Apakah Masih Boleh Puasa Setelah Nisfu Syakban, Panduan Lengkap

Apakah Masih Boleh Puasa Setelah Nisfu Syakban, Panduan Lengkap

Apakah Masih Boleh Puasa Setelah Nisfu Syakban, Panduan Lengkap

16/01/2025 | Nikita | NOV

Bulan Syaban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriah yang memiliki keistimewaan tersendiri. Salah satu momen penting dalam bulan ini adalah malam Nisfu Syaban, yang jatuh pada tanggal 15 Syaban. Setelah malam Nisfu Syaban, muncul banyak pertanyaan di kalangan umat Islam, khususnya tentang hukum dan keutamaan puasa setelah Nisfu Syaban. Artikel ini akan membahas topik ini secara mendalam sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW

ulan Syaban dikenal sebagai bulan persiapan menuju Ramadhan. Rasulullah SAW sering memperbanyak puasa di bulan ini, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain di bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa selain di bulan Syaban." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya memperbanyak ibadah, khususnya puasa, di bulan Syaban. Namun, bagaimana dengan puasa setelah Nisfu Syaban?

Terdapat hadis yang menyebutkan larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban:

"Jika telah tersisa separuh dari bulan Syaban, maka berhentilah berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

Sebagian ulama memahami hadis ini sebagai larangan mutlak untuk berpuasa setelah tanggal 15 Syaban. Namun, ulama lainnya, seperti Imam Nawawi, menafsirkan bahwa larangan ini berlaku bagi mereka yang baru memulai puasa sunnah tanpa kebiasaan sebelumnya. Artinya, jika seseorang telah terbiasa melakukan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, maka diperbolehkan melanjutkannya setelah Nisfu Syaban

 

Selain itu, penting untuk diingat bahwa puasa qadha (mengganti puasa Ramadan yang terlewat) dan puasa nazar (puasa yang dijanjikan) tetap diperbolehkan dilakukan kapan saja, termasuk setelah Nisfu Syaban. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa karena nazar atau mengganti puasa Ramadan, maka tidak ada larangan baginya untuk berpuasa." (HR. Ahmad).

 

Dengan demikian, meskipun ada beberapa larangan terkait puasa setelah Nisfu Syaban, hal ini lebih ditekankan kepada mereka yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya. Bagi mereka yang sudah terbiasa dengan puasa sunnah atau memiliki kewajiban puasa qadha, diperbolehkan untuk melanjutkan puasa di bulan Syaban.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ