9 Jenis Harta yang Wajib Dizakati Menurut Syariah
9 Jenis Harta yang Wajib Dizakati Menurut Syariah
23/12/2025 | Humas BAZNASDalam ajaran Islam, harta yang wajib dizakati merupakan bentuk ketaatan seorang muslim dalam menjaga kesucian harta dan menunaikan hak orang lain yang Allah titipkan di dalamnya. Zakat tidak hanya berdimensi ibadah individual, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar bagi kesejahteraan umat. Oleh karena itu, pemahaman tentang harta yang wajib dizakati menjadi hal yang sangat penting agar seorang muslim tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya.
Di era modern seperti sekarang, jenis harta yang wajib dizakati semakin beragam seiring berkembangnya aktivitas ekonomi dan muamalat kontemporer. Banyak umat Islam yang memiliki penghasilan, simpanan, dan aset bernilai tinggi, namun belum sepenuhnya memahami apakah harta tersebut termasuk harta yang wajib dizakati atau tidak. Ketidaktahuan ini dapat menyebabkan kewajiban zakat terabaikan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap sembilan jenis harta yang wajib dizakati menurut syariah Islam. Pembahasan disusun dengan bahasa yang mudah dipahami, disertai penjelasan mendalam agar umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar, tepat, dan penuh kesadaran.
1. Emas dan Perak
Emas dan perak sejak dahulu telah ditetapkan sebagai harta yang wajib dizakati karena keduanya merupakan alat simpan nilai yang stabil. Dalam pandangan Islam, kepemilikan emas dan perak tidak hanya dinilai dari bentuk fisiknya, tetapi juga dari fungsinya sebagai kekayaan yang berkembang.
Ketika seorang muslim memiliki emas dan perak yang mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun hijriah, maka emas dan perak tersebut termasuk harta yang wajib dizakati. Hal ini berlaku baik emas dalam bentuk perhiasan yang disimpan maupun logam mulia sebagai investasi.
Di masa kini, emas batangan, tabungan emas digital, hingga perhiasan bernilai tinggi tetap masuk kategori harta yang wajib dizakati. Selama nilai emas tersebut mencapai nisab setara 85 gram emas, kewajiban zakat tidak gugur.
Kesadaran bahwa emas adalah harta yang wajib dizakati membantu umat Islam agar tidak terjebak pada kecintaan berlebihan terhadap harta. Zakat emas berfungsi membersihkan kekayaan dan menumbuhkan keberkahan dalam kehidupan.
Dengan menunaikan zakat emas dan perak sebagai harta yang wajib dizakati, seorang muslim telah menunaikan hak Allah dan hak sosial yang melekat pada hartanya.
2. Uang dan Simpanan
Uang tunai dan simpanan di bank merupakan bentuk harta yang wajib dizakati yang paling umum dimiliki umat Islam saat ini. Dalam Islam, uang dipersamakan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar dan penyimpan nilai.
Tabungan yang mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun hijriah termasuk harta yang wajib dizakati, tanpa melihat apakah uang tersebut disimpan di rumah atau di lembaga keuangan syariah maupun konvensional.
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap tabungan sebagai harta pribadi sepenuhnya, padahal Islam menetapkan uang sebagai harta yang wajib dizakati jika telah memenuhi syarat. Zakat dari simpanan ini berperan besar dalam mengurangi kesenjangan sosial.
Dalam kondisi ekonomi modern, rekening giro, deposito, dan dompet digital juga termasuk harta yang wajib dizakati selama nilainya memenuhi ketentuan syariah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam mengatur muamalat.
Dengan memahami uang sebagai harta yang wajib dizakati, seorang muslim akan lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak lalai menunaikan kewajiban zakat.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan atau harta dagang merupakan harta yang wajib dizakati karena memiliki potensi berkembang dan menghasilkan keuntungan. Islam mendorong aktivitas bisnis yang halal sekaligus mewajibkan zakat dari hasilnya.
Modal usaha, stok barang dagangan, dan keuntungan bisnis yang berjalan selama satu tahun termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab setara emas.
Dalam praktiknya, banyak pengusaha muslim yang lupa menghitung harta dagang sebagai harta yang wajib dizakati, padahal nilai aset usaha sering kali melebihi nisab zakat.
Perhitungan zakat perniagaan sebagai harta yang wajib dizakati dilakukan berdasarkan nilai pasar barang dagangan dan kas usaha pada akhir tahun.
Menunaikan zakat dari harta perniagaan sebagai harta yang wajib dizakati akan membawa keberkahan dan menjaga usaha tetap dalam lindungan Allah.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian termasuk harta yang wajib dizakati karena berasal dari sumber daya alam yang Allah sediakan. Islam memberikan perhatian khusus pada sektor ini karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.
Padi, gandum, jagung, dan hasil pertanian lain yang mencapai nisab termasuk harta yang wajib dizakati tanpa menunggu satu tahun kepemilikan.
Kadar zakat hasil pertanian sebagai harta yang wajib dizakati ditentukan oleh sistem pengairannya, apakah menggunakan air hujan atau irigasi buatan.
Dengan memahami hasil pertanian sebagai harta yang wajib dizakati, para petani dapat menunaikan zakat secara adil dan sesuai tuntunan syariah.
Zakat pertanian sebagai harta yang wajib dizakati berperan besar dalam membantu fakir miskin di wilayah pedesaan.
5. Hasil Peternakan
Peternakan juga menghasilkan harta yang wajib dizakati, seperti unta, sapi, dan kambing. Islam menetapkan ketentuan khusus terkait nisab dan jumlah ternak.
Hewan ternak yang digembalakan dan mencapai jumlah tertentu termasuk harta yang wajib dizakati setelah dimiliki selama satu tahun.
Kesadaran bahwa ternak adalah harta yang wajib dizakati mendorong peternak muslim untuk lebih bertanggung jawab secara sosial.
Zakat peternakan sebagai harta yang wajib dizakati bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana berbagi rezeki dengan sesama.
Dengan menunaikan zakat ternak sebagai harta yang wajib dizakati, keberkahan usaha peternakan akan semakin terasa.
6. Hasil Tambang
Hasil tambang seperti emas, perak, dan mineral lainnya termasuk harta yang wajib dizakati menurut mayoritas ulama. Kekayaan ini dianggap sebagai karunia langsung dari bumi.
Ketika hasil tambang diperoleh dan mencapai nisab, maka ia menjadi harta yang wajib dizakati tanpa syarat haul.
Dalam konteks modern, eksploitasi sumber daya alam harus disertai kesadaran zakat karena hasil tambang adalah harta yang wajib dizakati.
Zakat hasil tambang sebagai harta yang wajib dizakati berfungsi menyeimbangkan pemanfaatan alam dan kepentingan sosial.
Dengan menunaikan zakat tambang sebagai harta yang wajib dizakati, umat Islam diajarkan untuk tidak serakah terhadap kekayaan alam.
7. Hasil Investasi dan Saham
Investasi modern seperti saham dan reksa dana juga dapat menjadi harta yang wajib dizakati apabila memenuhi ketentuan syariah. Nilai investasi yang berkembang termasuk kekayaan produktif.
Keuntungan dan nilai investasi yang dimiliki selama satu tahun termasuk harta yang wajib dizakati jika mencapai nisab.
Pemahaman bahwa investasi adalah harta yang wajib dizakati mencegah anggapan bahwa zakat hanya berlaku pada harta tradisional.
Dalam ekonomi kontemporer, zakat investasi sebagai harta yang wajib dizakati menunjukkan relevansi syariah Islam sepanjang zaman.
Menunaikan zakat dari investasi sebagai harta yang wajib dizakati akan menjaga keberkahan harta dan ketenangan batin.
8. Penghasilan dan Profesi
Gaji dan penghasilan profesi kini dipahami sebagai harta yang wajib dizakati oleh banyak ulama kontemporer. Pendapatan rutin termasuk kekayaan yang berkembang.
Ketika penghasilan mencapai nisab, maka ia termasuk harta yang wajib dizakati, baik dibayarkan bulanan maupun tahunan.
Zakat penghasilan sebagai harta yang wajib dizakati membantu membersihkan pendapatan dari hak orang lain.
Kesadaran ini membuat profesional muslim lebih disiplin menunaikan zakat sebagai harta yang wajib dizakati.
Dengan membayar zakat penghasilan sebagai harta yang wajib dizakati, keberkahan rezeki akan semakin terasa.
9. Harta Temuan dan Rikaz
Rikaz atau harta terpendam termasuk harta yang wajib dizakati dengan ketentuan khusus. Islam menetapkan kadar zakat yang lebih besar karena harta ini diperoleh tanpa usaha berat.
Ketika harta temuan ditemukan, ia langsung menjadi harta yang wajib dizakati tanpa menunggu haul.
Pemahaman tentang rikaz sebagai harta yang wajib dizakati mencegah sikap tamak dan egois.
Zakat rikaz sebagai harta yang wajib dizakati berfungsi mempercepat distribusi kekayaan.
Dengan menunaikan zakat rikaz sebagai harta yang wajib dizakati, seorang muslim menunjukkan ketaatan total kepada syariah.
Memahami harta yang wajib dizakati adalah langkah penting bagi setiap muslim agar tidak lalai dalam menjalankan rukun Islam. Zakat bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga ibadah yang membersihkan jiwa dan harta. Dengan mengetahui sembilan jenis harta yang wajib dizakati, umat Islam diharapkan mampu menunaikan zakat secara benar, tepat, dan penuh kesadaran.
Kesadaran kolektif terhadap harta yang wajib dizakati akan menciptakan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Semoga pemahaman ini menjadi wasilah untuk hidup yang lebih berkah dan diridhai Allah SWT.
ZAKAT DI AKHIR TAHUN
Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.
Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat
atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional
Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us