Apa itu Riba: Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya
Apa itu Riba: Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya
08/07/2026 | Humas BAZNAS RIApa itu Riba merupakan salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, terutama ketika membahas masalah keuangan, pinjaman, investasi, hingga transaksi jual beli. Dalam Islam, riba termasuk perbuatan yang dilarang secara tegas karena mengandung unsur ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu, setiap muslim perlu memahami apa itu riba, dasar hukumnya, jenis-jenisnya, serta bagaimana cara menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami Apa itu Riba bukan hanya penting bagi pelaku usaha atau mereka yang bekerja di bidang keuangan. Setiap muslim yang melakukan transaksi ekonomi, baik membeli barang secara kredit, meminjam uang, maupun berinvestasi, perlu mengetahui batasan antara transaksi yang halal dan yang mengandung riba.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Apa itu Riba, mulai dari pengertian, dasar hukum menurut Al-Qur'an dan hadis, macam-macam riba, dampaknya, hingga langkah-langkah praktis untuk menghindarinya.
Pengertian Apa itu Riba
Secara bahasa, riba berarti tambahan, bertambah, atau berkembang. Namun dalam istilah syariat Islam, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan yang dibenarkan menurut syariat.
Dengan kata lain, seseorang memperoleh keuntungan hanya karena adanya penambahan nilai dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang tertentu tanpa adanya aktivitas usaha atau risiko yang seimbang.
Islam memandang bahwa keuntungan yang diperoleh melalui riba bukanlah keuntungan yang halal karena tidak didasarkan pada prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
Sebaliknya, Islam mendorong umatnya memperoleh keuntungan melalui perdagangan yang jujur, kerja keras, investasi yang halal, maupun kerja sama usaha yang saling menguntungkan.
Dasar Hukum Apa itu Riba dalam Islam
Larangan riba memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad saw.
1. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam membedakan secara jelas antara keuntungan yang diperoleh dari perdagangan dengan keuntungan yang berasal dari riba.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279, Allah juga memerintahkan orang-orang beriman agar meninggalkan sisa praktik riba. Bahkan terdapat peringatan keras bagi mereka yang tetap melakukannya.
Selain itu, Surah Ali Imran ayat 130 melarang umat Islam memakan riba yang berlipat ganda serta memerintahkan agar bertakwa kepada Allah agar memperoleh keberuntungan.
Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
2. Hadis Nabi
Rasulullah saw. juga memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai riba.
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah melaknat:
- Orang yang memakan riba.
- Orang yang memberi riba.
- Orang yang mencatat transaksi riba.
- Dua orang saksi dalam transaksi tersebut.
Nabi Muhammad SAW melaknat siapapun yang terlibat dalam aktivitas riba. Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir ra:Â
Dari Jabir ra., ia berkata: "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang memerintahkan untuk memakan riba, juru tulis, dan saksinya." Beliau berkata lagi: "Mereka semua sama"." (HR Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik riba ikut mendapatkan dosa karena membantu berlangsungnya transaksi yang dilarang.
Mengapa Islam Mengharamkan Riba?
Larangan riba bukan tanpa alasan. Islam selalu mengedepankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi.
Beberapa alasan diharamkannya riba antara lain:
1. Menimbulkan Ketidakadilan
Pihak pemberi pinjaman tetap memperoleh keuntungan meskipun tidak menanggung risiko apa pun.
Sebaliknya, pihak peminjam harus membayar lebih walaupun sedang mengalami kesulitan ekonomi.
2. Memperlebar Kesenjangan Sosial
Riba membuat orang kaya semakin kaya melalui tambahan bunga, sedangkan orang miskin semakin terbebani oleh utang yang terus bertambah.
3. Menghilangkan Semangat Tolong-Menolong
Islam mengajarkan bahwa memberi pinjaman merupakan bentuk bantuan kepada sesama, bukan sarana mencari keuntungan dari kesulitan orang lain.
4. Menimbulkan Permusuhan
Beban bunga yang terus meningkat sering kali memicu perselisihan, konflik keluarga, bahkan masalah hukum.
Jenis-Jenis Apa itu Riba yang Wajib Diketahui
Dalam fikih Islam, riba dibagi menjadi beberapa jenis.
1. Riba Qardh
Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan ketika memberikan pinjaman.
Contohnya:
Seseorang meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan syarat harus mengembalikan Rp11.000.000.
Tambahan Rp1.000.000 tersebut termasuk riba apabila disyaratkan sejak awal.
2. Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah terjadi karena adanya penundaan pembayaran yang menyebabkan adanya tambahan nilai.
Jenis inilah yang paling banyak terjadi pada praktik utang berbunga.
Misalnya:
Utang jatuh tempo tetapi karena belum mampu membayar, jumlah utang ditambah bunga sehingga semakin besar.
3. Riba Fadhl
Riba fadhl terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi tidak sama jumlah atau kualitasnya. Riba fadhl adalah transaksi pertukaran (jual beli atau barter) barang sejenis yang disertai dengan tambahan atau selisih takaran pada salah satu pihak.Â
Misalnya:
Menukar 1 kilogram emas dengan 1,2 kilogram emas secara tunai.
Tambahan tersebut termasuk riba.
4. Riba Yad
Riba yad terjadi ketika transaksi pertukaran barang ribawi dilakukan tanpa serah terima secara langsung sehingga membuka peluang terjadinya ketidakjelasan. Riba yad artinya berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Dalam hal ini, pembeli telah membeli suatu barang sebelum menerima barang tersebut. Lalu, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum terjadi serah terima barang.
Salah satu contoh riba yad yang banyak terjadi dalam keseharian yaitu jual beli mobil baru dengan skema kontan dan kredit. Semisal, harga mobil baru jika dibeli secara tunai Rp 100 juta, sedangkan secara kredit Rp 150 juta.
Namun, sampai keduanya berpisah tidak ada kejelasan dari penjual terkait harga yang sebenarnya ditawarkan. Ini merupakan contoh nyata dari riba yad.
Contoh Apa itu Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh yang sering ditemui.
- Pinjaman uang dengan bunga tetap.
- Pinjaman online berbunga tinggi.
- Rentenir yang memberikan pinjaman dengan tambahan pembayaran.
- Kartu kredit yang dikenakan bunga karena keterlambatan pembayaran.
- Utang yang bertambah karena denda berbunga.
- Investasi yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko usaha yang jelas.
Perlu dipahami bahwa tidak semua tambahan dalam transaksi otomatis termasuk riba. Dalam praktik ekonomi modern terdapat berbagai akad syariah yang telah dikaji oleh para ulama sehingga berbeda dengan transaksi berbasis bunga.
Dampak Buruk Riba
Memahami Apa itu Riba juga berarti memahami dampak negatifnya.
1. Mengurangi Keberkahan Harta
Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak halal tidak membawa keberkahan meskipun jumlahnya banyak.
2. Menambah Beban Utang
Sistem bunga menyebabkan jumlah utang terus bertambah sehingga sulit dilunasi.
3. Merusak Hubungan Sosial
Riba dapat memicu konflik antara kreditur dan debitur.
4. Menimbulkan Ketimpangan Ekonomi
Praktik riba sering menyebabkan kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu.
5. Mendapat Ancaman dalam Syariat
Larangan riba merupakan salah satu larangan yang disampaikan dengan sangat tegas dalam Al-Qur'an sehingga seorang muslim hendaknya benar-benar berhati-hati.
Cara Menghindari Apa itu Riba
Sebagai muslim, menghindari riba merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Memahami Ilmu Muamalah
Pelajari dasar-dasar transaksi syariah sehingga dapat membedakan mana yang halal dan mana yang mengandung riba.
2. Menggunakan Lembaga Keuangan Syariah
Pilih layanan keuangan yang menggunakan akad sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
3. Menghindari Pinjaman Berbunga
Jika membutuhkan dana, carilah alternatif pembiayaan yang sesuai syariat.
4. Membiasakan Hidup Sesuai Kemampuan
Mengatur keuangan dengan baik dapat mengurangi kebutuhan berutang.
5. Berkonsultasi kepada Ahli
Apabila ragu terhadap suatu transaksi, berkonsultasilah kepada ulama atau ahli ekonomi syariah yang kompeten.
Perbedaan Riba dan Jual Beli
Sebagian orang masih menganggap bahwa riba sama dengan keuntungan dalam perdagangan.
Padahal keduanya berbeda.
Pada jual beli:
- Ada barang atau jasa yang dipertukarkan.
- Ada risiko usaha.
- Kedua pihak memperoleh manfaat yang seimbang.
- Dilakukan atas dasar kerelaan.
Sedangkan pada riba:
- Keuntungan diperoleh tanpa risiko usaha yang seimbang.
- Tambahan sudah ditentukan sejak awal.
- Salah satu pihak cenderung dirugikan.
- Tidak mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan Islam.
Hikmah Larangan Riba
Allah SWT tentu memiliki hikmah dalam setiap hukum yang ditetapkan.
Di antara hikmah diharamkannya riba adalah:
- Menjaga keadilan dalam transaksi.
- Melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi.
- Menumbuhkan semangat saling membantu.
- Mendorong aktivitas perdagangan dan investasi yang halal.
- Menjaga keberkahan harta dan kehidupan.
Dengan memahami hikmah tersebut, seorang muslim tidak hanya menjauhi riba karena takut akan hukuman, tetapi juga karena menyadari bahwa syariat Islam membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
Memahami Apa itu Riba merupakan bagian penting dari ilmu muamalah yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Riba adalah tambahan yang diambil secara tidak sah dalam transaksi tertentu dan telah diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an maupun hadis. Larangan tersebut bertujuan menjaga keadilan, menghindarkan masyarakat dari praktik ekonomi yang merugikan, serta menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat dan penuh keberkahan.
Sebagai umat Islam, kita hendaknya terus mempelajari Apa itu Riba, mengenali berbagai bentuknya, serta berusaha menghindarinya dalam setiap aktivitas ekonomi. Dengan memilih transaksi yang sesuai syariat, mengelola keuangan secara bijak, dan selalu mengutamakan prinsip keadilan, insya Allah harta yang diperoleh akan lebih berkah serta membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us