Apa Itu Zakat Penghasilan dan Siapa yang Wajib Membayarnya
Apa Itu Zakat Penghasilan dan Siapa yang Wajib Membayarnya
18/06/2026 | Humas BAZNAS RIZakat penghasilan merupakan salah satu bentuk zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal. Seiring berkembangnya berbagai jenis pekerjaan dan sumber pendapatan, pemahaman mengenai zakat penghasilan menjadi penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai syariat.
Lalu, apa yang dimaksud dengan zakat penghasilan dan siapa saja yang wajib membayarnya?
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, jasa, maupun usaha yang halal. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, maupun pendapatan dari profesi seperti dokter, konsultan, pengacara, dan pekerjaan profesional lainnya.
Zakat penghasilan termasuk bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan apabila telah mencapai nisab. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas per tahun.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam.
- Memiliki penghasilan yang diperoleh dengan cara halal.
- Penghasilannya telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas per tahun.
- Memiliki kepemilikan penuh atas penghasilan yang diperoleh.
Kewajiban ini berlaku bagi berbagai kalangan, baik pegawai negeri, karyawan swasta, profesional, pelaku usaha, maupun pekerja bebas yang memperoleh pendapatan dari aktivitas yang sesuai syariat.Â
Apabila penghasilan bulanan atau akumulasi penghasilan tahunan telah mencapai nisab, maka zakat penghasilan wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen.
Dasar Kewajiban Zakat Penghasilan
Kewajiban zakat penghasilan didasarkan pada perintah Allah SWT untuk mengeluarkan sebagian harta yang diperoleh dari usaha yang baik, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 267. Selain itu, ketentuan mengenai zakat penghasilan di Indonesia juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat.
Melalui zakat penghasilan, harta yang dimiliki menjadi lebih berkah, sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan melalui program-program pemberdayaan dan kemanusiaan.
Cek Kewajiban Zakat Anda
Masih ragu apakah penghasilan Anda sudah mencapai nisab? BAZNAS menyediakan layanan KALKULATOR ZAKAT yang dapat membantu menghitung kewajiban zakat penghasilan secara mudah dan cepat. Dengan mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat menyalurkan zakat secara tepat sesuai ketentuan syariat.
Harta yang kita miliki akan lebih berkah saat dibersihkan dengan zakat. Tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS, hadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us