6 Jenis Harta yang Bisa Diwakafkan Menurut Islam

6 Jenis Harta yang Bisa Diwakafkan Menurut Islam

6 Jenis Harta yang Bisa Diwakafkan Menurut Islam

05/01/2026 | Humas BAZNAS

Wakaf merupakan salah satu instrumen ibadah sosial dalam Islam yang memiliki dampak besar bagi kemaslahatan umat. Dalam praktiknya, jenis harta wakaf sangat beragam dan tidak terbatas pada tanah atau bangunan saja, melainkan mencakup berbagai aset yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pemahaman yang benar mengenai jenis harta wakaf penting agar umat Islam dapat berpartisipasi secara optimal dalam ibadah ini sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam perspektif Islam, jenis harta wakaf harus memiliki nilai manfaat yang berkesinambungan dan tidak habis sekali pakai. Oleh karena itu, ulama membahas jenis harta wakaf dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan praktik para sahabat Nabi. Dengan memahami cakupan jenis harta wakaf, umat Islam dapat menyalurkan wakaf secara tepat sasaran dan berdampak luas.

Artikel ini akan membahas enam jenis harta wakaf yang dapat diwakafkan menurut Islam. Pembahasan disusun secara sistematis agar mudah dipahami, sekaligus menjadi panduan praktis bagi kaum muslimin yang ingin berwakaf secara benar dan bernilai jangka panjang.


1. Wakaf Tanah

Wakaf tanah merupakan jenis harta wakaf yang paling dikenal dalam masyarakat Muslim. Tanah memiliki karakteristik tidak habis dan nilainya cenderung stabil, sehingga sangat ideal sebagai jenis harta wakaf untuk kepentingan umum seperti masjid, pesantren, dan pemakaman.

Dalam sejarah Islam, jenis harta wakaf berupa tanah telah dipraktikkan sejak masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Tanah wakaf Umar bin Khattab di Khaibar sering dijadikan rujukan utama tentang kebolehan jenis harta wakaf ini dalam fikih Islam.

Keunggulan jenis harta wakaf tanah terletak pada fleksibilitas pemanfaatannya. Tanah dapat digunakan untuk berbagai keperluan sosial, pendidikan, dan keagamaan, selama tujuan wakafnya jelas dan sesuai syariah. Hal ini menjadikan jenis harta wakaf tanah sebagai aset strategis umat.

Selain itu, jenis harta wakaf tanah dapat dikembangkan secara produktif, misalnya dengan membangun ruko atau lahan pertanian yang hasilnya disalurkan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, jenis harta wakaf ini tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga aktif dalam menopang ekonomi umat.

Pemahaman hukum terkait jenis harta wakaf tanah juga penting, terutama dalam aspek administrasi dan sertifikasi. Hal ini bertujuan menjaga keberlangsungan wakaf agar tidak beralih kepemilikan dan tetap sesuai dengan niat wakif.


2. Wakaf Bangunan

Bangunan termasuk jenis harta wakaf yang sangat lazim diwakafkan, baik berupa masjid, madrasah, rumah sakit, maupun fasilitas sosial lainnya. Bangunan sebagai jenis harta wakaf memiliki manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dalam praktiknya, jenis harta wakaf bangunan sering kali berdiri di atas tanah wakaf. Namun, Islam juga membolehkan wakaf bangunan yang berdiri di atas tanah milik sendiri, selama hak pemanfaatannya jelas sebagai jenis harta wakaf.

Keutamaan jenis harta wakaf bangunan terletak pada fungsi sosialnya yang konkret. Umat Islam dapat langsung merasakan manfaat pendidikan, kesehatan, dan ibadah dari jenis harta wakaf ini dalam kehidupan sehari-hari.

Pengelolaan jenis harta wakaf bangunan memerlukan nazir yang profesional agar bangunan terawat dan fungsinya berkelanjutan. Tanpa pengelolaan yang baik, jenis harta wakaf ini berpotensi kehilangan manfaatnya.

Oleh karena itu, dalam mewakafkan jenis harta wakaf bangunan, wakif dianjurkan untuk mempertimbangkan aspek perawatan dan pengembangan jangka panjang agar nilai wakaf tetap terjaga.


3. Wakaf Uang

Wakaf uang merupakan jenis harta wakaf yang semakin berkembang di era modern. Para ulama kontemporer membolehkan jenis harta wakaf ini dengan syarat pokok uangnya dijaga dan hanya hasil pengelolaannya yang dimanfaatkan.

Keunggulan jenis harta wakaf uang adalah fleksibilitas dan aksesibilitasnya. Setiap Muslim dapat berpartisipasi dalam wakaf meskipun dengan nominal kecil, sehingga jenis harta wakaf ini membuka peluang wakaf yang lebih inklusif.

Dalam pengelolaannya, jenis harta wakaf uang biasanya diinvestasikan pada instrumen syariah yang aman. Keuntungan dari investasi tersebut kemudian disalurkan sesuai tujuan wakaf, menjadikan jenis harta wakaf uang sangat produktif.

Dari sisi syariah, jenis harta wakaf uang telah mendapatkan legitimasi dari berbagai lembaga fikih internasional. Hal ini menunjukkan bahwa jenis harta wakaf dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip Islam.

Dengan tata kelola yang transparan, jenis harta wakaf uang mampu menjadi solusi pembiayaan berkelanjutan bagi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.


4. Wakaf Kendaraan

Kendaraan termasuk jenis harta wakaf yang dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan sosial. Kendaraan wakaf dapat digunakan untuk ambulans, distribusi bantuan, atau operasional dakwah, sehingga jenis harta wakaf ini bersifat fungsional.

Dalam Islam, jenis harta wakaf kendaraan dibolehkan selama manfaatnya terus berlanjut dan digunakan sesuai tujuan wakaf. Kendaraan sebagai jenis harta wakaf harus dirawat agar masa pakainya panjang.

Manfaat jenis harta wakaf kendaraan sangat terasa di daerah yang membutuhkan akses transportasi untuk layanan sosial. Dengan adanya jenis harta wakaf ini, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien.

Namun, pengelolaan jenis harta wakaf kendaraan memerlukan biaya perawatan. Oleh sebab itu, nazir perlu memiliki rencana operasional yang jelas agar jenis harta wakaf ini tetap berfungsi optimal.

Dengan manajemen yang baik, jenis harta wakaf kendaraan dapat menjadi sarana pendukung utama dalam berbagai kegiatan kemanusiaan dan keagamaan.


5. Wakaf Buku dan Al-Qur’an

Buku dan Al-Qur’an termasuk jenis harta wakaf yang berperan besar dalam penyebaran ilmu. Wakaf ini banyak ditemui di masjid, pesantren, dan perpustakaan Islam, menjadikan jenis harta wakaf ini bernilai edukatif.

Keistimewaan jenis harta wakaf buku dan Al-Qur’an terletak pada pahala ilmu yang terus mengalir selama dibaca dan diamalkan. Hal ini menjadikan jenis harta wakaf ini sangat dianjurkan bagi umat Islam.

Dalam konteks pendidikan, jenis harta wakaf buku membantu meningkatkan literasi dan kualitas pembelajaran. Dengan demikian, jenis harta wakaf ini berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas umat.

Perawatan jenis harta wakaf buku dan Al-Qur’an juga perlu diperhatikan agar tetap layak digunakan. Nazir bertanggung jawab memastikan jenis harta wakaf ini terjaga dengan baik.

Melalui wakaf ini, jenis harta wakaf tidak hanya memberikan manfaat materi, tetapi juga spiritual dan intelektual yang berkelanjutan.


6. Wakaf Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual termasuk jenis harta wakaf yang relatif baru dalam pembahasan fikih kontemporer. Karya tulis, hak cipta, dan paten dapat menjadi jenis harta wakaf apabila manfaat ekonominya disalurkan untuk kepentingan umum.

Dalam praktiknya, jenis harta wakaf ini memungkinkan penulis atau kreator mewakafkan royalti dari karyanya. Dengan demikian, jenis harta wakaf ini sangat relevan di era ekonomi kreatif.

Keunggulan jenis harta wakaf hak kekayaan intelektual adalah sifatnya yang berkelanjutan dan adaptif. Selama karya tersebut digunakan, jenis harta wakaf ini terus menghasilkan manfaat.

Dari sisi syariah, jenis harta wakaf ini memenuhi prinsip manfaat berkelanjutan dan kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, ulama kontemporer menerima jenis harta wakaf ini dengan pengaturan yang jelas.

Dengan pengelolaan profesional, jenis harta wakaf hak kekayaan intelektual dapat menjadi sumber dana umat yang inovatif dan berjangka panjang.


Dalam keseluruhan pembahasan, terlihat bahwa jenis harta wakaf dalam Islam sangat luas dan dinamis. Fleksibilitas jenis harta wakaf menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk kreatif dalam beribadah sosial, selama tetap berada dalam koridor syariah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kesimpulannya, enam jenis harta wakaf yang telah dibahas menunjukkan betapa luasnya peluang wakaf dalam Islam. Dengan memahami jenis harta wakaf, umat Islam dapat menyesuaikan wakaf dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki.

Pemahaman yang benar tentang jenis harta wakaf juga membantu memastikan wakaf dikelola secara amanah dan berkelanjutan. Hal ini penting agar tujuan wakaf tercapai dan manfaatnya terus mengalir bagi generasi mendatang.

Akhirnya, semoga pembahasan mengenai jenis harta wakaf ini dapat menjadi inspirasi bagi kaum muslimin untuk meningkatkan kepedulian sosial melalui wakaf yang produktif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ajaran Islam.

ZAKAT DI AKHIR TAHUN

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat 

atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]


Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ