Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal

Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal

Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal

10/07/2026 | Humas BAZNAS RI

Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta tertentu dan telah memenuhi syarat. Namun, masih banyak yang bertanya, harta yang wajib di zakati itu apa saja? Apakah semua jenis harta harus dikeluarkan zakatnya?

Pada dasarnya, tidak semua harta dikenai zakat. Islam telah menetapkan jenis-jenis harta tertentu yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.

Pengertian Harta yang Wajib di Zakati

Harta yang wajib di zakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, memiliki nilai ekonomis, berkembang atau berpotensi berkembang, serta telah memenuhi syarat-syarat tertentu menurut syariat Islam.

Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

Tujuan zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu kaum yang membutuhkan serta menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Tidak semua harta otomatis wajib dizakati. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.

1. Dimiliki Secara Penuh

Harta berada di bawah kepemilikan penuh pemiliknya dan dapat dimanfaatkan tanpa sengketa.

2. Halal

Harta diperoleh melalui cara yang halal, bukan hasil pencurian, korupsi, riba, atau usaha yang diharamkan.

3. Berkembang atau Berpotensi Berkembang

Harta tersebut dapat bertambah nilainya atau menghasilkan keuntungan, baik secara langsung maupun melalui investasi.

4. Mencapai Nisab

Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta sehingga seseorang wajib mengeluarkan zakat.

Besaran nisab berbeda-beda tergantung jenis hartanya.

5. Mencapai Haul

Sebagian besar jenis zakat maal mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun hijriah (haul), kecuali beberapa jenis seperti hasil pertanian atau rikaz.

6. Melebihi Kebutuhan Pokok

Harta yang dikenai zakat adalah harta yang berada di luar kebutuhan pokok sehari-hari dan pembayaran utang yang jatuh tempo.

Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal

Berikut beberapa harta yang wajib di zakati menurut syariat Islam.

1. Emas dan Perak

Emas dan perak termasuk harta wajib zakat apabila mencapai nisab.

Saat ini, uang tunai juga dianalogikan dengan emas karena memiliki fungsi sebagai alat tukar.

Yang termasuk di dalamnya antara lain:

- Emas batangan

- Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat menurut pendapat ulama

- Perak

- Tabungan

- Deposito

- Saldo rekening

- Uang tunai

Besaran zakatnya adalah 2,5 persen setelah mencapai nisab dan haul.

2. Uang Tunai dan Tabungan

Seluruh uang yang disimpan dalam bentuk:

- Tabungan

- Giro

- Deposito

- Dompet digital

3. Harta Perniagaan

Segala aset yang digunakan untuk kegiatan bisnis termasuk harta yang wajib di zakati.

Contohnya:

- Barang dagangan

- Persediaan toko

- Nilai stok barang

- Keuntungan usaha

- Piutang yang kemungkinan besar dapat ditagih

Zakat perdagangan dihitung sebesar 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

 

4. Hasil Pertanian

Hasil pertanian yang mencapai nisab wajib dizakati setiap kali panen tanpa menunggu satu tahun.

Contohnya:

- Padi

- Gandum

- Jagung

- Kurma

- Anggur

 

Besaran zakat:

10 persen apabila diairi oleh air hujan.

5 persen apabila menggunakan biaya irigasi.

5. Hasil Peternakan

Hewan ternak tertentu memiliki ketentuan zakat tersendiri apabila mencapai jumlah minimal.

Contohnya:

- Unta

- Sapi

- Kerbau

- Kambing

- Domba

Jumlah zakat mengikuti ketentuan syariat berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki.

6. Hasil Tambang dan Barang Temuan

Hasil tambang seperti emas, perak, atau logam berharga termasuk harta yang wajib dizakati.

Begitu pula rikaz (harta karun atau barang temuan tertentu) yang memiliki ketentuan zakat tersendiri.

7. Investasi dan Surat Berharga

Pada masa kini, berbagai bentuk investasi juga menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat.

Misalnya:

- Saham

- Reksa dana

- Obligasi syariah

- Sukuk

- Investasi emas digital

Perhitungan zakat menyesuaikan jenis investasi dan nilai aset yang dimiliki.

Cara Mengecek Kewajiban Zakat Maal

Berikut langkah sederhana untuk mengetahui apakah Anda sudah wajib zakat.

Hitung Seluruh Harta

Jumlahkan seluruh aset yang termasuk objek zakat, seperti:

- Uang tunai

- Tabungan

- Deposito

- Nilai emas

- Investasi

- Piutang yang dapat ditagih

- Nilai persediaan usaha

 

Hitung Besaran Zakat

Rumus paling umum:

Zakat = Total Harta × 2,5 persen

Contoh:

Total harta bersih:

Rp250.000.000

Maka zakatnya:

Rp250.000.000 × 2,5 persen = Rp6.250.000

 

Manfaat Menunaikan Zakat Maal

Menunaikan zakat memberikan banyak manfaat, di antaranya:

- Membersihkan harta dan jiwa.

- Menumbuhkan keberkahan rezeki.

- Membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.

- Mengurangi kesenjangan sosial.

- Menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian.

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga menjadi instrumen penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Mari sempurnakan ibadah Anda dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini: ZAKAT DI BAZNAS

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ