAZNASZakat THR menjadi salah satu topik yang sering dibahas menjelang Hari Raya Idulfitri maupun Iduladha. Banyak umat Islam yang bertanya apakah Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk harta yang wajib dizakati atau tidak. Hal ini penting dipahami karena zakat merupakan kewajiban syariat yang berfungsi menyucikan harta dan menolong sesama. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai dasar hukum, syarat, dan cara menghitung zakat THR agar kaum muslimin bisa mengamalkannya dengan benar.
Pengertian THR dan Relevansinya dengan Zakat THR
THR merupakan pendapatan tambahan yang diterima pekerja menjelang hari raya. Karena sifatnya sebagai penghasilan, banyak ulama mempersamakan THR dengan gaji bulanan. Maka, sebagian ulama kontemporer menyatakan bahwa zakat THR dikenakan dengan ketentuan yang sama seperti zakat profesi. Pemahaman ini membantu umat Islam melihat THR bukan hanya sebagai dana konsumsi, tetapi juga kesempatan untuk bersedekah dan berbagi.
Dalam konteks zakat profesi, zakat THR dihitung sebagai penghasilan yang diterima seseorang dalam satu waktu. Jika jumlahnya mencapai nisab setelah digabungkan dengan harta lain, maka diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Inilah sebabnya mengapa THR sering dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari perhitungan zakat tahunan atau bulanan seseorang.
Para ulama juga mengingatkan bahwa zakat THR adalah bentuk ketaatan yang dapat menambah keberkahan dalam rezeki. Meskipun THR diterima setahun sekali, ia tetap masuk kategori harta yang berkembang karena sifatnya sebagai penghasilan. Maka, pengeluaran zakat dari THR dapat menjadi wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Selain itu, THR biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Namun, para ulama menganjurkan agar tidak lupa menyisihkan sebagian harta tersebut untuk zakat THR, terutama ketika jumlahnya besar dan mencukupi nisab. Dengan demikian, umat Islam tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan tanggung jawab sosial.
Apakah THR Termasuk Harta yang Wajib Dizakati? Memahami Ketentuan Zakat THR
Pertanyaan mengenai apakah THR wajib dizakati muncul karena tidak semua penghasilan dalam Islam otomatis dikenai zakat. Namun, mayoritas ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa zakat THR wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat zakat profesi. Artinya, THR diperlakukan sebagai pendapatan yang diterima dalam satu periode tertentu.
Ketentuan zakat profesi menetapkan bahwa penghasilan yang diterima secara langsung bisa dikenai zakat tanpa menunggu haul jika seseorang memilih menggunakan metode zakat bulanan. Dalam hal ini, zakat THR dihitung dengan cara yang sama seperti zakat gaji, yaitu mengeluarkan 2,5 persen dari jumlah bersih yang diterima. Pendapat ini memudahkan umat Islam untuk segera mengeluarkan zakat ketika menerima THR.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat THR baru wajib bila harta hasil akumulasi THR dan penghasilan lainnya mencapai nisab setelah genap satu tahun (haul). Pendapat ini mengikuti analogi zakat mal. Namun, pendapat pertama lebih banyak digunakan oleh lembaga zakat di Indonesia karena dianggap lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi modern.
Dengan demikian, hukum zakat THR sebenarnya tidak terlepas dari interpretasi dan pilihan metode zakat yang dianut seseorang. Selama memenuhi rukun zakat dan syarat wajibnya, pengeluaran zakat dari THR dianggap sah dan berpahala. Yang terpenting, umat Islam tetap menjaga niat agar zakat yang dikeluarkan bersifat ikhlas karena Allah SWT.
Kesimpulannya, THR dapat termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, terutama jika jumlahnya besar dan digabungkan dengan penghasilan lain telah mencapai nisab. Maka, umat Islam perlu memahami cara menghitung dan mengeluarkan zakat THR dengan tepat.
Cara Menghitung Zakat THR yang Mudah dan Praktis
Untuk memastikan kewajiban ditunaikan dengan benar, umat Islam perlu memahami cara perhitungan zakat THR. Pada prinsipnya, jumlah zakat profesi dan zakat THR adalah 2,5 persen dari penghasilan bersih. Perhitungan ini cukup sederhana dan mudah diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika THR diterima sebesar Rp5.000.000, maka zakat THR dapat dihitung dengan rumus 2,5 persen × Rp5.000.000 = Rp125.000. Jumlah inilah yang kemudian dikeluarkan sebagai zakat. Jika ingin lebih teliti, seseorang dapat mengurangi biaya kebutuhan pokok dari jumlah THR sebelum menghitung zakat, tergantung metode zakat profesi yang dianutnya.
Metode lain adalah menggabungkan THR dengan pendapatan lain selama setahun untuk melihat apakah totalnya mencapai nisab. Jika total penghasilan setahun mencapai nisab setara 85 gram emas, maka zakat THR wajib dikeluarkan pada akhir tahun. Namun, banyak lembaga zakat menganjurkan membayar zakat ketika THR diterima agar tidak lupa atau menunda.
Para ustaz dan lembaga zakat juga menekankan bahwa zakat THR dihitung dengan niat menyucikan harta. Dengan menunaikan zakat, seseorang dapat menjaga keberkahan rezeki yang diberikan Allah. Perhitungan sederhananya juga membantu umat Islam agar lebih disiplin dalam mengelola harta.
Selain itu, teknologi saat ini memudahkan perhitungan zakat THR, karena tersedia kalkulator zakat di website lembaga resmi seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Hal ini membantu umat Islam menghitung secara akurat sesuai dengan standar syariah.
Mengapa Membayar Zakat THR Sangat Dianjurkan dalam Islam?
Selain sebagai kewajiban, zakat THR membawa banyak manfaat bagi penerimanya maupun pemberinya. Zakat berfungsi sebagai bentuk pembersihan jiwa dan harta. Dengan mengeluarkan zakat dari THR, seseorang menunjukkan rasa syukurnya terhadap karunia yang Allah berikan. THR yang biasanya datang menjelang hari raya menjadi momentum yang tepat untuk berbagi.
Zakat yang dikeluarkan dari THR juga membantu kaum dhuafa yang sedang mempersiapkan kebutuhan hari raya. Oleh karena itu, zakat THR memiliki nilai sosial yang tinggi. Dengan menunaikan zakat, seseorang membantu meningkatkan kebahagiaan saudaranya yang mungkin kekurangan. Islam menekankan pentingnya solidaritas sosial, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan.
Selain itu, membayar zakat THR dapat memperkuat spiritualitas seseorang. Zakat mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan yang harus disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketika seseorang mengeluarkan zakat dari THR-nya, ia merasakan ketenangan batin dan keyakinan bahwa Allah akan mengganti dengan rezeki yang lebih baik.
Banyak umat Islam merasakan bahwa setelah rutin mengeluarkan zakat THR, rezeki mereka menjadi lebih teratur dan berkah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Makin sering kita berbagi, makin Allah lapangkan rezeki kita.
Zakat juga melatih seseorang untuk lebih peduli terhadap sesama. Dengan rutin menunaikan zakat THR, seorang muslim terbiasa untuk melihat kebutuhannya secara proporsional dan tidak berlebihan dalam membelanjakan THR. Kebiasaan ini sangat dianjurkan dalam Islam sebagai sikap qana‘ah dan tawadhu.
Pentingnya Menunaikan Zakat THR dengan Penuh Kesadaran
Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat THR adalah salah satu bentuk zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. THR yang diterima pekerja merupakan penghasilan yang dapat terkena zakat jika mencapai nisab atau digabungkan dengan pendapatan lain. Karena itu, umat Islam perlu memahami hukum, syarat, dan cara perhitungannya.
Membayar zakat THR juga memberikan banyak manfaat, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Zakat menyucikan harta, memperkuat rasa syukur, serta membantu kaum dhuafa menjalani hari raya dengan lebih bahagia. Oleh karena itu, menunaikan zakat dari THR adalah amalan yang sangat dianjurkan dan membawa keberkahan.
Akhirnya, sebagai umat Islam kita diajak untuk selalu mengutamakan ketaatan dan kepedulian. Dengan menunaikan zakat THR, kita tidak hanya menunaikan kewajiban syariat, tetapi juga mengambil bagian dalam menyebarkan kebahagiaan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua dan melapangkan rezeki kita.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us