6 Sumber Harta Haram yang Harus Dihindari

6 Sumber Harta Haram yang Harus Dihindari

6 Sumber Harta Haram yang Harus Dihindari

23/12/2025 | Humas BAZNAS

Dalam ajaran Islam, pembahasan tentang harta tidak hanya berkaitan dengan jumlah dan kepemilikan, tetapi juga menyentuh aspek asal-usul dan cara memperolehnya. Umat Islam diperintahkan untuk mencari rezeki yang baik dan menjauhi harta haram karena dampaknya tidak hanya terasa di dunia, tetapi juga berpengaruh pada kehidupan akhirat. Kesadaran tentang harta haram menjadi pondasi penting agar setiap muslim mampu menjaga keberkahan hidupnya.

 

Paragraf awal tulisan ini menegaskan bahwa harta haram dapat merusak nilai ibadah, mengeraskan hati, serta menghalangi doa untuk dikabulkan. Banyak orang terjebak dalam anggapan bahwa selama kebutuhan terpenuhi, sumber harta tidak lagi dipersoalkan. Padahal, Islam dengan tegas mengingatkan bahwa harta haram membawa mudarat yang lebih besar daripada manfaat sesaat yang dirasakan.

 

Dalam realitas kehidupan modern, peluang mendapatkan penghasilan semakin beragam. Sayangnya, tidak semua peluang tersebut sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, pemahaman tentang harta haram menjadi sangat penting agar seorang muslim tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang. Artikel ini akan membahas enam sumber harta haram yang harus dihindari oleh setiap muslim.

 

Pembahasan mengenai harta haram juga relevan sebagai bentuk muhasabah diri. Setiap muslim perlu mengevaluasi dari mana hartanya berasal, bagaimana cara memperolehnya, dan untuk apa harta tersebut digunakan. Dengan begitu, upaya menjaga diri dari harta haram dapat dilakukan secara sadar dan berkelanjutan.

 

Melalui artikel ini, diharapkan pembaca mendapatkan pemahaman yang utuh dan aplikatif mengenai harta haram, sehingga mampu mengambil sikap yang tepat dalam mencari rezeki yang diridhai Allah SWT.

 


 

1. Riba dalam Transaksi Keuangan

 

Riba merupakan salah satu sumber harta haram yang paling sering dibahas dalam Al-Qur’an dan hadis. Praktik riba terjadi ketika ada tambahan atau bunga yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam. Dalam Islam, harta haram dari riba dianggap sebagai bentuk kezaliman karena merugikan salah satu pihak.

 

Keberadaan riba sebagai harta haram sangat jelas dilarang karena menumbuhkan ketidakadilan sosial. Orang yang lemah akan semakin tertekan, sementara yang kuat mendapatkan keuntungan tanpa usaha yang seimbang. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam yang menolak harta haram dalam segala bentuknya.

 

Dalam kehidupan modern, harta haram dari riba bisa muncul melalui sistem keuangan yang berbasis bunga. Banyak muslim yang tidak sadar bahwa sebagian penghasilannya terkontaminasi harta haram karena kurang memahami akad dan mekanisme transaksi yang digunakan.

 

Kesadaran akan bahaya harta haram dari riba mendorong lahirnya sistem keuangan syariah. Sistem ini dirancang untuk menghindari riba dan menggantinya dengan prinsip bagi hasil yang lebih adil, sehingga umat Islam dapat terhindar dari harta haram.

 

Menghindari riba berarti menjaga diri dari harta haram sekaligus menumbuhkan keberkahan. Rezeki yang diperoleh tanpa riba diyakini membawa ketenangan hati dan keberkahan hidup yang lebih luas.

 


 

2. Korupsi dan Penyalahgunaan Amanah

 

Korupsi merupakan sumber harta haram yang sangat merusak tatanan masyarakat. Praktik ini terjadi ketika seseorang menyalahgunakan jabatan atau amanah untuk keuntungan pribadi. Dalam Islam, harta haram dari korupsi termasuk dosa besar.

 

Dampak harta haram dari korupsi tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga oleh masyarakat luas. Korupsi menghambat pembangunan, merampas hak orang lain, dan menumbuhkan ketidakpercayaan sosial, sehingga harta haram ini sangat dikecam dalam Islam.

 

Islam mengajarkan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, harta haram hasil korupsi menjadi beban berat di akhirat kelak. Tidak ada keberkahan yang bisa diharapkan dari harta haram semacam ini.

 

Kesadaran akan bahaya harta haram dari korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Setiap muslim dituntut untuk jujur dan profesional dalam bekerja agar tidak terjerumus pada harta haram.

 

Dengan menjauhi korupsi, seorang muslim tidak hanya menjaga diri dari harta haram, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

 


 

3. Penipuan dan Kecurangan dalam Jual Beli

 

Penipuan dalam transaksi merupakan sumber harta haram yang sering dianggap sepele. Padahal, Islam sangat menekankan kejujuran dalam jual beli. Harta haram yang diperoleh dari kecurangan tidak akan membawa kebaikan.

 

Kecurangan timbangan, manipulasi kualitas barang, atau informasi palsu termasuk praktik yang menghasilkan harta haram. Rasulullah SAW secara tegas melarang tindakan tersebut karena merugikan pihak lain.

 

Dalam konteks modern, harta haram dari penipuan bisa terjadi melalui transaksi online, investasi bodong, atau praktik marketing yang menyesatkan. Semua ini tetap masuk kategori harta haram meskipun dilakukan secara digital.

 

Kejujuran dalam bisnis menjadi benteng utama untuk menghindari harta haram. Seorang muslim dituntut untuk transparan agar transaksi yang dilakukan membawa keberkahan.

 

Dengan meninggalkan penipuan, seorang muslim menjaga dirinya dari harta haram sekaligus membangun kepercayaan yang menjadi modal utama dalam kehidupan bermasyarakat.

 


 

4. Suap dan Gratifikasi

 

Suap merupakan sumber harta haram yang merusak keadilan hukum. Praktik ini terjadi ketika seseorang memberikan atau menerima sesuatu untuk mempengaruhi keputusan. Dalam Islam, harta haram dari suap dilaknat baik pemberi maupun penerimanya.

 

Harta haram dari suap menyebabkan hak orang lain terampas. Keputusan yang seharusnya adil menjadi bias karena kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, Islam sangat tegas melarang praktik ini.

 

Dalam kehidupan sehari-hari, harta haram dari suap bisa muncul dalam bentuk gratifikasi yang dibungkus sebagai hadiah. Jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, maka tetap tergolong harta haram.

 

Menjauhi suap berarti menjaga integritas dan menjauhkan diri dari harta haram. Sikap ini mencerminkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim.

 

Dengan menghindari suap, seorang muslim turut menjaga sistem sosial yang bersih dari harta haram dan kezaliman.

 


 

5. Judi dan Permainan Untung-untungan

 

Judi adalah sumber harta haram yang jelas dilarang dalam Islam. Praktik ini mengandalkan keberuntungan tanpa usaha yang seimbang. Harta haram dari judi dianggap merusak akal dan moral.

 

Islam memandang harta haram dari judi sebagai jalan pintas yang menipu. Keuntungan yang diperoleh tidak didasarkan pada kerja keras, melainkan spekulasi yang merugikan banyak pihak.

 

Dalam era digital, harta haram dari judi semakin mudah diakses melalui permainan online dan taruhan daring. Bentuknya beragam, tetapi hukumnya tetap sama, yaitu haram.

 

Menjauhi judi berarti menjaga diri dari harta haram sekaligus melindungi keluarga dari dampak negatifnya. Judi sering kali menimbulkan kecanduan dan konflik sosial.

 

Dengan meninggalkan judi, seorang muslim memilih jalan rezeki yang bersih dari harta haram dan lebih diridhai Allah SWT.

 


 

6. Usaha dari Barang atau Jasa yang Diharamkan

 

Usaha yang berkaitan dengan barang atau jasa haram juga menghasilkan harta haram. Contohnya adalah perdagangan minuman keras, narkoba, atau jasa maksiat. Islam melarang harta haram dari aktivitas semacam ini.

 

Harta haram dari usaha terlarang tidak akan membawa keberkahan meskipun terlihat menguntungkan. Dampaknya sering kali merusak individu dan masyarakat secara luas.

 

Seorang muslim dituntut untuk selektif dalam memilih bidang usaha agar tidak terjerumus pada harta haram. Prinsip halal harus menjadi pertimbangan utama.

 

Dengan memilih usaha yang halal, seorang muslim menjaga diri dari harta haram dan turut membangun ekonomi yang sehat dan bermoral.

 

Menjauhi usaha haram adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus ikhtiar untuk memperoleh harta haram yang benar-benar dijauhi.


Sebagai penutup, pemahaman tentang enam sumber harta haram di atas diharapkan mampu menjadi panduan bagi umat Islam dalam mencari rezeki. Dengan menjauhi harta haram, seorang muslim tidak hanya menjaga kesucian hartanya, tetapi juga memelihara keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Kesadaran ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan kehidupan yang diridhai Allah SWT.

ZAKAT DI AKHIR TAHUN

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat 

atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]


 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ